Sengketa MK dan Kaidah Fiqih Putusan Hakim

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemohon syarat pendidikan Gibran.(poto: istimewa).

Pemohon syarat pendidikan Gibran.(poto: istimewa).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Para pakar hukum Islam telah merumuskan berbagai kaidah penting demi menjaga stabilitas masyarakat luas. Kajian fiqih menegaskan bahwa kaidah putusan hakim mengikat perkara sengketa yang sedang berjalan di pengadilan. Oleh karena itu, ketentuan hukum ini menjadi pedoman utama bagi aparat peradilan dalam menyelesaikan benturan kepentingan antarwarga.

Dalam dinamika hukum dan kemasyarakatan, publik sering mendengar rumusan fikih yang mengatur keteraturan hidup bersama. Para ulama menyusun kaidah tersebut agar perselisihan umat tidak berkembang menjadi kekacauan sosial. Akibatnya, masyarakat memperoleh rujukan yang terang ketika menghadapi konflik kepentingan sehari-hari.

Namun demikian, ada satu prinsip fiqih yang sangat mendasar dan tetap menuntut pemahaman yang utuh. Prinsip tersebut berbunyi “Hukmul hakim yarfa’ul khilaf”, yang bermakna bahwa keputusan seorang hakim menghilangkan perselisihan. Oleh sebab itu, para pengkaji hukum perlu membedah maknanya secara cermat agar publik tidak menyalahpahami batas penerapannya.

Memahami Makna Terminologis Kaidah Fiqih Peradilan

Secara terminologi, kaidah tersebut menjelaskan kedudukan mutlak dari setiap vonis yang bersumber dari pengadilan resmi. Seorang hakim menjatuhkan putusan dalam batas yurisdiksinya untuk menuntaskan konflik yang sedang membelah para pihak. Dengan demikian, ketetapan hukum itu langsung meredam ketegangan serta mengakhiri perdebatan yang ada.

Selanjutnya, hakim menjatuhkan putusan berdasarkan ijtihad yang sah dan memenuhi syarat-syarat hukum peradilan Islam. Karena telah memenuhi prasyarat legal, para pihak yang bersengketa wajib menerima amar putusan tersebut tanpa syarat. Selain itu, mereka tidak boleh menolak vonis pengadilan semata-mata karena memegang rujukan mazhab yang berlainan.

Terkait batasan terminologis ini, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami memberikan penjelasan yang sangat tegas:

وَقَوْلُهُمْ حُكْمُ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ مَعْنَاهُ أَنَّهُ يَمْنَعُ النَّقْضَ بِشَرْطِهِ اصْطِلَاحًا لَا غَيْرُ

Artinya, “Dan perkataan mereka ‘keputusan hakim menghilangkan perselisihan’ maksudnya adalah keputusan tersebut mencegah pembatalannya dengan syarat-syaratnya secara terminologi hukum, bukan yang lain.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Beirut, Darul Ihya’ Turots: t.t.], jilid VII, halaman 239).

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa putusan hakim secara otomatis mengunci pintu pembatalan perkara secara prosedural. Dengan kata lain, pengadilan menghentikan silang pendapat demi menghadirkan kepastian bagi para pencari keadilan. Tanpa kepastian hukum semacam ini, proses peradilan tentu akan berputar-putar tanpa garis akhir.

Keputusan Ijtihad Hakim Bersifat Mengikat dan Final

Sejalan dengan pandangan tersebut, Imam al-Qarafi juga memperkuat status hukum putusan hakim dalam ranah ijtihad. Beliau menandaskan bahwa tidak ada pihak yang berhak menggugurkan putusan hakim yang berpijak pada masalah-masalah ijtihadiyah. Oleh sebab itu, seluruh pihak wajib mematuhi vonis pengadilan demi menjaga wibawa penegakan hukum.

Dalam kitab al-Furuq, Imam al-Qarafi merumuskan prinsip ketetapan tersebut dengan sangat lugas:

أَنَّ حُكْمَ الْحَاكِمِ فِي مَسَائِلِ الِاجْتِهَادِ لَا يُرَدُّ وَلَا يُنْقَضُ

Artinya, “Sesungguhnya keputusan hakim dalam masalah-masalah ijtihad tidak boleh ditolak dan tidak boleh dibatalkan.” (al-Qarafi, al-Furuq, [‘Alamaul Kutub: t.t.], jilid II, halaman 103).

Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh membongkar kembali perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya, masyarakat harus menghormati vonis hakim agar tercipta kedamaian dalam tata kehidupan bernegara. Kepastian hukum ini sekaligus mencegah lahirnya anarki yang merugikan kepentingan umum.

Lebih lanjut, kita perlu mengenali figur hakim yang mengemban wewenang besar ini menurut literatur fiqih klasik. Hakim yang dimaksud merupakan seorang qadhi resmi yang menerima mandat langsung dari pemerintah atau penguasa negara. Karena menerima mandat penguasa, kedudukan qadhi sangat berbeda dari mediator biasa atau juru damai perorangan.

Mengenai perbedaan status ini, Syekh Wahbah az-Zuhaili menguraikan perbandingannya secara gamblang:

Baca Juga :  Hukum Affiliate Marketing dalam Jual Beli Online Menurut Fiqih

الْحَاكِمُ: وَهُوَ الْقَاضِي الَّذِي عَيَّنَتْهُ السُّلْطَةُ أَوِ الْحُكُومَةُ لِلْفَصْلِ فِي الدَّعَاوَى وَالْخُصُومَاتِ، وَبِهَذَا يَخْتَلِفُ الْحَاكِمُ عَنِ الْمُحَكَّمِ: وَهُوَ الَّذِي يَتَّفِقُ عَلَيْهِ الْخَصْمَانِ لِلتَّحْكِيمِ فِي النِّزَاعِ الدَّائِرِ بَيْنَهُمَا.

Artinya, “Hakim yaitu qadhi yang ditunjuk oleh penguasa atau pemerintah untuk memutus perkara dan perselisihan. Dengan demikian, hakim berbeda dengan al-muhakkam, yaitu orang yang disepakati oleh kedua pihak yang berselisih untuk menjadi penengah atau arbiter dalam sengketa yang terjadi di antara mereka.” (Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: tt.], jilid VII, halaman 5923).

Dengan mandat dari pemerintah, putusan hakim memiliki daya paksa hukum yang menjangkau seluruh warga masyarakat. Sementara itu, sosok al-muhakkam hanya bersandar pada komitmen sukarela dari kedua belah pihak yang berseteru. Maka dari itu, vonis pengadilan resmi memegang kekuatan yuridis mutlak yang wajib dipatuhi bersama.

Status Ikhtilaf Ulama Pasca Putusan Peradilan

Meskipun putusan hakim bersifat final, masyarakat tidak boleh mengira bahwa vonis peradilan mematikan ikhtilaf ulama secara mutlak. Faktanya, putusan pengadilan sama sekali tidak menghapus perbedaan mazhab yang berkembang di dunia akademik. Para ulama dan akademisi tetap bebas memperdebatkan dalil-dalil hukum tersebut dalam ruang ilmiah.

Namun demikian, putusan hakim meniadakan perbedaan pandangan tersebut khusus pada kasus nyata yang telah diputuskan. Sebagai contoh, seorang hakim bermazhab Syafi’i memutus sengketa waris dari warga yang mengikuti pandangan mazhab Maliki. Dalam konteks ini, kedua pihak yang berperkara wajib menjalankan putusan hakim tersebut kendati berbeda pilihan mazhab.

Imam al-Qarafi menguraikan batasan penting mengenai hilangnya ikhtilaf pada kasus spesifik ini dalam kitab al-Furuq:

قُلْتُ مَا قَالَهُ يُوهِمُ أَنَّ الْخِلَافَ يَبْطُلُ مُطْلَقًا فِي الْمَسْأَلَةِ الَّتِي تَعَلَّقَ بِهَا حُكْمُ الْحَاكِمِ وَلَيْسَ الْأَمْرُ كَذَلِكَ بَلْ الْخِلَافُ يَبْقَى عَلَى حَالِهِ إلَّا أَنَّهُ إذَا اسْتَفْتَى الْمُخَالِفُ فِي عَيْنِ تِلْكَ الْمَسْأَلَةِ الَّتِي وَقَعَ حُكْمٌ فِيهَا لَا تَسُوغُ الْفَتْوَى فِيهَا بِعَيْنِهَا لِأَنَّهُ قَدْ نَفَذَ فِيهَا الْحُكْمُ بِقَوْلَةِ قَائِلٍ وَمَضَى الْعَمَلُ بِهَا …. نَعَمْ يَبْطُلُ الْخِلَافُ بِالنَّظَرِ إلَى الْمَسْأَلَةِ الْمُعَيَّنَةِ خَاصَّةً.

