Jambi, Dorlanhikmah.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Basri Agus (HBA), menggandeng Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi menggelar edukasi sadar pencatatan nikah bagi kalangan pelajar.
Kegiatan yang menyasar siswa madrasah ini berlangsung di aula MAN 2 Kota Jambi pada Sabtu (24/10/2026).
Program ini membekali generasi muda pemahaman hukum sebelum mereka melangkah ke jenjang rumah tangga.
Kementerian Agama menegaskan bahwa melegalkan pernikahan lewat catatan negara memberi jaminan perlindungan penuh bagi hak-hak sipil pasangan suami istri.
Langkah resmi ini secara langsung memayungi hak asuh anak, kejelasan nafkah, pembagian waris, hingga pengurusan administrasi kependudukan.
Melalui penyuluhan ini, pemerintah berupaya membendung persoalan hukum keluarga yang kerap merugikan pihak perempuan dan anak.
Menjawab Pergeseran Tren Pernikahan Global
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jambi, Fatahuddin, menyoroti tren penurunan jumlah pernikahan yang kini merambah berbagai negara maju.
Pergeseran pola pikir generasi muda yang memilih hidup sendiri menuntut respons cepat melalui edukasi yang terbuka dan menyeluruh.
Data Kemenag mencatat peristiwa pernikahan di Provinsi Jambi hingga Oktober 2026 menyentuh angka 17.900 pasang.
Jumlah tersebut menyusut cukup drastis bila kita bandingkan dengan capaian tahun-tahun sebelumnya yang rutin menyentuh 25.000 pernikahan per tahun.
Secara nasional, angka pernikahan tahunan juga merosot dari tolok ukur rata-rata yang biasanya mencapai dua juta peristiwa.
Selain penurunan jumlah akad, lonjakan angka perceraian dan perkawinan di bawah umur masih menjadi persoalan serius di daerah.
Fatahuddin menilai pembekalan usia matang dan stabilitas mental menjadi kunci utama dalam memutus rantai masalah rumah tangga tersebut.
Kesiapan calon pasangan akan menentukan kualitas generasi baru dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
Kesiapan Menyeluruh Kunci Keluarga Tangguh
Hasan Basri Agus mengingatkan pelajar agar tidak memandang pencatatan perkawinan sebatas formalitas dokumen di atas kertas.
Ia meminta remaja mematuhi aturan perundang-undangan demi menciptakan rasa aman dalam kehidupan berumah tangga.
Calon pengantin membutuhkan kesiapan menyeluruh, mulai dari kematangan fisik, kestabilan emosional, hingga pemahaman tugas masing-masing.
Edukasi sejak bangku sekolah membantu siswa memahami konsekuensi hukum yang melekat dalam sebuah ikatan perkawinan.
Komisi VIII DPR RI berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan instansi pendidikan, ulama, dan pemerintah daerah.
Kolaborasi lintas pihak ini diharapkan mampu mencetak keluarga yang bertanggung jawab, kokoh, dan berlandaskan norma keagamaan.(ar)










Komentar