Kemenag Dorong Transformasi Masjid Menjadi Pusat Ekonomi Umat

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 27 September 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenag mendorong transformasi fungsi masjid indonesia sebagai pusat ekonomi jemaah, pelestarian lingkungan, dan pelayanan sosial masyarakat.(poto: kemenag.go.id).

Kemenag mendorong transformasi fungsi masjid indonesia sebagai pusat ekonomi jemaah, pelestarian lingkungan, dan pelayanan sosial masyarakat.(poto: kemenag.go.id).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Kementerian Agama terus memperkuat transformasi fungsi masjid indonesia agar tidak hanya menjadi tempat ibadah ritual semata. Langkah strategis ini bertujuan menjadikan masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan pelayanan sosial.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad menyampaikan hal tersebut dalam konferensi internasional di Jakarta. Ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menempatkan pengelolaan rumah ibadah sebagai urusan prioritas negara.

Berdasarkan data Sistem Informasi Masjid, Indonesia memiliki 710.441 masjid dan musala yang terdata secara resmi. Sebanyak 264.763 bangunan rumah ibadah tersebut berdiri kokoh di atas tanah wakaf.

Kemenag bekerja sama dengan BAZNAS Microfinance untuk menjalankan program Masjid Berdaya Berdampak di berbagai wilayah. Program ini mengucurkan bantuan modal usaha berkisar Rp150 juta hingga Rp200 juta per lokasi.

Baca Juga :  Kemenag Bergerak Cepat Menyiapkan Pemulihan Akademik UINSA Surabaya

Sepanjang tahun 2025 hingga 2026, bantuan modal tersebut menyasar sekitar 300 titik masjid. Pengurus memutar dana tersebut untuk mendukung berbagai unit usaha ekonomi jemaah sekitar.

Abu Rokhmad meyakini bahwa keterlibatan aktif takmir akan meningkatkan kepedulian jemaah terhadap masjid. Langkah ini sekaligus memperkuat kesejahteraan ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar rumah ibadah.

Peran imam dan pengurus masjid kini tidak lagi terbatas pada pengelolaan kegiatan keagamaan. Mereka memegang tanggung jawab moral untuk menggerakkan roda perekonomian dan kesejahteraan lingkungan setempat.

Penerapan Konsep Eco Masjid dan Ruang Inklusif

Kemenag juga merancang program Eco-Masjid sebagai wujud penerapan konsep ekoteologi dalam tata kelola. Gerakan ini mencakup aksi penanaman pohon, menjaga kebersihan, hingga edukasi pelestarian lingkungan melalui khutbah.

Pemerintah turut memperkuat program wakaf hutan sebagai bentuk filantropi ekologis yang berdampak nyata. Pengurus masjid menyampaikan materi edukasi keberlanjutan lingkungan secara rutin kepada seluruh jemaah.

Baca Juga :  Kemenag Luncurkan e-SMART KOMITE untuk Madrasah

Selain isu lingkungan, Kemenag mendorong pembentukan masjid yang ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. Fasilitas rumah ibadah harus mengakomodasi kebutuhan anak-anak, lansia, hingga para penyandang disabilitas.

Abu Rokhmad menyoroti masih terbatasnya penyelenggaraan khutbah Jumat yang menyediakan penerjemah bahasa isyarat. Kondisi tersebut membuat sebagian jemaah tunarungu belum menerima pesan keagamaan secara maksimal.

Ia mengajak pengurus masjid besar untuk mulai menyediakan fasilitas bahasa isyarat secara bertahap. Penyediaan akses khusus ini akan mendekatkan seluruh umat kepada ajaran agama tanpa terkecuali.

Langkah inklusif tersebut menjadikan masjid sebagai ruang ibadah yang ramah dan nyaman bagi semua. Pada akhirnya, rumah ibadah mampu memberikan manfaat luas bagi kemaslahatan masyarakat luas.(ust)

Berita Terkait

Jadwal Sholat Sungai Penuh Hari Ini, Minggu 25 Oktober 2026
Pesantren Naik Kelas: Dari Lembaga Umat ke Motor Kemajuan
Harapan Muslimat dan Fatayat NU untuk PBNU 2026–2031
PBNU Gandeng Ekonom dan Pakar Kaji Arah Perekonomian Bangsa
Ponpes Al-Hamid Dorong PBNU Jadi Rumah Besar dan Pembela Umat
Rais Aam PBNU Ajak Pengurus Buang Kepentingan Pribadi
Resmi Dilantik, Ini Susunan Lengkap Personalia PBNU Baru
Kemenag Jambi Awasi Survei Kerukunan di Batang Hari
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Jadwal Sholat Sungai Penuh Hari Ini, Minggu 25 Oktober 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Pesantren Naik Kelas: Dari Lembaga Umat ke Motor Kemajuan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Harapan Muslimat dan Fatayat NU untuk PBNU 2026–2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:30 WIB

PBNU Gandeng Ekonom dan Pakar Kaji Arah Perekonomian Bangsa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Ponpes Al-Hamid Dorong PBNU Jadi Rumah Besar dan Pembela Umat

Berita Terbaru

Ilustrasi transaksi emas digital secara syari, menggabungkan kemudahan aplikasi dengan jaminan fisik di brankas.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Jual Beli Emas Digital Menurut Syariat Islam

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:47 WIB

Surat An nas.(poto: istimewa).

Al-Qur'an

Tafsir Surah An-Naas Menurut Penjelasan Kitab Jalalain

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:31 WIB

Ilustrasi wanita muslimah berbusana sederhana membaca Al-Qur'an dengan khusyuk di rumah saat menjalani masa idah.(poto: AI).

Fiqih

Panduan Hukum Masa Idah Wanita Muslimah Terlengkap

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:22 WIB

Ilustrasi pria mengenakan baju kurung sutra merah berhias emas dan cincin emas, menggambarkan larangan syariat.(poto: AI).

Fiqih

Hiasan Mewah yang Dilarang: Hukum Sutra dan Emas bagi Pria

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:09 WIB

Kemegahan masjid berlatar senja dengan informasi jadwal sholat lengkap wilayah Kota Sungai Penuh, Minggu, 25/10/2026.(poto: AI).

Berita Islam

Jadwal Sholat Sungai Penuh Hari Ini, Minggu 25 Oktober 2026

Minggu, 25 Okt 2026 - 06:57 WIB