Jakarta, dorlanhikmah.com – Promosi miras hafalan Alquran brand Newport kini memicu sorotan tajam publik di seluruh wilayah tanah air. Oleh karena itu, Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa aparat penegak hukum dapat memproses tindakan tersebut secara pidana.
Pemerintah mengambil langkah tegas ini guna merespons keresahan masyarakat akibat konten sayembara yang viral di media sosial. Selain itu, Yusril meminta jajaran kepolisian bergerak cepat untuk mendalami indikasi pelanggaran aturan dalam hukum nasional.
Menko Yusril Minta Polisi Selami Aturan KUHP Baru
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini berharap polisi mencoba menyelami maksud norma hukum pada Pasal 300 KUHP Baru. Pasalnya, penafsiran cermat terhadap aturan beleid baru tersebut sangat penting untuk menghadirkan solusi hukum yang adil.
Yusril juga meminta aparat mencermati penerapan Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional secara tepat. Penegakan aturan yang adil dan bermartabat menjadi kunci utama dalam menyelesaikan polemik hukum di tengah warga.
Menurut penjelasan Yusril, tantangan membaca Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman keras memang tidak langsung merujuk penodaan agama. Namun, perbuatan tidak etis tersebut tetap menyinggung perasaan warga serta memicu kemarahan luas umat Islam Indonesia.
Laporan MUI Harus Ditindaklanjuti Penuh Oleh Pihak Kepolisian
Bahkan, pengurus Majelis Ulama Indonesia sudah melayangkan laporan resmi ke markas kepolisian terkait polemik acara malam ini. Oleh sebab itu, polisi wajib menafsirkan aturan cermat mengingat pasal penodaan agama belum mencakup keseluruhan persoalan.
Kepolisian juga bisa segera menggelar proses penyelidikan mendalam di lapangan guna menindaklanjuti laporan MUI tersebut. Selain itu, penyidik dapat memanggil sejumlah saksi ahli pidana maupun ahli bahasa untuk menjernihkan seluruh duduk perkara.
Penanganan masalah sensitif ini bertumpu pada upaya memulihkan keadaan masyarakat agar situasi kembali tenteram. Sebab, tujuan utama proses hukum ini bukanlah sekadar menjatuhkan sanksi pidana berat kepada para pihak pelaku.
Penerapan Keadilan Restoratif Menjadi Solusi Terbaik Jaga Kondusivitas
Sementara itu, aparat penegak hukum dapat mengedepankan pendekatan keadilan restoratif secara transparan dan terukur. Langkah kekeluargaan ini berlaku apabila pihak pembuat konten terbukti bertindak tanpa ada unsur kesengajaan sama sekali.
Mekanisme hukum ini memungkinkan pihak penyelenggara acara menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik luas. Prosedur tersebut juga hadir untuk menampung rasa ketidakpuasan warga masyarakat yang melaporkan kasus promosi miras tersebut.
Di sisi lain, Yusril mengingatkan agar jajaran kepolisian tidak mendiamkan persoalan sensitif ini tanpa adanya kepastian. Sebab, pembiaran kasus dikhawatirkan memicu gelombang aksi demonstrasi menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebelumnya, rekam video viral unggahan akun media sosial X @Jakartatalk memperlihatkan pengunjung kelab malam membaca Alquran. Pengunjung tempat hiburan tersebut melantunkan ayat suci hanya demi mendapatkan hadiah berupa botol minuman beralkohol.
Akhirnya, pihak penyelenggara acara menyampaikan permohonan maaf resmi kepada publik melalui media sosial. Manajemen acara juga menegaskan bahwa aksi panggung kontroversial tersebut berlangsung murni di luar arahan tim penyelenggara.(ar)










Komentar