Ijtihad dan Taqlid dalam Hukum Islam: Panduan Ulama

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pembahasan ijtihad dan taqlid dalam Islam, syarat mujtahid, hukum, dalil( poto : prezi )

Pembahasan ijtihad dan taqlid dalam Islam, syarat mujtahid, hukum, dalil( poto : prezi )

Jakarta, dorlanhikmah.com – Ijtihad dan taqlid islam menjadi dua konsep penting yang menentukan cara seorang Muslim memahami hukum agama dalam kehidupan sehari-hari.

Islam mewajibkan umatnya mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah, namun tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama dalam memahami dalil secara langsung. Karena itu, sebagian orang melakukan ijtihad, sementara yang lain mengikuti pendapat ulama melalui taqlid.

Seorang Muslim wajib mengembalikan semua persoalan kepada Al-Qur’an dan Sunnah ketika terjadi perbedaan. Allah memerintahkan umat Islam untuk menaati-Nya dan Rasul-Nya serta meninggalkan segala pendapat yang bertentangan dengan wahyu, meskipun pendapat itu berasal dari seorang ulama besar.

Dalam realitasnya, banyak masalah agama memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama. Sebagian hukum bersifat jelas dan tegas, sebagian lain membutuhkan penelitian mendalam, dan sebagian tidak memiliki dalil yang eksplisit. Kondisi inilah yang melahirkan pembahasan tentang ijtihad dan taqlid secara mendalam dalam ilmu ushul fiqih.

Pengertian Ijtihad dalam Islam

Ijtihad berarti mencurahkan seluruh kemampuan untuk memahami hukum Allah dari dalil-dalil syar’i. Seorang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid karena ia berusaha keras menggali hukum dari Al-Qur’an dan Hadis.

Seorang mujtahid tidak hanya membaca teks, tetapi juga menganalisis, membandingkan, dan menarik kesimpulan dari berbagai dalil yang ada. Ia bekerja secara ilmiah dengan penuh tanggung jawab agar tidak salah dalam menetapkan hukum.

Dalam proses ini, mujtahid memikul tanggung jawab besar karena setiap kesimpulan hukum akan mempengaruhi kehidupan umat Islam secara luas.

Syarat Menjadi Seorang Mujtahid

1. Menguasai Dalil-Dalil Hukum

Seorang mujtahid harus memahami ayat dan hadis yang berkaitan dengan hukum. Ia harus mampu menghubungkan dalil dengan masalah yang sedang dibahas.

2. Memahami Ilmu Hadis

Ia harus mampu membedakan hadis sahih, hasan, dan dhaif. Tanpa kemampuan ini, ia bisa menetapkan hukum berdasarkan dalil yang lemah.

3. Mengetahui Nasikh dan Mansukh

Mujtahid harus memahami hukum yang sudah dihapus (mansukh) agar tidak menggunakan dalil yang sudah tidak berlaku.

4. Menguasai Kaidah Bahasa Arab

Bahasa Arab menjadi alat utama dalam memahami makna Al-Qur’an dan Hadis. Ia harus memahami lafaz umum, khusus, mutlak, dan terbatas.

Baca Juga :  Hukum Wanita Menyembelih Ayam Menurut Islam

5. Memahami Ijma Ulama

Ia harus mengetahui kesepakatan ulama agar tidak mengeluarkan pendapat yang bertentangan dengan ijma.

6. Mampu Menarik Kesimpulan Hukum

Kemampuan akhir yang paling penting adalah istinbath, yaitu menarik hukum dari dalil secara tepat dan sistematis.

Ijtihad Parsial dalam Hukum Islam

Ijtihad tidak selalu mencakup seluruh bidang agama. Seseorang bisa menjadi mujtahid dalam satu masalah tertentu saja.

Misalnya, seorang ulama meneliti hukum mengusap khuf dalam wudhu. Ia mempelajari dalil, membandingkan pendapat ulama, lalu memilih pendapat yang paling kuat. Dalam kasus ini, ia menjadi mujtahid dalam satu masalah tersebut saja, bukan dalam semua hukum Islam.

Sikap Seorang Mujtahid

Seorang mujtahid wajib berusaha maksimal dalam mencari kebenaran. Ia tidak boleh berhenti sebelum melakukan penelitian yang cukup terhadap semua dalil yang relevan.

Jika ia mencapai kesimpulan yang benar, ia mendapatkan dua pahala. Jika ia salah setelah berijtihad dengan sungguh-sungguh, ia tetap mendapatkan satu pahala karena usahanya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Jika seorang hakim berijtihad lalu benar, ia mendapat dua pahala. Jika ia berijtihad lalu salah, ia mendapat satu pahala.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Pengertian Taqlid dalam Islam

Taqlid berarti mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui dalil secara langsung. Namun taqlid tidak selalu bernilai negatif dalam Islam.

