Promosi Miras Berhadiah Hafalan Alquran Bisa Diproses Hukum, Tegaskan Menko Yusril

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Yusril Ihza Mahendra.(poto: istimewa).

Menko Yusril Ihza Mahendra.(poto: istimewa).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Promosi miras hafalan Alquran brand Newport kini memicu sorotan tajam publik di seluruh wilayah tanah air. Oleh karena itu, Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa aparat penegak hukum dapat memproses tindakan tersebut secara pidana.

Pemerintah mengambil langkah tegas ini guna merespons keresahan masyarakat akibat konten sayembara yang viral di media sosial. Selain itu, Yusril meminta jajaran kepolisian bergerak cepat untuk mendalami indikasi pelanggaran aturan dalam hukum nasional.

Menko Yusril Minta Polisi Selami Aturan KUHP Baru

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini berharap polisi mencoba menyelami maksud norma hukum pada Pasal 300 KUHP Baru. Pasalnya, penafsiran cermat terhadap aturan beleid baru tersebut sangat penting untuk menghadirkan solusi hukum yang adil.

Yusril juga meminta aparat mencermati penerapan Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional secara tepat. Penegakan aturan yang adil dan bermartabat menjadi kunci utama dalam menyelesaikan polemik hukum di tengah warga.

Menurut penjelasan Yusril, tantangan membaca Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman keras memang tidak langsung merujuk penodaan agama. Namun, perbuatan tidak etis tersebut tetap menyinggung perasaan warga serta memicu kemarahan luas umat Islam Indonesia.

Baca Juga :  Diselimuti Kabut Asap, ASN Kemenag Jambi Laksanakan Apel Hari Kesaktian Pancasila di Aula

Laporan MUI Harus Ditindaklanjuti Penuh Oleh Pihak Kepolisian

Bahkan, pengurus Majelis Ulama Indonesia sudah melayangkan laporan resmi ke markas kepolisian terkait polemik acara malam ini. Oleh sebab itu, polisi wajib menafsirkan aturan cermat mengingat pasal penodaan agama belum mencakup keseluruhan persoalan.

Kepolisian juga bisa segera menggelar proses penyelidikan mendalam di lapangan guna menindaklanjuti laporan MUI tersebut. Selain itu, penyidik dapat memanggil sejumlah saksi ahli pidana maupun ahli bahasa untuk menjernihkan seluruh duduk perkara.

Penanganan masalah sensitif ini bertumpu pada upaya memulihkan keadaan masyarakat agar situasi kembali tenteram. Sebab, tujuan utama proses hukum ini bukanlah sekadar menjatuhkan sanksi pidana berat kepada para pihak pelaku.

Penerapan Keadilan Restoratif Menjadi Solusi Terbaik Jaga Kondusivitas

Sementara itu, aparat penegak hukum dapat mengedepankan pendekatan keadilan restoratif secara transparan dan terukur. Langkah kekeluargaan ini berlaku apabila pihak pembuat konten terbukti bertindak tanpa ada unsur kesengajaan sama sekali.

Baca Juga :  Sekjen Kemenag Lantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Minta Perkuat Pemahaman Ekosistem

Mekanisme hukum ini memungkinkan pihak penyelenggara acara menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik luas. Prosedur tersebut juga hadir untuk menampung rasa ketidakpuasan warga masyarakat yang melaporkan kasus promosi miras tersebut.

Di sisi lain, Yusril mengingatkan agar jajaran kepolisian tidak mendiamkan persoalan sensitif ini tanpa adanya kepastian. Sebab, pembiaran kasus dikhawatirkan memicu gelombang aksi demonstrasi menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sebelumnya, rekam video viral unggahan akun media sosial X @Jakartatalk memperlihatkan pengunjung kelab malam membaca Alquran. Pengunjung tempat hiburan tersebut melantunkan ayat suci hanya demi mendapatkan hadiah berupa botol minuman beralkohol.

Akhirnya, pihak penyelenggara acara menyampaikan permohonan maaf resmi kepada publik melalui media sosial. Manajemen acara juga menegaskan bahwa aksi panggung kontroversial tersebut berlangsung murni di luar arahan tim penyelenggara.(ar)

Berita Terkait

Jadwal Sholat Sungai Penuh Hari Ini, Minggu 25 Oktober 2026
Pesantren Naik Kelas: Dari Lembaga Umat ke Motor Kemajuan
Harapan Muslimat dan Fatayat NU untuk PBNU 2026–2031
PBNU Gandeng Ekonom dan Pakar Kaji Arah Perekonomian Bangsa
Ponpes Al-Hamid Dorong PBNU Jadi Rumah Besar dan Pembela Umat
Rais Aam PBNU Ajak Pengurus Buang Kepentingan Pribadi
Resmi Dilantik, Ini Susunan Lengkap Personalia PBNU Baru
Kemenag Jambi Awasi Survei Kerukunan di Batang Hari
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Jadwal Sholat Sungai Penuh Hari Ini, Minggu 25 Oktober 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Pesantren Naik Kelas: Dari Lembaga Umat ke Motor Kemajuan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Harapan Muslimat dan Fatayat NU untuk PBNU 2026–2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:30 WIB

PBNU Gandeng Ekonom dan Pakar Kaji Arah Perekonomian Bangsa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Ponpes Al-Hamid Dorong PBNU Jadi Rumah Besar dan Pembela Umat

Berita Terbaru

Ilustrasi transaksi emas digital secara syari, menggabungkan kemudahan aplikasi dengan jaminan fisik di brankas.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Jual Beli Emas Digital Menurut Syariat Islam

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:47 WIB

Surat An nas.(poto: istimewa).

Al-Qur'an

Tafsir Surah An-Naas Menurut Penjelasan Kitab Jalalain

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:31 WIB

Ilustrasi wanita muslimah berbusana sederhana membaca Al-Qur'an dengan khusyuk di rumah saat menjalani masa idah.(poto: AI).

Fiqih

Panduan Hukum Masa Idah Wanita Muslimah Terlengkap

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:22 WIB

Ilustrasi pria mengenakan baju kurung sutra merah berhias emas dan cincin emas, menggambarkan larangan syariat.(poto: AI).

Fiqih

Hiasan Mewah yang Dilarang: Hukum Sutra dan Emas bagi Pria

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:09 WIB

Kemegahan masjid berlatar senja dengan informasi jadwal sholat lengkap wilayah Kota Sungai Penuh, Minggu, 25/10/2026.(poto: AI).

Berita Islam

Jadwal Sholat Sungai Penuh Hari Ini, Minggu 25 Oktober 2026

Minggu, 25 Okt 2026 - 06:57 WIB