Jakarta, Dorlanhikmah.com – Banyak pembaca mengagumi keindahan sastra serta kedalaman gaya bahasa Al-Qur’an saat menyampaikan syariat. Kitab suci ini kerap memilih format kalimat berita untuk menyampaikan tuntutan hukum yang mengikat.
Dalam disiplin ilmu Balaghah, para ulama membedakan dua bentuk tutur utama. Kategori pertama mencakup khabar atau kalimat berita, sedangkan kategori kedua memuat insya’ atau kalimat non-berita.
Kalimat berita pada hakikatnya memuat pernyataan yang dapat dinilai benar atau dusta sesuai realitas. Sementara itu, kalimat non-berita menampung bentuk perintah langsung, larangan tegas, maupun pertanyaan netral.
Al-Qur’an menampilkan keunikan tersendiri ketika meminjam bentuk kalimat berita demi menuntut sebuah perbuatan. Para mufasir dan pakar ushul fikih menaruh perhatian besar terhadap fenomena kebahasaan ini.
Kaidah tersebut tampak nyata dalam aturan masa idah bagi perempuan yang mengalami perceraian pada Surah Al-Baqarah ayat 228. Ayat ini menyajikan redaksi berita yang berbunyi:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
“Perempuan-perempuan yang ditalak menunggu tiga kali quru’.”
Secara lahiriah, susunan kata tersebut tampak seperti laporan biasa tentang aktivitas para perempuan yang sedang menunggu. Namun para fukaha sepakat memosisikan ayat ini sebagai perintah wajib bagi perempuan untuk menuntaskan masa idah.
Rahasia Ketegasan Perintah Melalui Format Berita Kitab Suci
Imam Jalaluddin As-Suyuthi mengulas kaidah istimewa ini dalam karya monumentalnya, Al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān. Beliau menegaskan bahwa gaya penuturan berita sanggup memuat beban kewajiban yang sangat kokoh.
As-Suyuthi merujuk anjuran pengasuhan anak pada Surah Al-Baqarah ayat 233 sebagai dalil penguat kaidah tersebut. Ayat ini menyinggung peran seorang ibu melalui redaksi yang berbunyi:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ
“Para ibu menyusui anak-anaknya.”
Format lahiriah ayat ini murni mengabarkan seorang ibu yang memberikan air susu kepada anak-anaknya. Kendati demikian, maksud inti dari ayat tersebut menuntut para ibu agar melaksanakan anjuran mulia tersebut.
Pola kalimat berita menghadirkan dorongan psikologis yang jauh lebih mantap kepada setiap insan beriman. Redaksi ini menempatkan perintah syariat seolah-olah sudah terlaksana di lapangan tanpa ruang tawar-menawar.
Penyampaian perintah melalui bentuk berita menyiratkan kepatuhan mutlak yang semestinya terwujud secara spontan. Al-Qur’an mendidik kesadaran manusia untuk taat menjalankan aturan hidup lewat pilihan kata yang elegan.
Sudut Pandang Kritis Ibnu Arabi Menjaga Keaslian Berita
Mayoritas ulama menerima peralihan fungsi kalimat berita menjadi perintah demi mempertegas tuntutan syariat. Di sisi lain, Ibnu al-‘Arabi menawarkan pandangan alternatif yang sangat kritis dan tajam.
Tokoh mazhab Maliki ini menolak peralihan makna berita menjadi larangan atau perintah baru. Beliau berpegang pada prinsip dasar bahwa kalamullah selalu benar dan mustahil bertentangan dengan realitas.
Ibnu al-‘Arabi menguji cara pandangnya saat mengkaji adab manasik pada Surah Al-Baqarah ayat 197. Redaksi ayat ini menyatakan:
فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
“Maka tidak ada rafats, kefasikan, dan pertengkaran dalam haji.”
Sebagian orang mengira ayat ini mengabarkan kondisi jemaah yang bersih seutuhnya dari tingkah laku buruk. Padahal dalam kenyataan di lapangan, kita masih menjumpai jemaah yang berselisih paham saat berhaji.
Ibnu al-‘Arabi menjelaskan bahwa firman tersebut menafikan keabsahan syariat, bukan menafikan kejadian fisik di dunia. Jemaah mungkin saja berbuat gaduh, namun syariat tidak mengakui perbuatan tersebut sebagai bagian dari ibadah haji.
Pendekatan serupa beliau gunakan ketika menelaah aturan masa tunggu bagi perempuan yang ditalak suami. Surah Al-Baqarah ayat 228 tidak sedang mencatat kepatuhan semua orang, melainkan memberitakan ketetapan hukum syariat yang baku.(ust)







Komentar