Jakarta, dorlanhikmah.com – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menerima audiensi jajaran panitia seleksi calon pimpinan Baznas Provinsi Sulawesi Barat di Jakarta, Selasa (29/9/2026). Pertemuan resmi tersebut membahas persiapan penjaringan pengurus baru sekaligus mematangkan penguatan tata kelola zakat daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berupaya mewujudkan suksesi kepemimpinan lembaga pengelola zakat yang transparan dan akuntabel. Langkah awal ini mempertemukan panitia kerja daerah dengan pihak kementerian guna menyelaraskan seluruh standar pengawasan.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sulawesi Barat, Murdanil, memimpin langsung konsultasi strategis ini bersama tim kerja daerah. Murdanil menguraikan bahwa panitia seleksi saat ini sedang mematangkan seluruh tahapan pendaftaran calon pimpinan.
Sejalan dengan berakhirnya masa tugas kepengurusan lama, Pemprov Sulawesi Barat terus melakukan evaluasi berkala secara menyeluruh. Pemerintah daerah melibatkan audit internal serta auditor independen demi memastikan kesehatan laporan keuangan organisasi.
Pansel ajukan permohonan audit syariah ke Itjen Kemenag
Murdanil secara tegas menyampaikan permohonan audit syariah langsung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama demi menertibkan tata kelola. Menurutnya, catatan hasil audit syariah tersebut nantinya menjadi acuan utama bagi panitia seleksi dalam menyaring figur pimpinan terbaik.
Pelaksana Tugas Inspektur III Itjen Kemenag, Purnomo Mulyosaputro, menyambut hangat kedatangan rombongan panitia seleksi dari wilayah Sulawesi Barat tersebut. Purnomo menegaskan bahwa konsultasi intensif ini membangun sinergi positif antara kementerian pusat dan pemerintah provinsi.
Purnomo juga mengingatkan bahwa Inspektorat Jenderal memosisikan diri sebagai mitra strategis bagi setiap satuan kerja daerah. Instansi pengawas ini tidak sekadar menggelar pemeriksaan rutin, melainkan aktif mendampingi serta memberi solusi teknis atas beragam tantangan kerja.
Itjen Kemenag tekankan kepatuhan syariah tata kelola zakat
Pengendali Teknis Itjen Kemenag, Ali Saban, memaparkan landasan hukum seleksi yang wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan nasional. Penjaringan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, PMA Nomor 41 Tahun 2016, serta KMA Nomor 10 Tahun 2025.
Ali Saban menjelaskan bahwa tim pemeriksa siap menggelar audit syariah berdasarkan surat permohonan dan kebutuhan daerah. Ruang lingkup pemeriksaan ini meneliti aspek manajemen kelembagaan, sistem pengumpulan infak zakat, hingga ketepatan penyaluran kepada para mustahik.
Kemenag menitikberatkan penilaian pada aspek kepatuhan syariah guna menjamin seluruh operasional berjalan sesuai tuntunan agama. Ali menegaskan bahwa tim penilai memeriksa detail alur bisnis lembaga perzakatan dari hulu sampai ke hilir secara profesional.
Pertemuan koordinasi ini memperkuat komitmen bersama antara Itjen Kemenag dan Pemprov Sulawesi Barat dalam mengawal proses penjaringan pimpinan lembaga yang berintegritas. Penguatan tata kelola zakat yang bersih dan akuntabel secara berkelanjutan mampu mendongkrak kepercayaan masyarakat luas dalam menunaikan kewajiban berzakat.(ust)










Komentar