Jakarta, Dorlanhikmah.com – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memetakan potensi pemanfaatan BMN Kemenag di kampus Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah. Langkah ini bertujuan menggali peluang aset produktif guna mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tim Pendampingan Itjen Kemenag turun langsung mengecek sejumlah titik fasilitas kampus yang menyimpan potensi pengembangan ekonomi. Kegiatan lapangan ini membantu satuan kerja mengenali aset tidur agar berdaya guna secara optimal.
Wita Rosita memimpin rombongan tim pendampingan bersama Ryan Hidayat, Khasanatunnisa, Bisma Maulana, dan Thoreeq Shilmy Ziyadi. Jajaran pimpinan STABN Raden Wijaya, tim pengelola aset, serta Satuan Pengawasan Intern (SPI) menyertai seluruh rangkaian peninjauan.
Aparatur pengawas internal mencermati kondisi fisik setiap bangunan dan lahan terbuka di lingkungan kampus keagamaan tersebut. Hasil survei awal ini menjadi dasar utama perumusan arah kebijakan pemanfaatan fasilitas negara ke depan.
Pengelola kampus membutuhkan panduan teknis agar rencana ekspansi fasilitas sejalan dengan koridor hukum yang berlaku. Tim auditor mengumpulkan data riil guna memastikan rencana bisnis kampus tidak melanggar aturan pengelolaan aset negara.
Pendampingan Lapangan Dorong Tata Kelola Aset Kampus Produktif
Ketua Tim Pendampingan Itjen Kemenag Wita Rosita menegaskan pentingnya perencanaan matang sebelum satuan kerja mengelola fasilitas negara. Pengelola harus menimbang aspek kebutuhan internal kampus sebelum menyewakan atau mengomersialkan area gedung milik pemerintah.
Wita menyampaikan keterangan resmi tersebut saat mendampingi jajaran pimpinan perguruan tinggi di lokasi kampus, Rabu (14/10/2026). Pihaknya menginginkan tata kelola aset berjalan tertib sekaligus memberi kontribusi nyata bagi pendapatan kas negara.
Kajian kelayakan bisnis yang objektif menjadi syarat mutlak sebelum kampus mengeksekusi rencana kerja sama dengan pihak ketiga. Penilaian tersebut mencakup analisis pasar, kesiapan sarana pendukung, serta dampak jangka panjang terhadap reputasi lembaga pendidikan tinggi.
Pengelola wajib menjaga fungsi utama kegiatan belajar mengajar agar tidak terganggu oleh aktivitas komersial non-akademik. Keseimbangan antara misi mencerdaskan kehidupan bangsa dan upaya mencari pemasukan tambahan harus berjalan beriringan.
Tim pendamping meminta pimpinan kampus segera menyiapkan dokumen teknis pascapeninjauan lapangan selesai berlangsung. Data tersebut akan mempermudah kementerian memverifikasi kelayakan usulan pemanfaatan gedung maupun lahan kosong.
Pengawasan Akuntabilitas Perkuat Rencana Pengelolaan PNBP Berkelanjutan
Satuan Pengawasan Intern memegang peranan krusial dalam mengawal kepatuhan administrasi pada seluruh proses transaksi pemanfaatan barang negara. Koordinasi lintas bagian antara bendahara penerimaan, pengelola barang, dan pimpinan unit kerja menentukan kelancaran program.
Setiap unit kerja wajib mengantongi izin resmi dari pejabat berwenang sebelum meneken perjanjian sewa fasilitas kampus. Tertib regulasi melindungi aparatur sipil negara dari potensi masalah hukum serta temuan audit di masa mendatang.
Pengelola keuangan kampus wajib mencatat seluruh arus dana hasil pemanfaatan fasilitas negara secara terbuka dan transparan. Petugas penyetor harus melimpahkan setiap rupiah pendapatan non-pajak ke kas negara sesuai jadwal yang ditentukan perundang-undangan.
Itjen Kemenag terus mengawal proses tindak lanjut ini agar memberi dampak nyata bagi peningkatan mutu layanan pendidikan keagamaan. Pemanfaatan sarana prasarana yang tertata rapi menciptakan lingkungan belajar yang lebih mandiri, modern, dan berdaya saing tinggi.
Pengelolaan aset publik yang transparan membuktikan komitmen jajaran perguruan tinggi keagamaan negeri dalam menegakkan prinsip zona integritas. Kolaborasi terarah antara auditor pengawas dan pengelola satuan kerja mempercepat terwujudnya kemandirian finansial kampus negeri.(ust)










Komentar