Jakarta, dorlanhikmah.com – Konsumsi minuman keras menyimpan konsekuensi spiritual serius, salah satunya ancaman bahwa salat peminum khamr tidak mendapat pahala selama 40 hari. Hadis riwayat Ibnu Umar menegaskan peringatan tegas ini bagi setiap muslim yang menenggak cairan memabukkan.
Sebagian masyarakat kerap keliru mengartikan maksud sabda Nabi Muhammad SAW tersebut sebagai pembebasan dari kewajiban beribadah. Padahal, syariat Islam tetap mewajibkan setiap pemeluknya mendirikan ibadah wajib lima waktu dalam kondisi sadar.
Al-Qur’an mengharamkan khamr secara mutlak dan bertahap, salah satunya melalui penegasan dalam Surat Al-Baqarah ayat 219:
۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ
Ayat ini menegaskan bahwa mudarat dosa minuman keras jauh lebih merusak daripada secuil manfaat duniawi yang ada di dalamnya. Allah SWT kemudian mempertegas keharaman mutlak minuman beralkohol melalui firman-Nya dalam Surat Al-Maidah ayat 90:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Melalui ayat tersebut, Allah SWT memerintahkan umat beriman menjauhi khamr karena tergolong perbuatan keji yang bersumber dari setan. Pelanggaran atas larangan tegas ini mengundang peringatan keras dari Rasulullah SAW melalui hadis riwayat Ibnu Umar:
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ تُقْبَلْ صَلَاتُهُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ، فَإِنْ عَادَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ رَدَغَةِ الْخَبَالِ
Hadis tersebut menyatakan bahwa ibadah orang yang menenggak miras tidak akan diterima selama masa empat puluh hari berturut-turut. Namun, para pakar fikih memberikan penjelasan rinci mengenai makna istilah “tidak diterima” dalam konteks teks hadis tersebut.
Penjelasan Ulama Mengenai Makna Gugurnya Pahala Salat
Imam An-Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim membedakan secara tegas antara penerimaan pahala dan pemenuhan kewajiban ibadah seseorang:
وَأَمَّا عَدَمُ قَبُولِ صَلَاتِهِ فَمَعْنَاهُ أَنَّهُ لَا ثَوَابَ لَهُ فِيهَا، وَإِنْ كَانَتْ مُجْزِئَةً فِي سُقُوطِ الْفَرْضِ عَنْهُ، وَلَا يَحْتَاجُ مَعَهَا إِلَى إِعَادَةٍ
Kutipan tersebut menerangkan bahwa ibadah salatnya tetap sah dan mencukupi kewajiban tanpa perlu mengulanginya di lain waktu. Pelaku maksiat tersebut hanya kehilangan seluruh timbangan ganjaran kebaikan atas salatnya sebagai bentuk sanksi perbuatannya.
Ulama hadis kenamaan Abu Abdullah Ibnu Mandah dalam uraian yang dinukil Syekh Abdur Razaq Al-Badr juga menegaskan kaidah yang sama:
قَوْلُهُ “لَا تُقْبَلُ لَهُ صَلَاةٌ” أَيْ: لَا يُثَابُ عَلَى صَلَاتِهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا عُقُوبَةً لِشُرْبِهِ الْخَمْرَ
Penjelasan ini mengibaratkan kondisi tersebut serupa dengan jamaah yang berbicara sembarangan saat mendengarkan pembacaan khotbah Jumat. Orang tersebut tetap menunaikan salat tanpa kewajiban mengulang Zuhur, namun kehilangan keutamaan pahala ibadah Jumatnya secara utuh.
Kewajiban Salat Lima Waktu Tetap Berlaku Penuh
Teks hadis sama sekali tidak memberi lampu hijau bagi siapa pun untuk meninggalkan sajadah ibadah. Meninggalkan satu waktu salat fardhu dengan sengaja justru memicu dosa besar baru yang memperberat hisab seorang hamba di akhirat.
Syariat hanya menuntut pelaksanaannya berlangsung saat akal telah sadar sepenuhnya dari pengaruh zat memabukkan. Setiap rakaat yang muslim kerjakan tetap bernilai sah secara aturan fikih tanpa ada keharusan mengulanginya di waktu lain.
Peniadaan pahala selama empat puluh hari murni berfungsi sebagai hukuman keras atas pelanggaran syariat yang terjadi. Allah SWT memberikan sanksi moral ini agar manusia berpikir panjang sebelum berani menyentuh setetes pun minuman keras.
Hadis Nabi SAW juga memuat kabar penyesalan melalui pintu tobat yang selalu terbuka lebar bagi para pendosa. Jika seorang hamba bertobat dengan sungguh-sungguh, niscaya Allah SWT akan menerima tobatnya serta memulihkan catatan amalnya kembali.(ust)










Komentar