Posisi Imam Perempuan dalam Shalat Berjamaah Menurut Mazhab Syafi’i

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Posisi Imam Perempuan dalam Shalat Berjamaah.(poto: nuonline).

Posisi Imam Perempuan dalam Shalat Berjamaah.(poto: nuonline).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Posisi imam perempuan shalat menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang menampilkan sekelompok perempuan melaksanakan shalat berjamaah dengan seragam tentara beredar di media sosial. Video itu memicu perdebatan karena imam perempuan berdiri di depan barisan makmum sebagaimana imam laki-laki.

Sejumlah warganet mempertanyakan posisi tersebut. Mereka menilai imam perempuan yang mengimami sesama perempuan semestinya berdiri di tengah barisan makmum sesuai ketentuan fiqih.

Mazhab Syafi’i Menganjurkan Imam Berdiri di Tengah

Mazhab Syafi’i menganjurkan imam perempuan berdiri di tengah barisan ketika memimpin shalat berjamaah sesama perempuan. Imam laki-laki memiliki ketentuan berbeda karena berdiri di depan makmum.

Ulama mazhab Syafi’i mendasarkan anjuran itu pada riwayat Sayidah Aisyah dan Sayidah Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma. Keduanya pernah mengimami jamaah perempuan dengan mengambil posisi di tengah barisan.

Selain mengikuti riwayat tersebut, para ulama juga memandang posisi itu lebih menjaga kesopanan dan lebih tertutup bagi imam perempuan.

Keterangan itu tercantum dalam kitab Asna al-Mathalib karya Syekh Zakariya al-Anshari.

(وَتَقِفُ) نَدْبًا (إمَامَتُهُنَّ وَسْطَهُنَّ) لِمَا رَوَى الْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادَيْنِ صَحِيحَيْنِ أَنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ – رضي الله عنهما – أَمَّتَا نِسَاءً فَقَامَتَا وَسْطَهُنَّ؛ وَلِأَنَّ ذَلِكَ أَسْتَرُ لَهَا بِخِلَافِ الرَّجُلِ

Artinya:

“Dan disunnahkan bagi imam perempuan untuk berdiri di tengah-tengah makmum perempuan, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan dua sanad yang sahih bahwa Sayidah Aisyah dan Sayidah Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma pernah mengimami perempuan dan keduanya berdiri di tengah-tengah mereka. Hal tersebut karena posisi ini lebih menutup (lebih satr) baginya, berbeda dengan imam laki-laki.”

(Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, jilid I, halaman 210).

Arti Posisi di Tengah Barisan

Imam as-Syarwani menjelaskan makna posisi “di tengah” dalam shalat berjamaah perempuan. Beliau tidak mengharuskan imam berada tepat di titik tengah dengan jumlah makmum yang sama di kanan dan kiri.

Baca Juga :  Hukum Keputihan Pada Wanita dalam Fikih Islam: Najis atau Suci Menurut 4 Mazhab

Beliau menjelaskan bahwa imam cukup tidak berdiri lebih maju daripada makmum.

Imam Ramli Shagir juga memperbolehkan imam maju sedikit agar jamaah dapat membedakan posisinya dari makmum. Ketentuan itu tetap termasuk posisi di tengah.

Syekh Ali Sibramalisi menjelaskan aturan lain ketika hanya satu perempuan menjadi makmum. Dalam kondisi tersebut, makmum berdiri di sebelah kanan imam sebagaimana ketentuan pada jamaah laki-laki.

Keterangan tersebut tertuang dalam Hasyiah as-Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaj.

