Jakarta, dorlanhikmah.com – Media sosial belakangan ini ramai memperbincangkan curahan hati seorang pekerja kapal mengenai kewajiban ibadah mingguan. Sorotan masyarakat langsung mengarah pada status pelaksanaan shalat Jumat pelaut muslim saat mengarungi luasnya perairan lepas.
Unggahan video pendek tersebut memuat narasi pengakuan bahwa gajinya halal namun dirinya tidak pernah menjalankan shalat Jumat. Pernyataan viral itu memicu perdebatan luas warganet terkait benturan tuntutan profesi bahari dengan ketentuan syariat Islam.
Kajian fiqih mazhab Syafi’i membedah persoalan ini secara tuntas agar para pelaut memperoleh kepastian hukum yang menenangkan hati. Mazhab Syafi’i memang menempatkan shalat Jumat sebagai fardhu ‘ain bagi mukallaf, lelaki, sehat, merdeka, serta bermukim.
Syarat Wilayah Permukiman Gugurkan Kewajiban Shalat Jumat
Ulama Nusantara Syekh Nawawi al-Bantani merinci syarat sah tempat pelaksanaan shalat Jumat dalam kitab Nihayatuz Zain. Beliau menegaskan bahwa shalat Jumat wajib terlaksana di kawasan yang masuk hitungan perkampungan atau permukiman warga:
وَالثَّالِثُ أَنْ تُقَامَ بِمَحَلٍّ مَعْدُودٍ مِنَ الْبَلَدِ أَيْ فِي خِطَّةِ أَبْنِيَةِ أَوْطَانِ الْمُصَلِّينَ لِلْجُمُعَةِ … فَتَجُوزُ فِي الْفَضَاءِ الْمَعْدُودِ مِنْ خِطَّةِ الْبَلَدِ بِخِلَافِ غَيْرِ الْمَعْدُودِ مِنْهَا
Kutipan tersebut menjelaskan bahwa shalat Jumat sah berdiri di tanah lapang selama masih menyatu dengan batas daerah pemukiman. Sebaliknya, lokasi yang berada di luar batas wilayah permukiman tidak memenuhi kriteria tempat pelaksanaan shalat Jumat.
Pelaut yang bertugas di tengah laut lepas jelas berada di luar batas teritorial permukiman penduduk daratan. Kondisi geografis laut terbuka menggugurkan kewajiban shalat Jumat karena syarat tempat pendiriannya tidak terpenuhi sama sekali.
Ketiadaan syarat lokasi membebaskan para pekerja kapal dari dosa saat melewatkan shalat Jumat di lautan. Syariat Islam secara otomatis mengalihkan kewajiban ibadah mingguan para pelaut menjadi shalat Dzuhur empat rakaat.
Aturan Mencari Nafkah Halal Bagi Awak Kapal
Islam senantiasa memandang mulia keringat seorang kepala keluarga yang bekerja keras menjemput rezeki halal di samudra. Ulama besar Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menerangkan keabsahan uzur dalam upaya mencari nafkah:
وَيَظْهَرُ فِي تَحْصِيلِ تَمَلُّكِ مَالٍ أَنَّهُ عُذْرٌ إِنِ احْتَاجَ إِلَيْهِ حَالًا وَإِلَّا فَلَا
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa usaha memperoleh harta menjadi alasan uzur yang sah jika kebutuhan uang mendesak seketika. Ulama pensyarah dalam Hawasyisy Syirwani kemudian melengkapi pandangan tersebut terkait pertimbangan kebutuhan ekonomi masa depan:
قَوْلُهُ: (إِنِ احْتَاجَ إِلَيْهِ حَالًا) هَلْ مِثْلُهُ مَا لَوْ احْتَاجَ إِلَيْهِ مَآلًا لَكِنَّهُ يَعْلَمُ أَنَّهُ لَوْ لَمْ يُحَصِّلْهُ الْآنَ لَا يُمْكِنُهُ تَحْصِيلُهُ عِنْدَ الِاحْتِيَاجِ إِلَيْهِ مَحَلُّ تَأَمُّلٍ بَصْرِيٌّ…
Catatan kritis tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan nafkah masa depan yang pasti juga menjadi bahan pertimbangan uzur para pekerja. Oleh karena itu, profesi pelaut tetap sah dan penghasilan yang mereka bawa pulang terhitung halal secara agama.
Gugurnya kewajiban shalat Jumat sama sekali tidak menghapus tanggung jawab pelaut untuk mendirikan shalat fardhu lima waktu. Awak kapal wajib mengatur waktu giliran kerja agar tetap dapat menunaikan shalat lima waktu secara tertib.
Pemahaman fiqih yang utuh ini menghadirkan ketenteraman batin bagi seluruh pelaut muslim yang sedang bertugas di laut. Para pelaut kini dapat terus mengarungi samudra dengan keyakinan penuh bahwa ibadah dan rezeki mereka tetap terjaga.(ust)







Komentar