Nikah Resmi Lindungi Hak Anak: Edukasi Remaja Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Basri Agus (HBA), menggandeng Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi menggelar edukasi sadar pencatatan nikah bagi kalangan pelajar di aula MAN 2 Kota Jambi pada Sabtu (24/10/2026).(poto: kanwil kemenag jambi).

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Basri Agus (HBA), menggandeng Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi menggelar edukasi sadar pencatatan nikah bagi kalangan pelajar di aula MAN 2 Kota Jambi pada Sabtu (24/10/2026).(poto: kanwil kemenag jambi).

Jambi, Dorlanhikmah.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Basri Agus (HBA), menggandeng Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi menggelar edukasi sadar pencatatan nikah bagi kalangan pelajar.

Kegiatan yang menyasar siswa madrasah ini berlangsung di aula MAN 2 Kota Jambi pada Sabtu (24/10/2026).

Program ini membekali generasi muda pemahaman hukum sebelum mereka melangkah ke jenjang rumah tangga.

Kementerian Agama menegaskan bahwa melegalkan pernikahan lewat catatan negara memberi jaminan perlindungan penuh bagi hak-hak sipil pasangan suami istri.

Langkah resmi ini secara langsung memayungi hak asuh anak, kejelasan nafkah, pembagian waris, hingga pengurusan administrasi kependudukan.

Melalui penyuluhan ini, pemerintah berupaya membendung persoalan hukum keluarga yang kerap merugikan pihak perempuan dan anak.

Menjawab Pergeseran Tren Pernikahan Global

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jambi, Fatahuddin, menyoroti tren penurunan jumlah pernikahan yang kini merambah berbagai negara maju.

Baca Juga :  Kafilah Jambi Raih Prestasi Gemilang di MTQ Nasional XXXI Semarang

Pergeseran pola pikir generasi muda yang memilih hidup sendiri menuntut respons cepat melalui edukasi yang terbuka dan menyeluruh.

Data Kemenag mencatat peristiwa pernikahan di Provinsi Jambi hingga Oktober 2026 menyentuh angka 17.900 pasang.

Jumlah tersebut menyusut cukup drastis bila kita bandingkan dengan capaian tahun-tahun sebelumnya yang rutin menyentuh 25.000 pernikahan per tahun.

Secara nasional, angka pernikahan tahunan juga merosot dari tolok ukur rata-rata yang biasanya mencapai dua juta peristiwa.

Selain penurunan jumlah akad, lonjakan angka perceraian dan perkawinan di bawah umur masih menjadi persoalan serius di daerah.

Fatahuddin menilai pembekalan usia matang dan stabilitas mental menjadi kunci utama dalam memutus rantai masalah rumah tangga tersebut.

Baca Juga :  Jambi Siap Menjadi Tuan Rumah Penyelenggaraan STG Nasional XII 2026

Kesiapan calon pasangan akan menentukan kualitas generasi baru dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.

Kesiapan Menyeluruh Kunci Keluarga Tangguh

Hasan Basri Agus mengingatkan pelajar agar tidak memandang pencatatan perkawinan sebatas formalitas dokumen di atas kertas.

Ia meminta remaja mematuhi aturan perundang-undangan demi menciptakan rasa aman dalam kehidupan berumah tangga.

Calon pengantin membutuhkan kesiapan menyeluruh, mulai dari kematangan fisik, kestabilan emosional, hingga pemahaman tugas masing-masing.

Edukasi sejak bangku sekolah membantu siswa memahami konsekuensi hukum yang melekat dalam sebuah ikatan perkawinan.

Komisi VIII DPR RI berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan instansi pendidikan, ulama, dan pemerintah daerah.

Kolaborasi lintas pihak ini diharapkan mampu mencetak keluarga yang bertanggung jawab, kokoh, dan berlandaskan norma keagamaan.(ar)

Berita Terkait

Jadwal Sholat Sungai Penuh Hari Ini Selasa 27 Oktober 2026
Kemenag Jambi Perkuat Peran 449 Penyuluh Agama Islam
Jadwal Sholat Sungai Penuh Hari Ini, Minggu 25 Oktober 2026
Pesantren Naik Kelas: Dari Lembaga Umat ke Motor Kemajuan
Harapan Muslimat dan Fatayat NU untuk PBNU 2026–2031
PBNU Gandeng Ekonom dan Pakar Kaji Arah Perekonomian Bangsa
Ponpes Al-Hamid Dorong PBNU Jadi Rumah Besar dan Pembela Umat
Rais Aam PBNU Ajak Pengurus Buang Kepentingan Pribadi
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Jadwal Sholat Sungai Penuh Hari Ini Selasa 27 Oktober 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Nikah Resmi Lindungi Hak Anak: Edukasi Remaja Jambi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Jadwal Sholat Sungai Penuh Hari Ini, Minggu 25 Oktober 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Pesantren Naik Kelas: Dari Lembaga Umat ke Motor Kemajuan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Harapan Muslimat dan Fatayat NU untuk PBNU 2026–2031

Berita Terbaru

Ilustrasi Jemaah pria bersujud khusyuk di atas karpet masjid saat menunaikan ibadah shalat berjamaah.(poto: AI).

Fiqih

Kapan Harus Sujud Sahwi? Ini Penjelasan Fiqih Shalat

Selasa, 27 Okt 2026 - 09:11 WIB

Infografik panduan fikih lima waktu terlarang untuk salat tanpa sebab syar'i disertai ilustrasi posisi matahari.(poto: AI).

Fiqih

Jangan Asal Sujud, Kenali 5 Waktu Terlarang untuk Salat

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:24 WIB

Ilustrasi Shalat berjamaah.(poto: yayasan baitul makdis).

Fiqih

Fikih Shalat Berjamaah Syafi’i: Dari Niat hingga Masbuk

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:10 WIB

Ilustrasi Seorang imam memimpin shalat berjamaah dengan khusyuk di saf terdepan sebuah masjid.(poto: AI).

Fiqih

Syarat Imam Shalat Berjamaah: Kapan Shalat Makmum Sah?

Selasa, 27 Okt 2026 - 07:54 WIB

Infografis jadwal sholat wilayah Kota Sungai Penuh dan sekitarnya untuk hari Selasa, 27 Oktober 2026.(poto: AI).

Berita Islam

Jadwal Sholat Sungai Penuh Hari Ini Selasa 27 Oktober 2026

Selasa, 27 Okt 2026 - 07:38 WIB