Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pentingnya empati, bantuan medis, dan dukungan sosial masyarakat dalam mengatasi krisis kesehatan mental.(poto: AI).

Ilustrasi pentingnya empati, bantuan medis, dan dukungan sosial masyarakat dalam mengatasi krisis kesehatan mental.(poto: AI).

Jakarta, Dorlanhikmah.com – Publik tersentak oleh kabar duka seorang pemuda yang memutuskan mengakhiri hidupnya. Sorotan luas media sosial terhadap krisis kesehatan mental Steve ini memicu duka mendalam. Oleh karena itu, publik kini mulai membuka mata terhadap realitas depresi.

Pemuda tersebut mendonasikan dana pribadi sejumlah Rp20.000.000 kepada yayasan kesehatan jiwa. Selain itu, ia menyematkan pesan perpisahan yang sangat menyentuh nurani khalayak ramai: “May this world be kinder to those who are vulnerable” (Semoga dunia ini lebih ramah kepada mereka yang berada dalam kondisi rentan).

Pesan singkat itu menjadi cermin telak bagi lingkungan sosial yang kerap abai. Bahkan, peristiwa ini menggugurkan tuduhan keliru tentang penderita depresi. Masyarakat kerap menuduh mereka sebagai sosok egois, hampa iman, atau jauh dari Sang Pencipta.

Padahal, para cendekiawan Muslim telah lama menempatkan isu ini sebagai kajian ilmiah utama. Tokoh abad ke-9, Abu Zaid al-Balkhi, menegaskan bahwa kerentanan jiwa melekat erat pada manusia. Oleh sebab itu, gangguan psikologis sering muncul melebihi penyakit jasmani murni.

Al-Balkhi menuangkan pandangan berharga tersebut dalam kitab Mashalihul Abdan wal Anfus (Riyadh: Markaz al-Mulk Faishol lil Buhuts wa al-Dirasat al-Islamiyyah, 1424 H, halaman 31). Kitab ini memperingatkan kita agar mengedepankan empati nyata. Dengan demikian, masyarakat tidak melayangkan vonis moral yang menyakitkan terhadap penderita.

Perlindungan Jiwa dan Akal dalam Maqashid Syariah

Hukum Islam memancarkan perhatian utama pada keselamatan hidup setiap insan. Prinsip agung ini termaktub secara jelas melalui lima pilar maqashid syariah. Maka, para ulama merumuskan pilar kebutuhan dasar ini ke dalam konsep Ad-Dharuriyyat al-Khams.

Imam as-Syathibi menguraikan prinsip pokok ini melalui mahakaryanya, Al-Muwafaqat:

وَقَدِ اتَّفَقَتِ الْأُمَّةُ -بَلْ سَائِرُ الْمِلَلِ- عَلَى أَنَّ الشَّرِيعَةَ وُضِعَتْ لِلْمُحَافَظَةِ عَلَى الضَّرُورِيَّاتِ الْخَمْسِ -وَهِيَ: الدِّينُ، وَالنَّفْسُ، وَالنَّسْلُ، وَالْمَالُ، وَالْعَقْلُ- وَعِلْمُهَا عِنْدَ الْأُمَّةِ كَالضَّرُورِيِّ، وَلَمْ يَثْبُتْ لَنَا ذَلِكَ بِدَلِيلٍ مُعَيَّنٍ، وَلَا شَهِدَ لَنَا أَصْلٌ مُعَيَّنٌ يَمْتَازُ بِرُجُوعِهَا إِلَيْهِ، بَلْ عُلمت مُلَاءَمَتُهَا لِلشَّرِيعَةِ بِمَجْمُوعِ أَدِلَّةٍ لَا تَنْحَصِرُ فِي بَابٍ وَاحِدٍ

Artinya, “Umat Islam, bahkan seluruh umat beragama, telah sepakat bahwa syariat ditetapkan untuk melindungi lima kebutuhan pokok, yaitu agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Pengetahuan mengenai hal ini telah diterima secara luas oleh umat dan menjadi sesuatu yang tidak lagi diragukan. Ketetapan tersebut tidak didasarkan pada satu dalil tertentu atau satu sumber hukum yang secara khusus menjadi landasannya. Sebaliknya, kesesuaian kelima kebutuhan pokok tersebut dengan tujuan syariat diketahui melalui keseluruhan dalil yang saling menguatkan dan tersebar dalam berbagai bidang pembahasan.” (Al-Muwafaqat, [Kairo: Dar Ibn Affan, 1997], juz 1, halaman 31).