Seorang awam yang tidak memiliki kemampuan ijtihad wajib mengikuti ulama yang terpercaya. Hal ini bukan kelemahan, tetapi bentuk ketaatan kepada ilmu.

Namun, taqlid menjadi bermasalah jika seseorang menolak dalil yang jelas hanya karena mengikuti pendapat tertentu tanpa dasar yang kuat.

Dalil Tentang Taqlid dan Rujukan Ulama

Allah memerintahkan orang yang tidak mengetahui untuk bertanya kepada ahli ilmu:

“Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Anbiya: 7)

Ayat ini menjadi dasar kuat bahwa orang awam tidak boleh memaksakan diri berijtihad tanpa ilmu.

Baca Juga :  Batas Akhir Shalat Isya Menurut Ulama dan Hadis

Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa mengikuti dalil disebut ittiba’, sedangkan mengikuti tanpa dalil yang jelas disebut taqlid. Ia menegaskan bahwa umat Islam harus mengikuti kebenaran, bukan sekadar figur.

Kapan Seorang Muslim Bertaqlid?

1. Ketika Tidak Mampu Berijtihad

Orang awam wajib bertaqlid kepada ulama karena ia tidak memiliki kemampuan menggali hukum sendiri.

2. Ketika Kondisi Mendesak

Seorang mujtahid pun boleh bertaqlid jika tidak memiliki waktu untuk meneliti masalah secara mendalam.

3. Ketika Sulit Menemukan Dalil

Jika seorang ulama tidak menemukan kejelasan setelah penelitian panjang, ia boleh mengikuti pendapat ulama lain yang lebih kuat.

Macam-Macam Taqlid dalam Islam

1. Taqlid Umum

Taqlid umum terjadi ketika seseorang mengikuti satu mazhab secara penuh dalam seluruh urusan agama. Ia menerima semua pendapat mazhab tanpa membandingkan dalil dari mazhab lain.

Sebagian ulama membolehkan hal ini untuk orang awam agar mereka tidak bingung dalam beragama. Namun sebagian lain mengkritiknya jika sampai mengabaikan dalil yang lebih kuat.

2. Taqlid Khusus

Taqlid khusus terjadi ketika seseorang mengikuti pendapat ulama tertentu dalam masalah tertentu saja. Hal ini sering terjadi karena keterbatasan waktu atau kemampuan.

Bentuk ini lebih fleksibel dan sering dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Para ulama berbeda pandangan tentang taqlid. Sebagian ulama melarang taqlid secara mutlak karena mereka khawatir umat meninggalkan dalil.

Namun sebagian ulama lain membolehkan taqlid bagi orang yang tidak mampu berijtihad. Mereka menilai bahwa Islam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.

Imam Asy-Syaukani menjelaskan bahwa antara ijtihad dan taqlid terdapat jalan tengah, yaitu bertanya kepada ulama berdasarkan kebutuhan, bukan sekadar mengikuti tanpa ilmu.

Islam menempatkan ijtihad dan taqlid secara seimbang. Islam membuka pintu ijtihad bagi orang yang memiliki kemampuan ilmiah, tetapi juga memberikan kemudahan bagi orang awam untuk mengikuti ulama.

Ibnu Hazm bahkan menyebut bahwa bertanya kepada ulama merupakan bentuk ijtihad bagi orang awam karena ia memilih sumber ilmu yang benar untuk dirinya.(ust)

Berita Terkait

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam
Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara
Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram
Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam
Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir
Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam
Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Berita Terbaru

Tim Kerukunan Umat Beragama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi mengawal langsung survei kerukunan umat beragama di Kabupaten Batang Hari.(poto: jambi.kemenag.go.id).

Berita Islam

Kemenag Jambi Awasi Survei Kerukunan di Batang Hari

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:56 WIB

Kegiatan gelar wicara bertajuk “Akses Rumah Pertama bagi Pekerja Muda” dalam ajang Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).(poto: republika).

Berita Islam

Bank BSN Rilis KPR Tenor 40 Tahun untuk Pekerja Muda

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:39 WIB

Gus Nadir.(poto: istimewa).

Pendidikan

Santri Masa Kini Mesti Kuasai AI dan Keterampilan Digital

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:32 WIB

Ponpes THOHIR YASIN Lendang Nangka-Masbagik-Lombok Timur(poto: istimewa).

Sejarah

Menelusuri Jejak Sejarah Pesantren dan Makna Santri

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:17 WIB

Isim Isyarah.

Bahasa Arab

Panduan Lengkap Isim Isyarah: Jenis dan Contoh Kalimat

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:56 WIB