Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Status Aset Kripto Merujuk Fatwa MUI

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dalam doorstop acara

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dalam doorstop acara "Taxes, Digital Economy, Cryptoassets", Kamis (15/10/2026).(poto: kemenag.go.id).

Jakarta, Dorlanhikmah.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penetapan status halal-haram transaksi digital termasuk status aset kripto merujuk langsung pada fatwa Majelis Ulama Indonesia. Ia menyampaikan sikap resmi pemerintah tersebut kepada awak media setelah menghadiri seminar bertajuk Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Sharia di Jakarta.

Pemerintah menaruh perhatian besar pada dinamika ekonomi digital yang berkembang pesat di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Agama memilih berpijak pada pandangan para ulama guna memberi kepastian hukum bagi publik.

Ulama Menilai Status Hukum Berdasarkan Unsur Dharar Gharar

Nasaruddin menjelaskan bahwa ulama menetapkan hukum syariah secara objektif melalui kajian mendalam. Para pakar fikih meneliti secara ketat keberadaan potensi bahaya atau dharar serta ketidakpastian atau gharar di dalam instrumen keuangan tersebut.

Pertimbangan mendasar ini menjadi tolok ukur utama dalam menentukan keabsahan setiap transaksi ekonomi. Menurutnya, persoalan halal dan haram selalu bertumpu pada fakta objektif yang melingkupi suatu perkara.

Baca Juga :  Kaltim Juara Umum MTQ Nasional 2026 di Semarang

Nasaruddin menambahkan bahwa penilaian hukum syariah bersifat dinamis mengikuti perkembangan temuan lapangan. Kaidah fikih klasik menegaskan bahwa ketetapan hukum senantiasa bergerak mengikuti ‘illat atau sebab dasar penetapannya.

Perubahan kondisi di masa mendatang berpeluang mengubah status hukum suatu instrumen finansial. Sesuatu yang terlarang hari ini bisa berubah menjadi halal ketika aspek masalahnya tuntas, begitu pula sebaliknya jika timbul mudarat baru.

Nasaruddin memastikan pemerintah berpegang teguh pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2021. Forum ulama nasional tersebut menyepakati larangan penggunaan mata uang kripto karena sarat spekulasi dan risiko kerugian nyata.

MUI hanya membuka ruang perdagangan kripto sebagai komoditas bila aset tersebut memenuhi syarat sil’ah. Kripto wajib memiliki aset dasar yang jelas serta mendatangkan manfaat nyata sebelum masyarakat memperdagangkannya secara legal.

Baca Juga :  Kota Jambi Terpilih Menjadi Lokasi Program Kota Wakaf 2026

Kementerian Agama Menjadi Jembatan Strategis Antara Pemangku Kepentingan

Kementerian Agama kini menjalankan mandat khusus sebagai penghubung komunikasi antara Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Keuangan. Kemenag terus mengawal agar regulasi instrumen keuangan negara tetap berjalan beriringan dengan pandangan keagamaan yang otoritatif.

Kolaborasi antarlembaga ini membangun mekanisme saling mengawasi secara sehat demi melindungi kepentingan masyarakat luas. Pemerintah ingin ekosistem ekonomi digital nasional tumbuh tanpa mengorbankan prinsip perlindungan konsumen.

Nasaruddin menegaskan kementeriannya konsisten mengawal integrasi kebijakan fiskal agar tetap selaras dengan rambu-rambu syariah. Pendekatan ini memastikan kebijakan publik senantiasa bebas dari unsur ketidakpastian dan ancaman kerugian finansial.

Sinergi antara umara dan ulama menjadi fondasi penting dalam merespons cepat inovasi teknologi finansial masa kini. Pemerintah optimistis koordinasi terarah ini mampu menghadirkan iklim investasi digital yang aman, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.(ust)

Berita Terkait

Kemenag Jambi Awasi Survei Kerukunan di Batang Hari
Bank BSN Rilis KPR Tenor 40 Tahun untuk Pekerja Muda
Kemenag Latih Pendamping Santri Cegah Kekerasan di Pesantren
Jadwal Salat Kota Sungai Penuh Hari Ini Kamis 22 Oktober 2026
Kanwil Kemenag Jambi Kawal Rapor Dua Tahun Asta Cita demi Manfaat Umat
Dua Tahun Kawal Asta Cita, Kemenag Perkuat Pengawasan Internal Bersih Melayani
Siswa MAN IC Pekalongan Borong Tiga Medali Ajang FIKSI 2026 di Bali
Kemenag Bekukan Aktivitas Ponpes Dar Et Tauhid Bekasi Usai Kasus Asusila Terkuak
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Kemenag Jambi Awasi Survei Kerukunan di Batang Hari

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Bank BSN Rilis KPR Tenor 40 Tahun untuk Pekerja Muda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Kemenag Latih Pendamping Santri Cegah Kekerasan di Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Jadwal Salat Kota Sungai Penuh Hari Ini Kamis 22 Oktober 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Kanwil Kemenag Jambi Kawal Rapor Dua Tahun Asta Cita demi Manfaat Umat

Berita Terbaru

Tim Kerukunan Umat Beragama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi mengawal langsung survei kerukunan umat beragama di Kabupaten Batang Hari.(poto: jambi.kemenag.go.id).

Berita Islam

Kemenag Jambi Awasi Survei Kerukunan di Batang Hari

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:56 WIB

Kegiatan gelar wicara bertajuk “Akses Rumah Pertama bagi Pekerja Muda” dalam ajang Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).(poto: republika).

Berita Islam

Bank BSN Rilis KPR Tenor 40 Tahun untuk Pekerja Muda

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:39 WIB

Gus Nadir.(poto: istimewa).

Pendidikan

Santri Masa Kini Mesti Kuasai AI dan Keterampilan Digital

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:32 WIB

Ponpes THOHIR YASIN Lendang Nangka-Masbagik-Lombok Timur(poto: istimewa).

Sejarah

Menelusuri Jejak Sejarah Pesantren dan Makna Santri

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:17 WIB

Isim Isyarah.

Bahasa Arab

Panduan Lengkap Isim Isyarah: Jenis dan Contoh Kalimat

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:56 WIB