Jakarta, dorlanhikmah.com – Kementerian Agama terus memperkuat transformasi fungsi masjid indonesia agar tidak hanya menjadi tempat ibadah ritual semata. Langkah strategis ini bertujuan menjadikan masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan pelayanan sosial.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad menyampaikan hal tersebut dalam konferensi internasional di Jakarta. Ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menempatkan pengelolaan rumah ibadah sebagai urusan prioritas negara.
Berdasarkan data Sistem Informasi Masjid, Indonesia memiliki 710.441 masjid dan musala yang terdata secara resmi. Sebanyak 264.763 bangunan rumah ibadah tersebut berdiri kokoh di atas tanah wakaf.
Kemenag bekerja sama dengan BAZNAS Microfinance untuk menjalankan program Masjid Berdaya Berdampak di berbagai wilayah. Program ini mengucurkan bantuan modal usaha berkisar Rp150 juta hingga Rp200 juta per lokasi.
Sepanjang tahun 2025 hingga 2026, bantuan modal tersebut menyasar sekitar 300 titik masjid. Pengurus memutar dana tersebut untuk mendukung berbagai unit usaha ekonomi jemaah sekitar.
Abu Rokhmad meyakini bahwa keterlibatan aktif takmir akan meningkatkan kepedulian jemaah terhadap masjid. Langkah ini sekaligus memperkuat kesejahteraan ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar rumah ibadah.
Peran imam dan pengurus masjid kini tidak lagi terbatas pada pengelolaan kegiatan keagamaan. Mereka memegang tanggung jawab moral untuk menggerakkan roda perekonomian dan kesejahteraan lingkungan setempat.
Penerapan Konsep Eco Masjid dan Ruang Inklusif
Kemenag juga merancang program Eco-Masjid sebagai wujud penerapan konsep ekoteologi dalam tata kelola. Gerakan ini mencakup aksi penanaman pohon, menjaga kebersihan, hingga edukasi pelestarian lingkungan melalui khutbah.
Pemerintah turut memperkuat program wakaf hutan sebagai bentuk filantropi ekologis yang berdampak nyata. Pengurus masjid menyampaikan materi edukasi keberlanjutan lingkungan secara rutin kepada seluruh jemaah.
Selain isu lingkungan, Kemenag mendorong pembentukan masjid yang ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. Fasilitas rumah ibadah harus mengakomodasi kebutuhan anak-anak, lansia, hingga para penyandang disabilitas.
Abu Rokhmad menyoroti masih terbatasnya penyelenggaraan khutbah Jumat yang menyediakan penerjemah bahasa isyarat. Kondisi tersebut membuat sebagian jemaah tunarungu belum menerima pesan keagamaan secara maksimal.
Ia mengajak pengurus masjid besar untuk mulai menyediakan fasilitas bahasa isyarat secara bertahap. Penyediaan akses khusus ini akan mendekatkan seluruh umat kepada ajaran agama tanpa terkecuali.
Langkah inklusif tersebut menjadikan masjid sebagai ruang ibadah yang ramah dan nyaman bagi semua. Pada akhirnya, rumah ibadah mampu memberikan manfaat luas bagi kemaslahatan masyarakat luas.(ust)










Komentar