Jakarta, dorlanhikmah.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong penerapan sertifikasi imam masjid nasional demi meningkatkan kualitas kepemimpinan umat di seluruh Indonesia. Pihaknya menyampaikan arahan penting tersebut saat menghadiri Muktamar Ikatan Persaudaraan Imam Masjid (IPIM) 2026 di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Menag menegaskan bahwa peran seorang imam tidak lagi sebatas memimpin salat ritual di dalam mihrab. Sosok imam masjid harus mampu menjadi benteng utama dalam membimbing nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.
Tantangan zaman yang kian kompleks menuntut para pemimpin umat untuk bergerak lebih aktif. Imam masjid perlu memosisikan diri sebagai pengayom yang membawa ketenteraman bagi para jamaah.
Nasaruddin Umar mengibaratkan pola kepemimpinan organisasi imam seperti model kepemimpinan Rasulullah SAW. Model kepemimpinan mulia tersebut selalu mengedepankan rasa saling percaya serta kepedulian antar sesama anggota.
Kementerian Agama menginginkan organisasi IPIM terus bertumbuh tanpa terjebak pada formalitas birokrasi yang kaku. Kehadiran organisasi ini harus menghadirkan suasana kekeluargaan yang erat serta persahabatan yang tulus.
Pandemi COVID-19 sempat menghambat berbagai agenda strategis organisasi imam selama beberapa tahun terakhir. Menag berharap momen muktamar kali ini mampu melahirkan rekomendasi yang berdampak nyata.
Standarisasi Kualifikasi Imam Masjid Melalui Sertifikasi Resmi
Kementerian Agama memandang krusial kehadiran sistem standar kualifikasi yang jelas bagi para imam. Langkah standarisasi ini bertujuan untuk menetapkan tingkatan profesionalisme sesuai bidang keahlian masing-masing.
Skema peningkatannya mencakup berbagai tingkatan seperti Imam Rawatib, Sheikh, Murshid, hingga jenjang Khalifah. Penetapan jenjang ini mirip dengan tingkatan akademis dosen dan profesor di lingkungan kampus.
Pemerintah mendorong IPIM untuk mempatenkan wadah organisasi yang menangani proses sertifikasi tersebut secara resmi. Langkah strategis ini mencegah pihak luar mengambil alih peran keimaman tanpa kualifikasi memadai.
Pengurus IPIM di tingkat daerah wajib mengawal seluruh urusan perimaman melalui satu pintu organisasi. Langkah teknis ini akan melibatkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Kerja sama antarlembaga ini akan memastikan tolok ukur sertifikasi berjalan secara teratur dan terukur. Penguatan legalitas ini sekaligus mengangkat harkat serta martabat para imam masjid.
Penguatan Manajemen Masjid Demi Kesejahteraan Umat Luas
Seorang imam modern wajib membekali diri dengan pemahaman manajemen tata kelola masjid yang profesional. Masjid bukan hanya tempat suci untuk beribadah, melainkan sarana efektif pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sejarah peradaban Islam membuktikan fungsi masjid sebagai pusat ilmu pengetahuan, perekonomian, dan persatuan. Imam masjid memegang peran kunci sebagai manajer yang menggerakkan potensi besar tersebut.
Imam dan jamaah harus bersinergi merancang program pendidikan yang berkualitas bagi generasi muda. Sinergi ini juga mencakup program pemberdayaan ekonomi kreatif serta kegiatan sosial penguat ukhuwah.
Kementerian Agama menyatakan kesiapan penuh untuk berkolaborasi menjalankan program pelatihan imam secara berkelanjutan. Pelatihan ini fokus pada peningkatan kapasitas kepemimpinan serta tata kelola organisasi masjid.
Pengembangan fungsi masjid sebagai pusat pembinaan umat akan memperkuat ketahanan spiritual masyarakat secara luas. Kolaborasi erat ini sekaligus memperkokoh ketahanan sosial bangsa dalam menghadapi tantangan masa depan.(ust)










Komentar