Kemenag Perkuat Tata Kelola Baznas Daerah Lewat Seleksi Digital

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur.(poto: kemenag).

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur.(poto: kemenag).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Kementerian Agama terus memperkuat tata kelola Baznas daerah di seluruh wilayah Indonesia secara bertahap. Langkah strategis ini membuat pengelolaan dana zakat semakin profesional, transparan, dan tepat sasaran.

Kemenag membenahi sistem seleksi pimpinan dan meningkatkan kompetensi para pengelola zakat daerah. Pihaknya juga menerapkan teknologi sistem digital serta sistem pengawasan berbasis data integratif.

Upaya pembenahan itu mengemuka dalam agenda konsultasi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan bersama Kemenag. Kedua lembaga berkoordinasi menyiapkan seleksi pimpinan menjelang akhir masa jabatan pada 24 Januari 2027.

Upaya Kemenag Dalam Meningkatkan Tata Kelola Zakat Daerah

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, memberikan arahan teknis secara langsung. Ia menegaskan bahwa proses seleksi pimpinan harus membawa manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Waryono menyebutkan bahwa pengelolaan zakat membutuhkan kelembagaan yang sangat kuat dan rapi. Kemenag memperkuat tata kelola mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pelaporan, hingga pengawasan secara menyeluruh.

Penerapan Regulasi Baru Pada Seleksi Pimpinan Baznas Daerah

Kasubdit Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Ahmad Syauqi, memaparkan landasan hukum pelaksanaan seleksi pimpinan. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 menjadi acuan utama untuk memperkuat norma dan standar.

Baca Juga :  Rehabilitasi Langgar Al Hikmah TMMD Bungo Wujudkan Doa Guru Mengaji Tanjung Agung

Ahmad menegaskan bahwa Kemenag sama sekali tidak mengambil kewenangan bupati, gubernur, atau wali kota. Kemenag hanya menyiapkan standar agar proses seleksi berjalan profesional, berintegritas, dan rapi secara administrasi.

Ahmad menambahkan bahwa para pimpinan Baznas mengelola dana publik dalam jumlah yang cukup besar. Oleh sebab itu, calon pimpinan wajib memahami fikih zakat, kebijakan tata kelola, dan kehidupan bernegara.

Pemahaman aspek fikih zakat menjadi modal utama dalam menjalankan amanah tata kelola lembaga zakat. Selain itu, penguasaan tata kelola dan wawasan kebangsaan akan memperkuat akuntabilitas kinerja pimpinan baru.

Pemanfaatan Sistem Digital Simzat Pada Rangkaian Tahapan Seleksi

Kemenag juga mendorong pemanfaatan teknologi melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Zakat atau Simzat. Aplikasi Simzat mengawal pendaftaran administrasi, ujian komputer, penulisan makalah, wawancara, hingga publikasi hasil seleksi.

Baca Juga :  Kemenag Resmi Meluncurkan Logo Hari Santri 2026

Penggunaan sistem digital Simzat membuat seluruh rangkaian seleksi pimpinan berjalan lebih terukur dan rapi. Melalui proses ini, tim seleksi akan menghasilkan 10 nama calon pimpinan untuk bupati.

Bupati tetap memegang kewenangan mutlak terkait keputusan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Baznas di daerah. Pemkab Pesisir Selatan merencanakan pembentukan panitia serta pembukaan pendaftaran seleksi pada bulan September 2026.

Pemerintah daerah menargetkan seluruh tahapan seleksi selesai secara sempurna sebelum masa jabatan pimpinan berakhir. Langkah cepat ini bertujuan untuk mencegah kekosongan posisi kepemimpinan Baznas di daerah Pesisir Selatan.

Tata kelola yang akuntabel dan transparan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan dana zakat. Dampak positifnya, penerimaan zakat akan meningkat dan program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan optimal.

Sinergi antara Kemenag dan pemerintah daerah menjadi kunci sukses pelaksanaan tata kelola zakat. Kolaborasi ini memastikan penyaluran zakat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi kesejahteraan umat.(ust)

Berita Terkait

Kemenag Latih Pendamping Santri Cegah Kekerasan di Pesantren
Jadwal Salat Kota Sungai Penuh Hari Ini Kamis 22 Oktober 2026
Kanwil Kemenag Jambi Kawal Rapor Dua Tahun Asta Cita demi Manfaat Umat
Dua Tahun Kawal Asta Cita, Kemenag Perkuat Pengawasan Internal Bersih Melayani
Siswa MAN IC Pekalongan Borong Tiga Medali Ajang FIKSI 2026 di Bali
Kemenag Bekukan Aktivitas Ponpes Dar Et Tauhid Bekasi Usai Kasus Asusila Terkuak
Masjid Megah dan Terbesar di Jambi Menjadi Destinasi Wisata Religi Bersejarah
Mengapa Lombok Menyandang Predikat Pulau Seribu Masjid?
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Kemenag Latih Pendamping Santri Cegah Kekerasan di Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Jadwal Salat Kota Sungai Penuh Hari Ini Kamis 22 Oktober 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Kanwil Kemenag Jambi Kawal Rapor Dua Tahun Asta Cita demi Manfaat Umat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Dua Tahun Kawal Asta Cita, Kemenag Perkuat Pengawasan Internal Bersih Melayani

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Siswa MAN IC Pekalongan Borong Tiga Medali Ajang FIKSI 2026 di Bali

Berita Terbaru

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khutbah Jumat Hari Santri Meneguhkan Moral Bangsa

Jumat, 23 Okt 2026 - 09:33 WIB

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khotbah Hari Santri 2026: Jihad Baru Menuju Masa Depan

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:38 WIB

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khutbah Jumat Hari Santri: Mengganti Peran Kiai

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:33 WIB