Padang, Dorlanhikmah.com – Pemerintah Kota Padang membentuk tim sertifikasi keamanan pangan Padang untuk memperkuat perlindungan mutu produk UMKM lokal. Langkah strategis ini mempercepat pemenuhan standar kelayakan sekaligus mendongkrak daya saing pedagang di pasar tradisional.
Wali Kota Padang Fadly Amran memimpin langsung rapat koordinasi pembentukan tim khusus tersebut di Kediaman Resmi Wali Kota pada Selasa (13/10/2026). Sejumlah pejabat strategis menghadiri forum penting ini guna menyelaraskan regulasi teknis antarlembaga secara cepat.
Pertemuan tersebut melibatkan Kepala BPJPH Sumatera Barat Ikrar Abdi dan Kepala BBPOM di Padang Irwan. Hadir pula Asisten Perekonomian Setda Kota Padang Didi Aryadi bersama Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Alfiadi.
Fadly menegaskan bahwa pengurusan legalitas produk tidak boleh berhenti sebagai formalitas berkas di atas meja. Kebijakan ini wajib mendatangkan keuntungan ekonomi langsung bagi para pedagang kecil di seluruh pelosok kota.
“Keamanan pangan dan sertifikasi halal harus berjalan bersama. Kita ingin produk yang beredar benar-benar aman, higienis, dan terjamin kehalalannya, sehingga masyarakat terlindungi dan produk lokal semakin dipercaya,” ujar Fadly Amran.
Fadly Amran Benahi Fasilitas Pemotongan Hewan di Padang
Fadly menyoroti sarana pemotongan ternak serta sistem distribusi daging segar yang belum memenuhi kriteria higienis. Ia memerintahkan perbaikan fisik drainase pasar dan pengetatan pengawasan rantai pasok pedagang secara berjenjang.
“Tempat pemotongan harus tertata dan memenuhi standar, dengan solusi relokasi serta fasilitas yang layak jika diperlukan. Kita ingin proses pemotongan yang bersih dan sesuai standar agar hasilnya dapat dipasarkan dengan baik,” tegasnya.
Pemerintah kota menggandeng jaringan koperasi dan unit usaha percontohan guna mempercepat penerapan standar baru di lapangan. Pemko Padang juga menyederhanakan alur birokrasi perizinan terpadu melalui gerai Mal Pelayanan Publik.
Fadly menginstruksikan tim kerja segera merampungkan peta jalan terukur yang memuat rincian alokasi biaya kegiatan. Arahan tersebut menekankan pendekatan edukasi serta bantuan insentif usaha sebelum aparat menerapkan sanksi penertiban.
“Tim ini harus menyusun peta jalan yang jelas, mencakup kebutuhan anggaran dan target pelaksanaan, untuk membangun sistem pangan yang lebih baik. Utamakan pembinaan dan insentif bagi pelaku usaha sebelum mempertimbangkan sanksi,” tambah Fadly memberikan instruksi kepada jajarannya.
Sinergi Lintas Instansi Dorong Legalitas Halal UMKM Lokal
Kepala BBPOM di Padang Irwan meminta petugas menyusun pemetaan teknis yang sangat cermat di lapangan. Pemetaan ini memisahkan mekanisme uji produk sebelum edar dengan pengawasan berkala setelah komoditas beredar.
Irwan mengusulkan verifikasi ketat pada sentra pengolahan tahu, tempe, mi basah, hingga kerupuk lokal. Petugas juga memantau jalur logistik distributor yang mengirimkan pasokan pangan olahan langsung ke tangan konsumen.
Sementara itu, pihak BPJPH Sumatera Barat menyatakan kesiapan penuh mendampingi proses legalitas halal para pengusaha lokal. Lembaga pengawas ini menyiapkan akses bantuan biaya pengujian serta pemenuhan syarat dokumen secara berkala.
Kepala BPJPH Sumbar Ikrar Abdi menegaskan pembiayaan legalitas halal dapat bersumber dari APBN, APBD, hingga kemitraan swasta. Pihaknya juga melatih tenaga juru sembelih hewan bersertifikat untuk menyokong operasional rumah potong hewan.
“Dukungan mencakup pembiayaan sertifikasi dari APBN, APBD, dan pihak swasta, serta pendampingan pengajuan dan pemenuhan persyaratan, termasuk penyediaan juru sembelih halal bersertifikat,” ungkap Ikrar Abdi.
Langkah terpadu lintas dinas ini memicu lompatan kelas bagi sektor usaha mikro di Kota Padang. Jaminan pangan sehat dan halal membuka peluang ekspansi dagang yang semakin luas bagi masyarakat luas.(ust)







Komentar