Hukum Umrah Sistem Cicilan Menurut Fikih Islam

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Iluistrasi jamaah Umrah sedang melakukan tawap.(poto: istimewa).

Iluistrasi jamaah Umrah sedang melakukan tawap.(poto: istimewa).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Keinginan umat Islam untuk menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci sangat tinggi. Namun, banyak calon jamaah belum memiliki dana tunai yang cukup untuk melunasi biaya perjalanan secara langsung. Menjawab kendala tersebut, sejumlah biro perjalanan menawarkan hukum umrah sistem cicilan agar masyarakat dapat berangkat lebih mudah.

Pengelola travel kerap menjalin kerja sama dengan perusahaan pembiayaan untuk memfasilitasi skema pembayaran bertahap ini. Langkah tersebut memicu pertanyaan penting di kalangan masyarakat mengenai keabsahan transaksinya dalam syariat Islam. Para ulama fikih muamalah memberikan penjelasan komprehensif terkait batasan hukum dan skema akad yang memenuhi kriteria syariat.

Keabsahan Skema Pembiayaan Jasa Umrah

Ulama mengategorikan layanan haji dan umrah dalam akad ijarah atas manfaat yang dijelaskan spesifikasinya dalam tanggungan. Istilah ini terkenal dalam fikih muamalah dengan sebutan ijārah al-manāfi‘ al-maushūfah fi adz-dzimmah. Akad jasa semacam ini memenuhi rukun serta syarat sewa-menyewa sehingga sah menurut syariat Islam.

Penyedia jasa tidak menuntut pembayaran biaya sewa atau ujrah secara tunai pada saat akad berlangsung. Para pihak dapat menyelesaikan pembayaran secara tunai, menangguhkannya, maupun mengangburnya selama tidak menggunakan lafaz salam. Pendapat ini menjadi pandangan yang paling kuat di kalangan ulama muamalah modern.

Keputusan Majma‘ Al-Fiqh Al-Islami Ad-Duwali di bawah naungan OKI menguatkan keabsahan penundaan pembayaran ujrah tersebut. Akademi Fikih Islam Internasional ini membolehkan skema angsuran dalam akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah. Keputusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi perkembangan industri keuangan syariah.

Transkrip keputusan lembaga fikih internasional tersebut menegaskan kemudahan dalam transaksi sewa jasa perjalanan ibadah:

“Dalam akad ijarah atas manfaat yang dijelaskan spesifikasinya dalam tanggungan, diperbolehkan membayar ujrah secara tunai, secara angsuran, maupun ditangguhkan pembayarannya.”

Skema Dua Akad Terpisah

Fatwa Islamweb nomor 480154 menjelaskan mekanisme transaksi antara pelanggan, perusahaan pembiayaan, dan biro travel. Pelaku usaha wajib menjalankan dua akad yang terpisah (infishal al-‘aqdain) agar transaksi terhindar dari praktik terlarang.

Para pihak menyepakati akad pertama antara pelanggan dan perusahaan pembiayaan menggunakan skema ijarah maushufah fi adz-dzimmah. Dalam akad ini, pelanggan membayar biaya jasa secara bertahap atau mencicilnya sesuai tenor kesepakatan. Perusahaan pembiayaan bertindak sebagai pihak yang menyediakan layanan tersebut.

Pihak lembaga keuangan mendasarkan akad kedua secara terpisah antara perusahaan pembiayaan dan pemilik usaha travel umrah. Perusahaan pembiayaan membayar biaya jasa layanan umrah secara tunai kepada biro perjalanan. Biro perjalanan menjalankan peran sebagai pelaksana teknis pemberangkatan jamaah.

Ketentuan Standar Syariah AAOIFI

Standar Syariah Nomor 34 dari AAOIFI menegaskan aturan teknis terkait penyediaan jasa perjalanan ibadah. Lembaga standar keuangan syariah global ini membolehkan akad jasa yang manfaatnya dijelaskan secara rinci dalam tanggungan. Pengelola wajib menjelaskan spesifikasi jasa secara rinci agar tidak memicu sengketa di kemudian hari.

