Hukum Wanita Menyembelih Ayam Menurut Islam

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pperempuan sedang menyembelih ayam.(poto: ist).

Ilustrasi pperempuan sedang menyembelih ayam.(poto: ist).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Masyarakat sering mempertanyakan hukum wanita menyembelih ayam maupun hewan kurban lain dalam kehidupan sehari-hari. Sebagian besar orang menganggap proses sembelih hanya boleh berlangsung lewat tangan laki-laki.

Padahal syariat Islam tidak membatasi proses sembelih hewan berdasarkan jenis kelamin pelakunya semata. Setiap umat muslim perlu memahami ketentuan fiqih agar tidak ragu mengonsumsi daging tersebut.

Keutamaan Tenaga Laki-Laki Menurut Ulama

Imam An-Nawawi memberikan penjelasan mendalam dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab mengenai persoalan ini. Beliau menyampaikan bahwa laki-laki memang menjadi pihak yang dianjurkan untuk menyembelih hewan.

Faktor kekuatan fisik menjadi alasan utama mengapa laki-laki lebih diutamakan saat memotong hewan. Tenaga laki-laki cenderung lebih kuat untuk menaklukkan hewan sembelihan seperti ayam, domba, atau sapi.

Keabsahan Sembelihan Perempuan dan Dasar Hadits

Meski demikian, syariat tetap menilai sah sembelihan yang dilakukan oleh kaum perempuan. Daging hasil sembelihan tangan perempuan juga berstatus halal untuk dikonsumsi seluruh umat muslim.

Baca Juga :  Catat, Inilah Batas Minimal Bacaan Shalat yang Benar

Ketentuan tersebut bersandar pada sebuah riwayat hadits shahih dari sahabat Ka’ab bin Malik. Hadits tersebut menceritakan kisah seorang budak perempuan yang memotong kambing menggunakan alat seadanya:

أَنَّ جَارِيَةً لَهُمْ كَسَرَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْ بِهِ شَاةً، فَسَأَلَ النَّبِيَّ ﷺ عَنْ ذَلِكَ، فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْكُلَهَا

Artinya: “Seorang budak perempuan milik mereka memecahkan sebuah batu lalu menyembelih seekor kambing dengan pecahan batu tersebut. Kemudian ia menanyakan hal itu kepada Nabi ﷺ, maka beliau memerintahkan agar kambing itu di makan”. (HR. Al-Bukhari)

Ketentuan Hukum dan Syarat Syariat

Imam An-Nawawi menegaskan kembali kehalalan daging tersebut tanpa membedakan status sosial maupun kondisi perempuan. Selama memeluk Islam, tidak ada syarat tambahan yang menganulir keabsahan sembelihannya.

Baca Juga :  Kemenag Meluncurkan Lamgama untuk Akreditasi Prodi Agama

Ulama besar mazhab Syafi’i tersebut memaparkan pandangannya secara jelas dalam juz 9 halaman 86:

وَسَوَاءٌ كَانَتْ الْمَرْأَةُ حُرَّةً أَوْ أَمَةً طَاهِرًا أَوْ حَائِضًا أَوْ نُفَسَاءَ مُسْلِمَةً أَوْ كِتَابِيَّةً فَذَبِيحَتُهَا فِي كُلِّ هَذِهِ الْأَحْوَالِ حَلَالٌ نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقُوا عَلَيْهِ

Artinya: “Dan sama saja apakah perempuan itu merdeka atau budak, suci atau haid/nifas, muslimah atau ahli kitab, maka sembelihannya dalam semua keadaan ini adalah halal. Hal ini telah di tegaskan oleh Imam Syafi‘i dan para ulama sepakat atasnya.” (Imam An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab [Jeddah, KSA: t.t] juz 9, hlm. 86)

Kaidah ini berlaku penuh selama proses penyembelihan memenuhi rukun serta syarat sah syariat. Pelaku wajib membaca basmalah, memakai senjata tajam, serta memutus saluran pernapasan dan saluran makanan hewan. Wallahu a’lam.(ust)

Berita Terkait

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam
Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara
Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram
Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam
Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir
Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam
Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Berita Terbaru

Tim Kerukunan Umat Beragama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi mengawal langsung survei kerukunan umat beragama di Kabupaten Batang Hari.(poto: jambi.kemenag.go.id).

Berita Islam

Kemenag Jambi Awasi Survei Kerukunan di Batang Hari

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:56 WIB

Kegiatan gelar wicara bertajuk “Akses Rumah Pertama bagi Pekerja Muda” dalam ajang Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).(poto: republika).

Berita Islam

Bank BSN Rilis KPR Tenor 40 Tahun untuk Pekerja Muda

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:39 WIB

Gus Nadir.(poto: istimewa).

Pendidikan

Santri Masa Kini Mesti Kuasai AI dan Keterampilan Digital

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:32 WIB

Ponpes THOHIR YASIN Lendang Nangka-Masbagik-Lombok Timur(poto: istimewa).

Sejarah

Menelusuri Jejak Sejarah Pesantren dan Makna Santri

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:17 WIB

Isim Isyarah.

Bahasa Arab

Panduan Lengkap Isim Isyarah: Jenis dan Contoh Kalimat

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:56 WIB