Pemikir kontemporer Jasser Auda memperkaya pemaknaan prinsip perlindungan tersebut pada era modern. Ia mengingatkan publik agar tidak memaknai konsep penjagaan secara pasif. Oleh sebab itu, perlindungan syariat tidak boleh berhenti pada pencegahan kerusakan fisik semata.

Auda memaparkan gagasan ini dalam bukunya, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: The International Institute of Islamic Thought, 2007 M, halaman 4 dan 21–22). Ia menuntut perubahan paradigma ke arah pemenuhan hak asasi manusia. Di samping itu, masyarakat wajib menghormati martabat dan mutu hidup setiap individu.

Keterkaitan Erat Kondisi Jasmani dan Rohani

Karena itu, ikhtiar melindungi jiwa dan akal menuntut tindakan yang lebih luas. Kita tidak cukup hanya melarang orang mengakhiri hidupnya. Sebaliknya, kita wajib menjamin hak setiap orang untuk hidup secara terhormat dan aman dari trauma.

Selain rasa aman, masyarakat juga membutuhkan akses terapi pemulihan yang menyeluruh. Dalam konteks ini, perlindungan nyawa menyatu dengan perlindungan akal. Abu Zaid al-Balkhi mengkaji hubungan organis keduanya dalam kitab Mashalih al-Abdan wa al-Anfus:

Baca Juga :  Kedudukan Istri Bersama Suami di Surga Menurut Syekh Mahir

أنه لما كان (الإنسان) مركباً من بدن ونفس صار يوجد له من قبل كل منهما صلاح وفساد وصحة ومرض (لذلك) فإن إضافة مصالح الأنفس إلى تدبير مصالح الأبدان أمر صواب . لاشتباك أسباب الأبدان بأسباب الأنفس

Artinya, “Karena manusia terdiri atas tubuh dan jiwa, keduanya sama-sama dapat mengalami kondisi baik maupun buruk, sehat maupun sakit. Oleh karena itu, memperhatikan kesehatan jiwa bersamaan dengan kesehatan tubuh merupakan langkah yang tepat, sebab faktor-faktor yang memengaruhi kondisi fisik dan kejiwaan saling berkaitan.” (Masholihul Abdan wal Anfus, halaman 28).

Al-Balkhi merumuskan kaidah isytibak asbab al-abdan bi asbab al-anfus untuk menjelaskan integrasi raga dan jiwa. Tekanan batin yang menumpuk dapat mengganggu ketahanan jasmani seseorang secara nyata. Oleh karena itu, penjagaan jiwa menuntut lingkungan bebas dari perundungan, cercaan, dan pengabaian.

Depresi klinis taraf parah merusak kestabilan berpikir serta melumpuhkan kerja kognitif. Gangguan ini bahkan menempatkan nyawa penderita pada titik kerawanan tertinggi. Akibatnya, penderita kesulitan mengendalikan hidupnya secara wajar.

Gangguan Kognitif dan Gugurnya Beban Syariat

Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin menguraikan bahaya kesedihan mendalam dan kecemasan akut. Kondisi tersebut merontokkan keteguhan hati serta mengaburkan pikiran rasional. Akibatnya, penderita kehilangan kemampuan mengfungsikan akal secara utuh (Ihya’ Ulumuddin, [Beirut: Darul Ma’rifah, t.t.], juz IV, halaman 157).