Pihak penyedia jasa tidak harus memiliki langsung fasilitas perjalanan pada saat mengikrarkan akad. Hal terpenting mencakup kepastian bahwa penyedia mampu menyerahkan jasa tersebut kepada penyewa pada waktu yang telah disepakati. Penyedia jasa boleh menyerahkan pelaksanaan operasional kepada pihak ketiga.

Dokumen Standar Syariah AAOIFI Nomor 34 merincikan ketentuan akad jasa tersebut secara jelas:

“Diperbolehkan akad ijarah dilakukan atas suatu manfaat (jasa) yang dijelaskan spesifikasinya secara rinci dalam tanggungan, dengan penjelasan yang cukup untuk menghilangkan ketidakjelasan yang dapat menimbulkan sengketa. Dalam kondisi seperti ini, manfaat tersebut tidak disyaratkan sudah dimiliki oleh penyedia jasa pada saat akad. Yang penting, disepakati bahwa jasa yang dijelaskan tersebut akan diberikan pada waktu yang telah ditentukan. Selain itu, harus diperhatikan bahwa penyedia jasa memungkinkan untuk memiliki atau menyediakan jasa tersebut, serta mampu menyerahkannya kepada penyewa pada waktu yang telah disepakati, baik dilakukan sendiri maupun melalui pihak lain. Dalam akad seperti ini tidak disyaratkan pembayaran ujrah dilakukan tunai, selama akad tersebut tidak menggunakan lafaz salam atau salaf.”

Baca Juga :  Muktamar NU Membolehkan Implan Cip Otak Medis dan Bitcoin

Prinsip Utama Fikih Muamalah

Kajian fatwa ini menyimpulkan beberapa poin kunci terkait transaksi pembiayaan perjalanan ibadah umrah. Layanan haji dan umrah berkedudukan sebagai objek ijarah maushufah fi adz-dzimmah yang menjadi tanggungan penyedia. Pendapat ulama yang paling kuat membolehkan jamaah mengangsur pembayaran imbalan jasa.

Perusahaan pembiayaan membeli manfaat jasa dari biro travel lalu menjual kembali manfaat tersebut kepada jamaah. Pola ini menggunakan dua akad ijarah yang terpisahkan secara tegas. Biro travel tidak wajib mengeksekusi seluruh layanan secara mandiri selama mampu menjamin kualitas fasilitas.

Masyarakat wajib membedakan secara cermat antara akad sewa jasa (ijarah) dan akad pinjaman (qardh). Syariat melarang transaksi pembiayaan jika berwujud pinjaman uang yang menghasilkan tambahan akibat penangguhan pembayaran. Penambahan nominal pada utang piutang murni merupakan praktik riba yang terlarang.

Pandangan Mazhab Hanafi dan Maliki

Para ulama mazhab fikih memiliki pandangan bervariasi mengenai penundaan pembayaran ujrah pada ijarah dzimmah. Perbedaan timbul karena adanya persoalan penundaan imbalan atas manfaat yang masih berada dalam tanggungan. Sebagian ulama mensyaratkan pembayaran tunai, sementara sebagian lain melonggarkannya.

Ulama Mazhab Hanafi memandang bahwa penyedia jasa tidak langsung memiliki hak penuh atas ujrah saat membuat akad. Hak pembayaran muncul seiring pemanfaatan jasa secara bertahap atau karena adanya syarat khusus. Karena jamaah menikmati manfaat perjalanan secara bertahap, jamaah tidak wajib membayar imbalan sekaligus di awal.

Ulama terkemuka Mazhab Hanafi, Ibnu ‘Abidin, menjelaskan prinsip dasar penagihan biaya sewa jasa tersebut:

“Ujrah tidak menjadi hak hanya dengan akad, karena akad ijarah dilakukan atas manfaat, sedangkan manfaat muncul sedikit demi sedikit. Pada asalnya, imbalan mengikuti objek yang diberi imbalan. Karena manfaat tidak dapat diperoleh sekaligus saat akad, maka imbalannya pun tidak wajib sekaligus saat akad, kecuali apabila disyaratkan atau dibayar lebih dahulu.”

