Jakarta, dorlanhikmah.com – Kalkulator Waris NU Online membantu masyarakat menghitung pembagian harta warisan sesuai fiqih waris (faraidh) mazhab Syafi’i. Fitur yang hadir di NU Online Super App ini memberikan hasil perhitungan secara otomatis sehingga pengguna dapat mengetahui hak setiap ahli waris dengan lebih mudah.
NU Online menyediakan aplikasi tersebut secara gratis melalui Play Store, App Store, dan AppGallery. Melalui fitur ini, pengguna tidak lagi perlu menghitung pembagian warisan secara manual menggunakan rumus faraidh yang cukup rumit.
Pengguna Hanya Perlu Mengisi Data
Pengguna memasukkan data pewaris, anggota keluarga yang masih hidup, dan jumlah harta yang akan dibagikan. Setelah itu, sistem langsung memproses seluruh informasi sesuai ketentuan fiqih waris mazhab Syafi’i.
Aplikasi mengenali seluruh ahli waris yang berhak menerima harta warisan. Sistem juga menentukan pihak yang terhalang menerima warisan sesuai kaidah fiqih, kemudian menghitung besaran hak setiap ahli waris secara otomatis.
Hasil perhitungan membantu pengguna memahami pembagian warisan secara lebih cepat dan mudah. Dengan cara ini, masyarakat tidak harus menguasai seluruh rumus ilmu faraidh sebelum mengetahui hak masing-masing ahli waris.
NU Online melengkapi Kalkulator Waris dengan penjelasan proses perhitungan berdasarkan data yang dimasukkan pengguna. Penjelasan tersebut memudahkan pengguna memahami alasan di balik hasil pembagian warisan.
Aplikasi juga menyediakan panduan singkat fiqih waris sebagai referensi. Selain itu, pengguna dapat mengekspor hasil perhitungan beserta ringkasannya ke dalam format PDF melalui fitur share.
Tim Ahli Kembangkan Sistem Perhitungan
Tim ahli mengembangkan Kalkulator Waris NU Online secara bertahap agar setiap proses perhitungan mengikuti kaidah ilmu faraidh. Mereka menyusun logika sistem dengan memperhatikan hubungan kekerabatan, penghalang waris, dan besaran hak masing-masing ahli waris.
Pendekatan tersebut membuat aplikasi mampu menghasilkan pembagian warisan yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam mazhab Syafi’i. Karena itu, masyarakat dapat memanfaatkan fitur ini sebagai sarana untuk memahami pembagian warisan secara praktis.(ust)









Komentar