Artinya, “Aku berkata: Apa yang di ucapkannya memberikan kesan seolah-olah perbedaan pendapat batal secara mutlak pada masalah yang berkaitan dengan keputusan hakim tersebut. Padahal tidaklah demikian, melainkan perbedaan pendapat itu tetap ada. Hanya saja, jika pihak yang berbeda pendapat di mintai fatwa pada kasus spesifik yang telah di putuskan tersebut, maka tidak di sandarkan fatwa padanya secara khusus, karena hukum telah berjalan padanya berdasarkan pendapat seorang mujtahid dan amalan telah berlaku dengannya… Ya, perbedaan itu menjadi batal khusus dipandang dari kasus tertentu tersebut.” (al-Qarafi, al-Furuq, [‘Alamaul Kutub: t.t.], jilid II, halaman 103).

Oleh sebab itu, mufti di luar pengadilan tidak boleh menerbitkan fatwa yang menentang eksekusi perkara yang telah tuntas. Langkah ini bertujuan untuk melindungi sistem hukum dari bahaya dualisme keputusan yang saling bertolak belakang. Dengan demikian, kepastian hukum tetap berdiri kokoh demi ketenteraman para pihak yang bersengketa.

Pembatasan Yurisdiksi: Kemaslahatan Duniawi dan Wilayah Ibadah

Selain mengatur batas ikhtilaf, para ulama juga membatasi wilayah kekuasaan yang boleh disentuh oleh putusan hakim. Syekh Abul Hasan Ali bin Abdissalam at-Tashuli dari mazhab Maliki menegaskan bahwa wewenang hakim hanya mencakup kemaslahatan duniawi. Oleh karena itu, yurisdiksi pengadilan meliputi perselisihan hak milik, pengelolaan aset wakaf, utang piutang, dan sengketa muamalah.

Sebaliknya, ranah ibadah murni yang bertujuan meraih kemaslahatan akhirat berada di luar jangkauan putusan pengadilan. Pengadilan tidak memiliki hak untuk menilai keabsahan salat, puasa, maupun ritual peribadatan seorang mukmin. Dengan demikian, umat harus mengembalikan seluruh persoalan ritual tersebut kepada fatwa ulama, bukan meja pengadilan.

Baca Juga :  Hukum Donor Sperma dalam Islam, Begini Penjelasan Fikihnya

Mengenai pemilahan dua ranah hukum ini, Syekh Abul Hasan Ali bin Abdissalam at-Tashuli memaparkannya secara rinci:

وَبِقَيْدِ الْمَصْلَحَةِ الدُّنْيَوِيَّةِ الْعِبَادَاتُ كَتَحْرِيمِ السِّبَاعِ وَطَهَارَةِ الْأَوَانِي وَالْمِيَاهِ، وَنَحْوِ ذَلِكَ مِمَّا اخْتَلَفَ فِيهِ أَهْلُ الِاجْتِهَادِ لَا لِلدُّنْيَا بَلْ لِلْآخِرَةِ، فَهَذِهِ تَدْخُلُهَا الْفَتْوَى فَقَطْ إذْ لَيْسَ لِلْحَاكِمِ أَنْ يَحْكُمَ بِأَنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ صَحِيحَةٌ أَوْ بَاطِلَةٌ بِخِلَافِ الْمُنَازَعَةِ فِي الْأَمْلَاكِ وَالْأَوْقَافِ وَالرُّهُونِ، وَنَحْوِهَا مِمَّا اخْتُلِفَ فِيهَا لِمَصْلَحَةِ الدُّنْيَا

