Penjelasan Hukum Minum Khamr dan Konsekuensi Salat 40 Hari

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Minum khamar, benarkah shalat di tolah selama 40 hari.(ilustrasi poto: istimewa).

Minum khamar, benarkah shalat di tolah selama 40 hari.(ilustrasi poto: istimewa).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Konsumsi minuman keras menyimpan konsekuensi spiritual serius, salah satunya ancaman bahwa salat peminum khamr tidak mendapat pahala selama 40 hari. Hadis riwayat Ibnu Umar menegaskan peringatan tegas ini bagi setiap muslim yang menenggak cairan memabukkan.

Sebagian masyarakat kerap keliru mengartikan maksud sabda Nabi Muhammad SAW tersebut sebagai pembebasan dari kewajiban beribadah. Padahal, syariat Islam tetap mewajibkan setiap pemeluknya mendirikan ibadah wajib lima waktu dalam kondisi sadar.

Al-Qur’an mengharamkan khamr secara mutlak dan bertahap, salah satunya melalui penegasan dalam Surat Al-Baqarah ayat 219:

۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ

Ayat ini menegaskan bahwa mudarat dosa minuman keras jauh lebih merusak daripada secuil manfaat duniawi yang ada di dalamnya. Allah SWT kemudian mempertegas keharaman mutlak minuman beralkohol melalui firman-Nya dalam Surat Al-Maidah ayat 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Melalui ayat tersebut, Allah SWT memerintahkan umat beriman menjauhi khamr karena tergolong perbuatan keji yang bersumber dari setan. Pelanggaran atas larangan tegas ini mengundang peringatan keras dari Rasulullah SAW melalui hadis riwayat Ibnu Umar:

Baca Juga :  Kalender Hijriah atau Masehi dalam Zakat Mal

مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ تُقْبَلْ صَلَاتُهُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ، فَإِنْ عَادَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ رَدَغَةِ الْخَبَالِ

Hadis tersebut menyatakan bahwa ibadah orang yang menenggak miras tidak akan diterima selama masa empat puluh hari berturut-turut. Namun, para pakar fikih memberikan penjelasan rinci mengenai makna istilah “tidak diterima” dalam konteks teks hadis tersebut.

Penjelasan Ulama Mengenai Makna Gugurnya Pahala Salat

Imam An-Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim membedakan secara tegas antara penerimaan pahala dan pemenuhan kewajiban ibadah seseorang:

وَأَمَّا عَدَمُ قَبُولِ صَلَاتِهِ فَمَعْنَاهُ أَنَّهُ لَا ثَوَابَ لَهُ فِيهَا، وَإِنْ كَانَتْ مُجْزِئَةً فِي سُقُوطِ الْفَرْضِ عَنْهُ، وَلَا يَحْتَاجُ مَعَهَا إِلَى إِعَادَةٍ

Kutipan tersebut menerangkan bahwa ibadah salatnya tetap sah dan mencukupi kewajiban tanpa perlu mengulanginya di lain waktu. Pelaku maksiat tersebut hanya kehilangan seluruh timbangan ganjaran kebaikan atas salatnya sebagai bentuk sanksi perbuatannya.

Ulama hadis kenamaan Abu Abdullah Ibnu Mandah dalam uraian yang dinukil Syekh Abdur Razaq Al-Badr juga menegaskan kaidah yang sama:

قَوْلُهُ “لَا تُقْبَلُ لَهُ صَلَاةٌ” أَيْ: لَا يُثَابُ عَلَى صَلَاتِهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا عُقُوبَةً لِشُرْبِهِ الْخَمْرَ

Baca Juga :  Kaidah Nahy dalam Islam: Kapan Larangan Bermakna Haram?

Penjelasan ini mengibaratkan kondisi tersebut serupa dengan jamaah yang berbicara sembarangan saat mendengarkan pembacaan khotbah Jumat. Orang tersebut tetap menunaikan salat tanpa kewajiban mengulang Zuhur, namun kehilangan keutamaan pahala ibadah Jumatnya secara utuh.

Kewajiban Salat Lima Waktu Tetap Berlaku Penuh

Teks hadis sama sekali tidak memberi lampu hijau bagi siapa pun untuk meninggalkan sajadah ibadah. Meninggalkan satu waktu salat fardhu dengan sengaja justru memicu dosa besar baru yang memperberat hisab seorang hamba di akhirat.

Syariat hanya menuntut pelaksanaannya berlangsung saat akal telah sadar sepenuhnya dari pengaruh zat memabukkan. Setiap rakaat yang muslim kerjakan tetap bernilai sah secara aturan fikih tanpa ada keharusan mengulanginya di waktu lain.

Peniadaan pahala selama empat puluh hari murni berfungsi sebagai hukuman keras atas pelanggaran syariat yang terjadi. Allah SWT memberikan sanksi moral ini agar manusia berpikir panjang sebelum berani menyentuh setetes pun minuman keras.

Hadis Nabi SAW juga memuat kabar penyesalan melalui pintu tobat yang selalu terbuka lebar bagi para pendosa. Jika seorang hamba bertobat dengan sungguh-sungguh, niscaya Allah SWT akan menerima tobatnya serta memulihkan catatan amalnya kembali.(ust)

Berita Terkait

Hukum Jual Beli Emas Digital Menurut Syariat Islam
Panduan Hukum Masa Idah Wanita Muslimah Terlengkap
Hiasan Mewah yang Dilarang: Hukum Sutra dan Emas bagi Pria
Ikhtiar Islam Hadapi Kemarau: Doa, Istisqa, dan Aksi Nyata
Enam Sebab Mandi Wajib Menurut Panduan Matan Taqrib
Rahasia Menahan Syahwat dan Cara Menemukan Ketenangan Jiwa
Hukum Saudara Kandung Anak Susuan Jadi Mahram
Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Hukum Jual Beli Emas Digital Menurut Syariat Islam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Panduan Hukum Masa Idah Wanita Muslimah Terlengkap

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Hiasan Mewah yang Dilarang: Hukum Sutra dan Emas bagi Pria

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Ikhtiar Islam Hadapi Kemarau: Doa, Istisqa, dan Aksi Nyata

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Enam Sebab Mandi Wajib Menurut Panduan Matan Taqrib

Berita Terbaru

Ilustrasi transaksi emas digital secara syari, menggabungkan kemudahan aplikasi dengan jaminan fisik di brankas.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Jual Beli Emas Digital Menurut Syariat Islam

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:47 WIB

Surat An nas.(poto: istimewa).

Al-Qur'an

Tafsir Surah An-Naas Menurut Penjelasan Kitab Jalalain

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:31 WIB

Ilustrasi wanita muslimah berbusana sederhana membaca Al-Qur'an dengan khusyuk di rumah saat menjalani masa idah.(poto: AI).

Fiqih

Panduan Hukum Masa Idah Wanita Muslimah Terlengkap

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:22 WIB

Ilustrasi pria mengenakan baju kurung sutra merah berhias emas dan cincin emas, menggambarkan larangan syariat.(poto: AI).

Fiqih

Hiasan Mewah yang Dilarang: Hukum Sutra dan Emas bagi Pria

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:09 WIB

Kemegahan masjid berlatar senja dengan informasi jadwal sholat lengkap wilayah Kota Sungai Penuh, Minggu, 25/10/2026.(poto: AI).

Berita Islam

Jadwal Sholat Sungai Penuh Hari Ini, Minggu 25 Oktober 2026

Minggu, 25 Okt 2026 - 06:57 WIB