Mazhab Maliki mensyaratkan penyerahan ujrah di awal akad agar transaksi ijarah dzimmah sah secara syariat. Penundaan oleh kedua belah pihak masuk kategori pertukaran utang dengan utang (bai‘ al-kāli’ bil-kāli’) yang terlarang. Namun, jika jamaah sudah mulai memanfaatkan layanan, penyedia boleh menerima pembayaran secara tertunda.

Ulama Maliki memberi toleransi penundaan pembayaran selama dua atau tiga hari kerja. Penundaan singkat ini tetap terhitung sebagai pembayaran tunai secara hukum. Para ulama menerapkan aturan yang sama baik transaksi menggunakan lafaz ijarah maupun lafaz salam.

Pandangan Mazhab Syafi’i dan Hanbali

Mazhab Syafi’i menerapkan aturan yang lebih ketat terkait penyerahan biaya jasa perjalanan ibadah. Pihak penyewa wajib menyerahkan ujrah secara langsung di majelis akad sebelum kedua pihak berpisah. Keadaan berpisah sebelum uang imbalan berpindah tangan membatalkan akad demi hukum.

Ulama Mazhab Syafi’i menyepadankan ijarah dzimmah dengan akad salam fi al-manāfi‘ (pesanan pada manfaat). Oleh sebab itu, transaksi sewa jasa mengikuti seluruh hukum yang berlaku pada akad salam barang. Pembayaran tunai di muka menjadi syarat mutlak keabsahan transaksi.

Baca Juga :  Perselingkuhan dalam Islam: Jalan Menuju Zina dan Pengkhianatan Amanah

Mazhab Hanbali membedakan hukum berdasarkan lafaz akad yang digunakan oleh para pihak yang bertransaksi. Jika transaksi menggunakan lafaz salam atau salaf, para pihak wajib menyelesaikan pembayaran ujrah seketika di majelis akad. Kelalaian pembayaran di muka mengubah transaksi menjadi utang piutang terlarang.

Contoh penerapan transaksi dengan lafaz salam dapat terlihat pada ungkapan berikut:

“Aku melakukan salam dengan satu dinar ini untuk manfaat seekor kendaraan dengan spesifikasi tertentu yang akan membawaku ke tempat tertentu.”

Contoh lain penggunaan lafaz salam pada jasa tenaga kerja berbunyi:

“Aku melakukan salam untuk manfaat seorang pekerja dengan spesifikasi tertentu yang akan membangun tembok tertentu.”

Apabila para pihak menggunakan lafaz ijarah biasa, Mazhab Hanbali tidak menuntut pembayaran ujrah secara cepat. Para pihak dapat menjalankan transaksi tanpa menganggapnya sebagai salam sehingga pembayaran mengangsur hukumnya boleh. Fleksibilitas ini memberi ruang bagi pelaksanaan cicilan umrah modern.

Syarat Syariah Ketentuan Angsuran

Pendapat ulama yang membolehkan penundaan ujrah menjadi dasar keabsahan pembayaran cicilan umrah. Jamaah dapat membayar biaya perjalanan secara mengangsur baik untuk seluruh maupun sebagian komponen biaya. Penjual juga boleh menetapkan harga cicilan yang lebih tinggi daripada harga tunai.

Penetapan harga yang berbeda antara tunai dan angsuran berlandaskan kaidah fikih muamalah yang diakui luas para ulama:

“Jangka waktu memiliki nilai yang diperhitungkan dalam harga.”

Skema cicilan umrah wajib memenuhi tiga syarat utama agar tetap berada dalam koridor syariat. Pertama, para pihak wajib menentukan dan menyepakati total harga paket secara pasti sejak awal akad. Kedua, penyedia fasilitas dilarang menerapkan denda atau tambahan biaya jika jamaah terlambat membayar cicilan.

Ketiga, pengelola menetapkan jumlah angsuran bulanan secara tetap dan tidak mengubahnya sepanjang masa akad. Skema fluktuatif atau bunga berbunga melanggar prinsip kepastian transaksi syariah. Kepatuhan pada tiga syarat ini menjaga kehalalan ibadah jamaah.