Artinya, “Dan dengan qayid “kemaslahatan duniawi”, hal ini mengecualikan ibadah, seperti keharaman binatang buas, kesucian bejana dan air, serta persoalan lain yang diikhtilafkan oleh ulama ahli ijtihad, bukan untuk kemaslahatan duniawi. Namun karena kemaslahatan ukhrawi, hal-hal demikian hanya dapat dimasuki oleh fatwa ulama. Karena hakim tidak bisa menghukumi bahwa shalat ini sah atau batal. Berbeda dengan sengketa dalam hak milik, barang wakaf, barang gadaian dan lain-lain yang diperselisihkan untuk kemaslahatan duniawi.” (Abul Hasan Ali bin Abdissalam At-Tashuli Al-Maliki, Al-Bahjah fi Syarhit Tuhfah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1998], juz I, halaman 32).

Oleh karena itu, fikih Islam memisahkan urusan kemasyarakatan dengan wilayah ibadah personal secara sangat tertib. Negara mengelola sengketa kebendaan agar roda interaksi sosial tetap berjalan aman dan harmonis. Sementara itu, fatwa keagamaan memandu ibadah umat menuju keselamatan ukhrawi sesuai keyakinan masing-masing.

Relevansi Konstitusi: Dari Pengadilan Agama hingga Mahkamah Konstitusi

Dalam konteks hukum nasional di Indonesia, kita menyaksikan penerapan kaidah fiqih ini bekerja secara nyata di lembaga peradilan. Para hakim di lingkungan Pengadilan Agama dan Pengadilan Umum selalu mengandalkan prinsip ini saat menangani sengketa. Misalnya, hakim Pengadilan Agama memeriksa sengketa waris dan keluarga dengan merujuk undang-undang serta Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Setelah majelis hakim menetapkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, perkara antarpihak pun resmi berakhir di meja hijau. Selanjutnya, pihak yang kalah tidak boleh lagi menolak eksekusi vonis dengan alasan memegang tafsir fikih yang berlainan. Dengan cara inilah, sistem peradilan nasional menjaga stabilitas dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Bahkan, prinsip hukmul hakim yarfa’ul khilaf ini menemukan relevansi yang sangat besar pada Mahkamah Konstitusi (MK). Di panggung kenegaraan, pembahasan hukum tata negara sering kali memicu silang sengketa dan ijtihad politik yang tajam di antara para pakar. Salah satu contoh yang paling sering memancing ketegangan publik adalah sidang perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres).

Setiap kali pemilu presiden selesai, penghitungan suara kerap melahirkan ketidakpuasan dan perdebatan sengit di antara pasangan calon. Masing-masing kubu membawa berkas bukti, argumen hukum, dan penafsiran konstitusi yang saling berhadapan di muka sidang. Akibatnya, suhu politik nasional memanas dan menuntut kehadiran wasit hukum tertinggi untuk memutus perkara.

Menghadapi situasi tersebut, Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan, menguji seluruh dalil pemohon, dan menetapkan vonis akhir. Putusan MK tersebut menyandang sifat final and binding alias bersifat final dan mengikat seketika bagi seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu, ketetapan majelis hakim MK resmi mengakhiri seluruh sengketa hasil pemilihan umum di tanah air.

Meskipun para pengamat politik tetap mendiskusikan substansi perkara dalam forum ilmiah, putusan MK sudah mengunci perdebatan hukum formal. Dengan demikian, seluruh elemen bangsa wajib menghormati dan tunduk pada putusan tersebut demi menjaga ketertiban umum. Kepatuhan kolektif inilah yang merawat persatuan nasional dan menyelamatkan stabilitas kehidupan berbangsa.(ust)

Berita Terkait

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam
Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara
Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram
Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam
Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir
Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam
Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Berita Terbaru

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khotbah Hari Santri 2026: Jihad Baru Menuju Masa Depan

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:38 WIB

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khutbah Jumat Hari Santri: Mengganti Peran Kiai

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:33 WIB

Pusat Studi Al-Qur'an menggelar diskusi keagamaan memperingati Hari Santri 2026 di Tangerang Selatan.(poto: kemenag.go.id).

Teknologi

Nilai Pesantren Jadi Kompas Hadapi Era AI

Kamis, 22 Okt 2026 - 14:57 WIB