Bupati Bambang Bayu Suseno Lantik Dewan Hakim STQH Muaro Jambi 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno memimpin secara langsung prosesi Pelantikan Dewan Hakim STQH Tingkat Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2026.(poto: istimewa).

Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno memimpin secara langsung prosesi Pelantikan Dewan Hakim STQH Tingkat Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2026.(poto: istimewa).

Muaro Jambi, dorlanhikmah.com – Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno memimpin secara langsung prosesi Pelantikan Dewan Hakim STQH Tingkat Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2026. Selanjutnya, kegiatan bersejarah tersebut berlangsung penuh suasana khidmat di Aula Rumah Dinas Bupati Muaro Jambi yang berlokasi di Sengeti pada Selasa (11/8/2026).

Sementara itu, Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Prof. Dr. H. Kasful Anwar, M.Pd. resmi mengemban amanah baru sebagai Ketua Dewan Hakim. Di sisi lain, Bupati Muaro Jambi juga meresmikan jajaran Panitera yang bertugas mengawal seluruh rangkaian kegiatan keagamaan tersebut.

Selain itu, jajaran pejabat pemerintah daerah bersama sejumlah tamu undangan turut menghadiri prosesi pengukuhan yang berlangsung tertib ini. Oleh karena itu, Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir bersama perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi hadir secara langsung untuk menyaksikan jalannya seluruh acara.

Bupati Bambang Bayu Suseno Resmi Melantik Kasful Anwar

Secara resmi, Bupati Bambang Bayu Suseno meresmikan para Dewan Hakim dan Panitera yang akan bertugas dalam ajang Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits 2026. Dengan demikian, langkah pengukuhan ini menandai kesiapan penuh pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kompetisi keagamaan di Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenag Jambi Dorong WMI Cetak Kader Ulama dan Perkuat Kemandirian Pesantren

Saat menyampaikan arahan penting, Bambang meminta seluruh pihak yang baru memangku amanah untuk bekerja secara profesional dan penuh dedikasi. Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa integritas serta rasa tanggung jawab yang tinggi menjadi pilar utama dalam mengawal seluruh penilaian perlombaan.

Oleh sebab itu, Bambang meyakini para Dewan Hakim mampu menjalankan tugas secara adil sesuai dengan kepercayaan yang telah diberikan oleh pemerintah daerah. Bahkan, komitmen tersebut memiliki peran sangat penting untuk menjaga objektivitas serta meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan keagamaan di Muaro Jambi.

Ajang STQH Menjadi Wadah Pembinaan Spiritual Generasi Muda

Pada kesempatan tersebut, Bupati Bambang menegaskan bahwa ajang STQH menyimpan arti yang jauh lebih luas daripada sekadar kompetisi tahunan biasa. Sebab, beliau menilai kegiatan ini tidak hanya berfokus pada arena perlombaan membaca maupun memahami isi kandungan Al-Qur’an dan hadis.

Sebaliknya, kegiatan keagamaan ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam membangun kecerdasan spiritual seluruh lapisan masyarakat. Di samping itu, pemerintah daerah ingin terus membina sekaligus mengasah berbagai potensi positif yang dimiliki oleh generasi muda di wilayah setempat.

Baca Juga :  Rektor UIN STS Jambi Dorong Sinergi Kampus dan Pesantren

Atas nama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Bambang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya ajang STQH Tahun 2026 ini. Oleh karena itu, beliau berharap pelaksanaan ajang ini mampu menumbuhkan bakat-bakat keagamaan baru yang siap memajukan daerah pada masa depan.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Siap Memberikan Dukungan Penuh

Sementara itu, dukungan terhadap kesuksesan gelaran keagamaan ini juga datang langsung dari Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir. Pasalnya, Junaidi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh rangkaian acara STQH dapat berjalan lancar tanpa menghadapi kendala.

Selain itu, Wakil Bupati menilai keberadaan Dewan Hakim yang kompeten serta profesional menjadi pilar paling utama dalam menentukan kesuksesan perlombaan. Dengan demikian, penilaian yang adil dan transparan akan membuat seluruh cabang perlombaan berlangsung secara tertib, lancar, serta disiplin.

Akhirnya, sinergi erat antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan panitia pelaksana terus berjalan harmonis demi kelancaran seluruh kegiatan. Sebab, kolaborasi lintas instansi ini bertujuan untuk mencetak generasi penerus yang berakhlak mulia sekaligus memiliki prestasi unggul.(ust)

Berita Terkait

Al-Azhar Buka Peluang Pelatihan Dai Mahasiswa Indonesia Berkelanjutan di Kairo
Masuk Wantimpres Prabowo, Ini Profil Said Aqil Siroj
Wali Kota Sungai Penuh Beri Dukungan Penuh Kafilah MTQ Provinsi Jambi
FOZ Perjuangkan Perlindungan dan Kesejahteraan Amil Zakat Nasional
UAH Usulkan Kemenag Verifikasi Kompetensi Dai dan Konten Kreator
PBNU Siapkan SDM Profesional Masuk Pasar Kerja Qatar
100 Kata-Kata Mutiara Suami Istri Penuh Makna Islami
Fenomena Kalender Hijriah 2039 Hadirkan Dua Musim Haji Sekaligus
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Al-Azhar Buka Peluang Pelatihan Dai Mahasiswa Indonesia Berkelanjutan di Kairo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Masuk Wantimpres Prabowo, Ini Profil Said Aqil Siroj

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Beri Dukungan Penuh Kafilah MTQ Provinsi Jambi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:56 WIB

FOZ Perjuangkan Perlindungan dan Kesejahteraan Amil Zakat Nasional

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

UAH Usulkan Kemenag Verifikasi Kompetensi Dai dan Konten Kreator

Berita Terbaru

Ilustrasi membaca Al-Qur'an.(poto: AI).

Al-Qur'an

Hukum Tajwid dan Seni Baca Al-Qur’an: Mana Lebih Utama?

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:13 WIB

Ilustrasi tilawah Al-Qur'an di masjid sebagai amalan terbaik sesuai tuntutan waktu.(poto: AI).

Fiqih

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:01 WIB

Ilustrasi skema alur akad ijarah dalam fikih muamalah, mengatur hak sewa manfaat tanpa memindahkan kepemilikan aset.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:12 WIB