Hukum Bonus Umrah Gratis Koordinator

Masyarakat sering menemukan fenomena perantara atau koordinator yang mengumpulkan jamaah umrah. Perantara (samsarah) yang menjalin kerja sama dengan biro travel berhak menerima kompensasi atas usahanya. Pemberian imbalan berupa paket umrah gratis bagi koordinator hukumnya murni halal.

Fasilitas umrah gratis tersebut berkedudukan sebagai kompensasi atas jasa pemasaran dan koordinasi yang telah berjalan. Penukaran manfaat berupa jasa koordinasi dengan manfaat berupa paket perjalanan sah secara fikih. Syariat tidak mengategorikan hal ini sebagai gratifikasi terlarang atau riba.

Imam Asy-Syarbini memberikan penegasan hukum mengenai penukaran manfaat dalam kitab Mughni Al-Muhtaj:

“Apabila seseorang menukar suatu manfaat dengan manfaat lainnya, maka hal itu di perbolehkan tanpa perselisihan.”

Imam Al-Bukhari menuliskan bab khusus dalam kitab Shahihnya untuk mempertegas keabsahan upah perantara:

باب أجر السmarsة

Bab ini menegaskan legalitas pengambilan upah bagi perantara atau broker dalam transaksi muamalah. Imam Al-Bukhari menukil riwayat dari para ulama Tabi’in seperti Ibnu Sirin, ‘Atha’, Ibrahim An-Nakha‘i, dan Al-Hasan Al-Bashri. Para ulama salaf tersebut sepakat membolehkan pengambilan komisi atas jasa perantara.

Masyarakat yang ingin mengambil fasilitas cicilan umrah sebaiknya memastikan akad perusahaannya terbebas dari unsur riba. Pemilihan biro travel dan lembaga pembiayaan syariah yang terawasi menjadi kunci keamanan ibadah.(ust)

Berita Terkait

Hukum Jual Beli Emas Digital Menurut Syariat Islam
Panduan Hukum Masa Idah Wanita Muslimah Terlengkap
Hiasan Mewah yang Dilarang: Hukum Sutra dan Emas bagi Pria
Ikhtiar Islam Hadapi Kemarau: Doa, Istisqa, dan Aksi Nyata
Enam Sebab Mandi Wajib Menurut Panduan Matan Taqrib
Rahasia Menahan Syahwat dan Cara Menemukan Ketenangan Jiwa
Hukum Saudara Kandung Anak Susuan Jadi Mahram
Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Hukum Jual Beli Emas Digital Menurut Syariat Islam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Panduan Hukum Masa Idah Wanita Muslimah Terlengkap

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Hiasan Mewah yang Dilarang: Hukum Sutra dan Emas bagi Pria

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Ikhtiar Islam Hadapi Kemarau: Doa, Istisqa, dan Aksi Nyata

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Enam Sebab Mandi Wajib Menurut Panduan Matan Taqrib

Berita Terbaru

Ilustrasi transaksi emas digital secara syari, menggabungkan kemudahan aplikasi dengan jaminan fisik di brankas.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Jual Beli Emas Digital Menurut Syariat Islam

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:47 WIB

Surat An nas.(poto: istimewa).

Al-Qur'an

Tafsir Surah An-Naas Menurut Penjelasan Kitab Jalalain

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:31 WIB

Ilustrasi wanita muslimah berbusana sederhana membaca Al-Qur'an dengan khusyuk di rumah saat menjalani masa idah.(poto: AI).

Fiqih

Panduan Hukum Masa Idah Wanita Muslimah Terlengkap

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:22 WIB

Ilustrasi pria mengenakan baju kurung sutra merah berhias emas dan cincin emas, menggambarkan larangan syariat.(poto: AI).

Fiqih

Hiasan Mewah yang Dilarang: Hukum Sutra dan Emas bagi Pria

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:09 WIB

Kemegahan masjid berlatar senja dengan informasi jadwal sholat lengkap wilayah Kota Sungai Penuh, Minggu, 25/10/2026.(poto: AI).

Berita Islam

Jadwal Sholat Sungai Penuh Hari Ini, Minggu 25 Oktober 2026

Minggu, 25 Okt 2026 - 06:57 WIB