Kota Jambi Terpilih Menjadi Lokasi Program Kota Wakaf 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan kota Jambi sebagai penerima Program Kota Wakaf 2026.(poto: humaskemenag).

Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan kota Jambi sebagai penerima Program Kota Wakaf 2026.(poto: humaskemenag).

Semarang, dorlanhikmh.comKota Jambi baru saja mencetak sejarah baru dalam pengembangan ekosistem keagamaan di tingkat nasional. Pasalnya, Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan wilayah ini sebagai penerima Program Kota Wakaf 2026.

Penetapan tersebut tentu membawa kebanggaan tersendiri bagi masyarakat setempat. Sebab, Kota Jambi berhasil menjadi satu-satunya perwakilan dari seluruh wilayah Pulau Sumatera.

Selain itu, langkah strategis ini menandai babak baru pengelolaan aset keagamaan di daerah tersebut. Oleh karena itu, pemerintah pusat merancang program ini untuk mendorong kemandirian ekonomi berbasis keagamaan.

Secara hukum, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam merilis Keputusan Nomor 629 Tahun 2026 sebagai payung hukum resmi. Pejabat kementerian kemudian menandatangani surat keputusan tersebut di Jakarta pada awal Agustus lalu.

Penetapan Sembilan Wilayah Kota Wakaf di Indonesia

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan sembilan daerah di Indonesia untuk menjalankan program penguatan ekonomi berbasis keutamaan wakaf. Hasilnya, Kota Jambi bersanding dengan wilayah besar lain seperti Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Sementara itu, daerah lain yang masuk dalam daftar tersebut meliputi Kota Yogyakarta, Kota Pontianak, serta Kota Tarakan. Di samping itu, Kabupaten Jepara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kota Ternate turut menerima penetapan serupa.

Baca Juga :  UIN STS Jambi Gandeng BTN Sediakan Perumahan Dosen dan Revitalisasi Gedung Kampus

Selanjutnya, Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menyerahkan dokumen keputusan tersebut secara langsung kepada perwakilan Pemkot Jambi. Dalam hal ini, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Jambi, Kamal Firdaus, hadir menerima amanah tersebut mewakili Wali Kota.

Adapun prosesi penyerahan keputusan berlangsung di Aula Gedung Kuliah Bersama Universitas Sultan Agung Semarang. Kegiatan tersebut bertepatan dengan forum penguatan zakat dan wakaf tingkat nasional.

Penguatan Ekosistem Ekonomi dan Pemberdayaan Nazhir Jambi

Pada dasarnya, pemerintah merancang program nasional ini untuk mengoptimalkan potensi aset syariah secara produktif. Nantinya, pengelola wakaf akan mengarahkan hasil pengelolaan tersebut untuk mendukung kemaslahatan umat dan kesejahteraan masyarakat luas.

Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Jambi mengemban sejumlah tugas penting setelah menerima penetapan resmi ini. Pemkot Jambi kini memikul tanggung jawab besar untuk memberdayakan serta mengelola seluruh harta benda wakaf secara profesional.

Baca Juga :  SAH Ajak Warga Jambi Memaknai Kemerdekaan Lewat Sadaqah

Bahkan, pihak pemerintah daerah harus merangkul berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat skema kolaborasi. Pasalnya, kerja sama ini menjadi kunci utama dalam memajukan ekosistem ekonomi syariah di daerah.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga memfokuskan perhatian pada peningkatan kapasitas para pengelola wakaf atau nazhir. Melalui pembinaan yang berkelanjutan, kemampuan mereka dalam mengelola aset bernilai tinggi akan terus meningkat.

Di sisi lain, Pemkot Jambi menggenjot edukasi publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait instrumen keuangan Islam ini. Harapannya, literasi yang tinggi akan mendorong partisipasi aktif warga dalam menunaikan wakaf uang.

Selain itu, pengoptimalan tanah produktif menjadi fokus utama dalam implementasi program ini di lapangan. Sebab, pemerintah ingin mengubah pemikiran lama yang hanya menganggap wakaf sebatas tempat ibadah atau pemakaman.

Pada akhirnya, momentum bersejarah ini membawa harapan baru bagi percepatan pembangunan ekonomi lokal. Dengan pengelolaan aset secara modern dan transparan, manfaat nyata akan hadir bagi seluruh lapisan masyarakat Jambi.(ar)

Berita Terkait

Menag Tegaskan Teknologi Harus Melayani Transformasi Digital Madrasah Indonesia
Kemenag Resmi Meluncurkan Logo Hari Santri 2026
Kemenag Kerinci Pacu PMPZI dan e-Monev Keterbukaan Informasi Publik
Gontor Perkuat Filantropi Islam Lewat Izin LAZ Nasional
Kaltim Juara Umum MTQ Nasional 2026 di Semarang
Dua Kakak Beradik Asal Rembang Raih Prestasi MTQ Nasional 2026
Rebut 6 Gelar Dunia, Ini Profil H Syamsuri Firdaus Qari Asal Bima
Syamsuri Firdaus Raih Juara 1 MTQ Nasional 2026 di Semarang
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 07:57 WIB

Menag Tegaskan Teknologi Harus Melayani Transformasi Digital Madrasah Indonesia

Rabu, 23 September 2026 - 07:42 WIB

Kemenag Resmi Meluncurkan Logo Hari Santri 2026

Senin, 21 September 2026 - 15:21 WIB

Kemenag Kerinci Pacu PMPZI dan e-Monev Keterbukaan Informasi Publik

Minggu, 20 September 2026 - 15:44 WIB

Gontor Perkuat Filantropi Islam Lewat Izin LAZ Nasional

Minggu, 20 September 2026 - 15:31 WIB

Kaltim Juara Umum MTQ Nasional 2026 di Semarang

Berita Terbaru

Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama resmi menggelar peluncuran e-SMART KOMITE Kemenag di Jakarta pada Selasa (22/9/2026).(poto: kemenag.go.id).

Teknologi

Kemenag Luncurkan e-SMART KOMITE untuk Madrasah

Rabu, 23 Sep 2026 - 08:29 WIB

Kementerian Agama Republik Indonesia resmi meluncurkan logo Hari Santri 2026 beserta rangkaian agenda nasional di Jakarta.(poto: kemenag.go.id).

Berita Islam

Kemenag Resmi Meluncurkan Logo Hari Santri 2026

Rabu, 23 Sep 2026 - 07:42 WIB

Sunnah mengangkat tangan saat Shalat di 4 tempat.(ilustrasi poto: AI)

Fiqih

4 Posisi Mengangkat Tangan Dalam Shalat Sesuai Sunnah

Senin, 21 Sep 2026 - 17:14 WIB

Saat mau sujud, tangan dulu atau lutut dulu.simak penjelasannya.(poto: ilustrasi: istimewa).

Fiqih

Lutut atau Tangan Dulu Saat Sujud? Ini Penjelasan Fiqih

Senin, 21 Sep 2026 - 17:05 WIB