Kondisi hilangnya kontrol akal ini memperoleh tempat tersendiri dalam timbangan hukum syariat. Rasulullah saw. menegaskan hal ini melalui sabda beliau yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Artinya, “Pena pencatat amal diangkat dari tiga golongan: orang yang tidur sampai ia terbangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang yang kehilangan akalnya sampai ia kembali sadar.” (HR. Abu Dawud).

Hadits ini membuka ruang kajian fikih tentang gugurnya beban hukum (taklif). Ketika seseorang kehilangan kesadaran berpikir akibat depresi berat, beban syariatnya pun gugur. Namun, para fukaha tetap menakar tingkat gangguan mental tersebut secara saksama.

Dalil ini menegaskan betapa luasnya curahan rahmat Allah swt. bagi para hamba. Oleh sebab itu, masyarakat tidak boleh tergesa-gesa menghakimi penderita krisis psikologis. Sikap menghakimi justru memperdalam rasa putus asa penderita.

Namun, kenyataan di lapangan masih menunjukkan jurang pemisah yang lebar. Sebagian masyarakat saat ini masih memandang gangguan jiwa secara keliru. Mereka kerap menuduh penderita kurang beribadah atau lemah iman.

Mengoreksi Salah Kaprah Seputar Ibadah dan Kesehatan Mental

Pakar psikologi Islam kontemporer, G. Hussein Rassool, mengkritik keras pandangan picik tersebut. Melalui bukunya Evil Eye, Jinn Possession, and Mental Health Issues: An Islamic Perspective (New York: Routledge, 2019, halaman xi dan 24), ia menegaskan pendekatan Islam yang holistik. Kesehatan manusia memadukan aspek fisik, psikologis, sosial, emosional, dan spiritual secara utuh.

Berbagai faktor pemicu mengiringi kemunculan gangguan kesehatan mental. Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan tindakan komprehensif lewat terapi medis, pendampingan sosial, serta bimbingan rohani. Pendekatan tunggal yang menepikan sains tidak akan menuntaskan akar persoalan.

Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin turut mengkritik orang yang hanya mengandalkan doa tanpa usaha nyata. Ia mengibaratkan orang tersebut seperti petani yang menanam benih di tanah tandus tanpa menyiramnya. Tentu saja, petani itu keliru jika tetap mengharapkan panen melimpah.

Baca Juga :  Hukum Pengawetan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?

Al-Ghazali mendudukkan makna sejati dari konsep pengharapan (raja’):

فَإِذَنِ اسْمُ الرجاء إنما يصدق على انتظاره مَحْبُوبٍ تَمَهَّدَتْ جَمِيعُ أَسْبَابِهِ الدَّاخِلَةِ تَحْتَ اخْتِيَارِ الْعَبْدِ وَلَمْ يَبْقَ إِلَّا مَا لَيْسَ يَدْخُلُ تَحْتَ اخْتِيَارِهِ وَهُوَ فَضْلُ اللَّهِ تَعَالَى

Artinya, “Dengan demikian, seseorang baru dapat dikatakan benar-benar berharap apabila ia menantikan sesuatu yang diinginkannya setelah melakukan seluruh usaha yang berada dalam kemampuannya. Setelah itu, yang tersisa hanyalah sesuatu yang berada di luar kendalinya, yaitu karunia Allah Ta’ala.” (Ihya’ Ulumuddin, juz IV, halaman 143).

Oleh karena itu, masyarakat menyimpang dari hakikat tawakal jika hanya menyuruh penderita memperbanyak ibadah. Kita wajib membuka akses konsultasi menuju psikiater dan psikolog profesional. Mengabaikan sains medis dan dukungan sosial justru mencerminkan pemahaman yang keliru atas konsep raja’.

Pentingnya Bantuan Profesional dan Bahaya Stigma Sosial

Al-Balkhi menggarisbawahi pentingnya pertolongan pihak ketiga bagi orang yang mengalami krisis batin. Kabut emosi yang pekat merusak ketajaman analisis seseorang. Oleh sebab itu, ia membutuhkan bimbingan ahli agar mampu menimbang keadaan secara jernih.