(وَسْطَهُنَّ) الْمُرَادُ أَنْ لَا تَتَقَدَّمَ عَلَيْهِنَّ وَلَيْسَ الْمُرَادُ اسْتِوَاءُ مَنْ عَلَى يَمِينِهَا وَيَسَارِهَا فِي الْعَدَدِ وَفِي سم عَلَى الْمَنْهَجِ قَرَّرَ م ر أَنَّهَا تَتَقَدَّمُ يَسِيرًا بِحَيْثُ تَمْتَازُ عَنْهُنَّ وَهَذَا لَا يُنَافِي أَنَّهَا وَسْطَهُنَّ انْتَهَى. فَإِنْ لَمْ يَحْضُرْ إلَّا امْرَأَةٌ فَقَطْ وَقَفَ عَنْ يَمِينِهَا أَخْذًا مِمَّا تَقَدَّمَ فِي الذُّكُورِ ع ش

Artinya:

“Di tengah-tengah mereka, maksudnya adalah tidak maju di depan makmum. Bukan berarti jumlah makmum di sisi kanan dan kiri harus sama. Dalam Hasyiyah Syarh al-Manhaj, Imam Ramli Shagir menegaskan bahwa imam boleh maju sedikit agar dapat dibedakan dari makmumnya dan hal itu tidak menghilangkan makna berada di tengah. Apabila hanya ada seorang makmum perempuan, maka posisinya berada di sebelah kanan imam sebagaimana ketentuan pada jamaah laki-laki.”

(Imam as-Syarwani, Hasyiah as-Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaj, jilid II, halaman 310).

Shalat Tetap Sah

Mazhab Syafi’i tidak menjadikan posisi imam di tengah sebagai syarat sah shalat. Karena itu, imam perempuan yang berdiri di depan tetap melaksanakan shalat yang sah.

Baca Juga :  Hukum Shalat Orang Bertato dalam Islam Menurut Ulama

Namun, ulama mazhab Syafi’i menilai cara tersebut makruh. Imam dan makmum juga kehilangan keutamaan berjamaah karena tidak mengikuti tata cara yang dianjurkan.

Syekh Abu Salamah al-Qulyubi menjelaskan ketentuan tersebut dalam Hasyiah al-Qulyubi.

وَتَقِفُ إمَامَتُهُنَّ وَسْطَهُنَّ- وَكُلُّ مَا ذَكَرَ مُسْتَحَبٌّ وَمُخَالَفَتُهُ لَا تُبْطِلُ الصَّلَاةَ. (وَمُخَالَفَتُهُ لَا تُبْطِلُ الصَّلَاةَ) لَكِنَّهَا مَكْرُوهَةٌ تَفُوتُ بِهَا فَضِيلَةُ الْجَمَاعَةِ عَلَى الْإِمَامِ وَمَنْ مَعَهُ وَلَوْ مَعَ الْجَهْلِ بِهَا

Artinya:

“Dan imam perempuan berdiri di tengah mereka. Semua yang telah disebutkan tadi hukumnya sunnah, dan menyelisihinya tidak membatalkan shalat. Menyelisihinya tidak membatalkan shalat, akan tetapi hukumnya makruh dan dengannya dapat menghilangkan keutamaan jamaah bagi imam dan orang yang bersamanya, walaupun karena ketidaktahuan akan hukumnya.”

(Abu Salamah al-Qulyubi, Hasyiah al-Qulyubi, jilid I, halaman 270).(ust)

Berita Terkait

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam
Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara
Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram
Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam
Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir
Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam
Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam
Berita ini 17 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Berita Terbaru

Tim Kerukunan Umat Beragama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi mengawal langsung survei kerukunan umat beragama di Kabupaten Batang Hari.(poto: jambi.kemenag.go.id).

Berita Islam

Kemenag Jambi Awasi Survei Kerukunan di Batang Hari

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:56 WIB

Kegiatan gelar wicara bertajuk “Akses Rumah Pertama bagi Pekerja Muda” dalam ajang Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).(poto: republika).

Berita Islam

Bank BSN Rilis KPR Tenor 40 Tahun untuk Pekerja Muda

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:39 WIB

Gus Nadir.(poto: istimewa).

Pendidikan

Santri Masa Kini Mesti Kuasai AI dan Keterampilan Digital

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:32 WIB

Ponpes THOHIR YASIN Lendang Nangka-Masbagik-Lombok Timur(poto: istimewa).

Sejarah

Menelusuri Jejak Sejarah Pesantren dan Makna Santri

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:17 WIB

Isim Isyarah.

Bahasa Arab

Panduan Lengkap Isim Isyarah: Jenis dan Contoh Kalimat

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:56 WIB