Jakarta, Dorlanhikmah.com – Dewan Pers menyatakan tayangan siniar Forum Keadilan TV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik terkait tuduhan dugaan suap pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Lembaga penegak etika pers nasional ini menilai konten penyiaran digital tersebut mengandung muatan fitnah karena menyebarkan tudingan negatif tanpa landasan fakta.
Ketetapan hukum etik ini termaktub resmi dalam Risalah Penyelesaian Nomor 25/Risalah-DP/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026. Putusan ini menindaklanjuti berkas aduan resmi dari Ketua Panitia Muktamar ke-35 NU sekaligus Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul melalui perwakilan tim pengacaranya.
Penyelidikan Dewan Pers menunjukkan pihak pengelola kanal digital gagal menghadirkan bukti konkret atas tuduhan keterlibatan Gus Ipul dalam praktik korupsi muktamar. Pihak media justru menyiarkan konten provokatif tersebut secara terbuka tanpa proses verifikasi berimbang kepada pihak tertuduh.
Kuasa hukum Gus Ipul, Anom Surya Putra, menegaskan bahwa sikap resmi regulator pers ini menjadi jawaban mutlak atas isu liar di ruang publik. Pihaknya mengapresiasi ketegasan majelis etik yang berani membedah narasi tanpa dasar di ranah digital.
“Putusan Dewan Pers ini sangat jelas bahwa tuduhan melalui siniar tersebut tidak didukung bukti memadai sama sekali. Majelis secara tegas menilai tayangan itu sebagai fitnah karena menyiarkan kabar tanpa dasar pembuktian,” ujar Anom di Jakarta.
Anom juga mengingatkan para pengelola platform digital agar tidak sembarangan melempar tudingan kepada figur publik maupun tokoh pemuka agama. Seseorang tidak boleh memproduksi sensasi berita hanya demi mengejar perhatian penonton tanpa memikirkan tanggung jawab hukum.
“Jangan membiasakan diri menjadikan tuduhan sebagai kebenaran hanya lantaran disampaikan secara berulang-ulang di depan kamera. Siapa pun yang melontarkan tuduhan harus berani mempertanggungjawabkannya lewat bukti sah, bukan sekadar menggiring opini liar,” kata Anom.
Pelanggaran Prinsip Keberimbangan Liputan dan Pengabaian Uji Informasi
Koordinator tim kuasa hukum pengadu, Syamsul Huda Yudha, menyoroti hilangnya ruang klarifikasi yang adil bagi kliennya sebelum video tayang luas. Pihak pengelola siniar memproduksi konten kontroversial tersebut secara sepihak dan menutup akses hak jawab bagi pihak penyelenggara muktamar.
“Fakta di lapangan membuktikan klien kami sama sekali tidak menerima kesempatan setara untuk membantah tudingan sebelum konten tayang. Ini menjadi pelajaran berharga bahwa kemerdekaan pers harus selalu berjalan seiring dengan tanggung jawab moral,” tutur Syamsul Huda Yudha.
Yudha menegaskan bahwa pers memang memegang hak menyampaikan kritik konstruktif demi kepentingan masyarakat umum. Kendati demikian, produk penyiaran tidak boleh menjadi instrumen untuk menyebarkan fitnah keji yang merusak kehormatan individu.
Dalam salinan risalah yang ditandatangani langsung Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Forum Keadilan TV terbukti menabrak tiga pasal fundamental jurnalistik. Majelis mendapati pelanggaran serius terhadap Pasal 1 karena pemberitaan terbukti tidak akurat, tidak berimbang, dan mengabaikan klarifikasi narasumber terkait.
Pengelola tayangan juga terbukti melanggar Pasal 3 lantaran tidak menjalankan proses uji silang informasi serta mencampakkan asas praduga tak bersalah. Sikap ceroboh ini memicu lahirnya konten berbahaya yang merugikan nama baik penyelenggara muktamar secara terbuka.
Sanksi Tegas Dewan Pers dan Perintah Permintaan Maaf
Dewan Pers juga menjatuhkan sanksi pelanggaran Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang melarang jurnalis memproduksi fitnah dan berita bohong. Majelis menilai pembicaraan dalam program tersebut murni berisi serangan karakter sepihak tanpa kelengkapan dokumen pendukung.
Atas rentetan kekeliruan fatal ini, Dewan Pers menjatuhkan sanksi disiplin kepada tim redaksi Forum Keadilan TV. Pengelola kanal wajib menghapus segmen rekaman yang memuat tuduhan tak berdasar tersebut dari peredaran internet.
Dewan Pers juga memerintahkan pihak terlapor untuk memfasilitasi pemuatan hak jawab pengadu secara proporsional dan setara. Selain itu, manajemen penyiaran wajib melayangkan permohonan maaf terbuka kepada Gus Ipul serta seluruh masyarakat luas.
Persoalan ini berakar dari dua episode siniar bertajuk Madilog yang diunggah ke YouTube pada tanggal 12 dan 22 September 2026. Acara tersebut menampilkan narasumber Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Lilur yang secara sepihak menuding adanya aliran dana haram ke forum muktamar.
Gus Ipul lantas menempuh jalur etik resmi untuk memulihkan kehormatan organisasi serta marwah kepengurusan ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut. Langkah pengaduan ini membuktikan komitmen penyelenggara muktamar dalam menertibkan disinformasi yang merusak tatanan jurnalisme bermartabat.(ust)







Komentar