Al-Balkhi mengibaratkan kondisi tersebut dengan seorang dokter yang sedang sakit. Sang dokter tetap membutuhkan dokter lain untuk mengobatinya (Masholihul Abdan wal Anfus, halaman 60). Keahlian pribadinya tidak serta-merta menggugurkan kebutuhan akan bantuan medis orang lain.

Sayangnya, stigma negatif masih membelenggu sebagian besar komunitas Muslim. Rassool membeberkan fakta memprihatinkan bahwa banyak orang memendam penderitaannya seorang diri (Evil Eye, Jinn Possession, and Mental Health Issues: An Islamic Perspective, halaman 18). Mereka takut menghadapi gunjingan serta cibiran lingkungan sekitar.

Selain itu, rasa takut mempermalukan nama baik keluarga membuat pasien menunda perawatan medis. Situasi menjadi makin rumit saat budaya aib keluarga berpadu dengan dogma agama yang kaku. Padahal, penundaan terapi klinis membahayakan nyawa penderita.

Kondisi tersebut menjerumuskan pasien ke dalam jurang keputusasaan yang lebih dalam (Evil Eye, Jinn Possession, and Mental Health Issues: An Islamic Perspective, halaman 19). Mereka merasa kehilangan harapan hidup akibat tiadanya dukungan medis. Oleh sebab itu, pesan terakhir Steve harus menjadi cambuk muhasabah bagi kita semua.

Mandat Fardhu Kifayah dan Penguatan Lembaga Umat

Masyarakat harus memaknai seruan Steve sebagai kritik sosial untuk memperkuat kepedulian bersama. Bagi umat Islam, perlindungan kesehatan mental menempati kedudukan kewajiban kolektif (fardhu kifayah). Dengan demikian, tujuan syariat harus menjangkau ranah kesejahteraan publik secara konkret.

Masjid, pesantren, dan lembaga amil zakat seperti LAZISNU perlu memelopori gerakan peduli jiwa ini. Organisasi sosial keagamaan dapat membuka posko konseling dan menyediakan pendampingan sebaya. Selain itu, lembaga filantropi Islam dapat menanggung biaya pengobatan bagi warga yang kurang mampu.

Pendekatan spiritual tentu memegang peran pendukung yang berharga selama masa pemulihan. Akan tetapi, pendekatan tersebut tidak boleh menggantikan terapi klinis dokter spesialis kejiwaan. Sinergi keduanya justru mengejawantahkan misi Islam sebagai pembawa rahmat bagi seluruh alam.

Aksi nyata ini menjadi bukti penerapan akhlakul karimah dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, kita harus menghentikan nasihat palsu (toxic positivity) yang meremehkan rasa sakit penderita. Sebaliknya, kita wajib memasang telinga dengan tulus tanpa melayangkan tuduhan sepihak.

Raga dan batin merupakan amanah ilahi yang wajib kita rawat secara utuh. Maka dari itu, mari kita sediakan lingkungan yang ramah bagi siapa pun yang sedang terpuruk. Semoga Allah swt. selalu mencurahkan kasih-Nya kepada para pejuang jiwa, menguatkan langkah pemulihan mereka, serta menganugerahkan ketenteraman sejati. Wallahu a’lam.(ust)

Berita Terkait

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam
Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara
Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram
Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam
Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir
Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam
Bahaya Zina Mempersempit Rezeki dan Jebakan Istidraj
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Berita Terbaru

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khotbah Hari Santri 2026: Jihad Baru Menuju Masa Depan

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:38 WIB

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khutbah Jumat Hari Santri: Mengganti Peran Kiai

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:33 WIB

Pusat Studi Al-Qur'an menggelar diskusi keagamaan memperingati Hari Santri 2026 di Tangerang Selatan.(poto: kemenag.go.id).

Teknologi

Nilai Pesantren Jadi Kompas Hadapi Era AI

Kamis, 22 Okt 2026 - 14:57 WIB