Hukum Wanita Haid Berziarah Kubur dan Membaca Surah Yasin

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang wanita ziarah kubur.(poto: detikhikmah).

Ilustrasi seorang wanita ziarah kubur.(poto: detikhikmah).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Masyarakat Indonesia sering mengisi kegiatan ziarah kubur dengan melantunkan doa serta membaca Al-Qur’an. Namun, persoalan hukum wanita haid ziarah kubur dan membaca Surah Yasin kerap memicu pertanyaan di tengah umat.

Kegiatan ziarah kubur sebenarnya memberikan manfaat spiritual untuk mengingatkan manusia pada kematian. Kondisi haid maupun nifas tidak menghalangi seorang wanita untuk mengunjungi pemakaman.

Keabsahan Berziarah Kubur Bagi Wanita dalam Kondisi Haid

Berdasarkan literatur adab ziarah, wanita yang sedang haid tetap boleh melakukan ziarah kubur. Ziarah tidak tergolong sebagai ibadah wajib yang mensyaratkan suci dari hadas besar seperti salat atau tawaf.

Prinsip tersebut juga merujuk pada ketetapan hadits Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan ziarah bagi seluruh umat. Anjuran tersebut berlaku secara umum tanpa membatasi kondisi suci seseorang saat mengunjungi kubur.

Baca Juga :  Hukum Istri Menolak Suami karena Lelah dan Mengantuk

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, turut menegaskan kebolehan wanita berziarah meski sedang berhadas. Namun, tata cara membaca ayat Al-Qur’an memiliki panduan tersendiri.

Para ulama memberikan catatan khusus terkait batasan melantunkan ayat suci di area pemakaman. Wanita haid wajib memperhatikan niat sebelum melantunkan bacaan tertentu.

Tata Cara Membaca Surah Yasin Menurut Mazhab Fikih

Dalam pandangan mazhab Imam Syafi’i, wanita haid dilarang membaca Al-Qur’an jika bertujuan murni membaca. Pembacaan ayat tetap boleh apabila seseorang meniatkannya secara khusus sebagai amalan zikir.

Penyesuaian niat tersebut menjadi solusi bagi wanita haid yang ingin tetap berzikir saat ziarah. Niat zikir mengubah kedudukan bacaan sehingga tidak melanggar ketentuan fikih.

Baca Juga :  Penutupan Hati dalam Islam: Dosa, Maksiat, dan Peringatan

Para ulama dari berbagai mazhab sepakat melarang wanita haid menyentuh fisik mushaf Al-Qur’an. Kesepakatan tersebut mendasarkan aturan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Waqi’ah ayat 79.

Sebagian ulama mazhab Syafi’i melarang pembacaan Al-Qur’an secara mutlak bagi wanita yang berhadas besar. Mereka beranggapan larangan membaca lebih ketat daripada larangan menyentuh lembaran mushaf.

Di sisi lain, ulama mazhab Hanafi memberikan kelonggaran bagi wanita haid untuk tetap membaca hafalan. Mereka memperbolehkan pembacaan Al-Qur’an tanpa menyentuh lembaran fisik mushaf secara langsung.

Keberagaman pendapat ini memberikan petunjuk yang jelas sesuai pegangan fikih masing-masing umat. Pemahaman niat menjadi kunci utama dalam menjalankan amalan saat berada di pemakaman.(ust)

Berita Terkait

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam
Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara
Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram
Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam
Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir
Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam
Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Berita Terbaru

Tim Kerukunan Umat Beragama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi mengawal langsung survei kerukunan umat beragama di Kabupaten Batang Hari.(poto: jambi.kemenag.go.id).

Berita Islam

Kemenag Jambi Awasi Survei Kerukunan di Batang Hari

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:56 WIB

Kegiatan gelar wicara bertajuk “Akses Rumah Pertama bagi Pekerja Muda” dalam ajang Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).(poto: republika).

Berita Islam

Bank BSN Rilis KPR Tenor 40 Tahun untuk Pekerja Muda

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:39 WIB

Gus Nadir.(poto: istimewa).

Pendidikan

Santri Masa Kini Mesti Kuasai AI dan Keterampilan Digital

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:32 WIB

Ponpes THOHIR YASIN Lendang Nangka-Masbagik-Lombok Timur(poto: istimewa).

Sejarah

Menelusuri Jejak Sejarah Pesantren dan Makna Santri

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:17 WIB

Isim Isyarah.

Bahasa Arab

Panduan Lengkap Isim Isyarah: Jenis dan Contoh Kalimat

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:56 WIB