Muktamar NU Membolehkan Implan Cip Otak Medis dan Bitcoin

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas.(poto: islami.co).

Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas.(poto: islami.co).

Jombang, dorlanhikmah.com – Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang kembali menjadi saksi dinamika pemikiran Islam Nusantara. Forum Muktamar Ke-35 NU resmi menyoroti berbagai isu teknologi mutakhir dalam sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah pada Jumat malam.

Para ulama menyepakati penggunaan teknologi cip otak atau implan saraf untuk kebutuhan medis. Keputusan ini membawa angin segar bagi pasien lumpuh yang ingin memulihkan sebagian fungsi gerak tubuh mereka.

Penggunaan Cip Otak Berbasis AI Masih Menunggu Uji Klinis

Meski mendukung penggunaan medis, para ulama belum memutuskan hukum cip otak yang terintegrasi AI dan jaringan seluler. Forum memilih bersikap hati-hati sambil menunggu pembuktian ilmiah yang lebih memadai dari para ahli.

Ketua Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah KH Mahbub Maafi menegaskan pentingnya menunggu hasil riset sains. Ia menilai perumusan hukum tanpa dasar uji klinis yang jelas hanya akan memicu keputusasaan akademis dan sikap naif.

Baca Juga :  Legalitas Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Fiqih Islam

Perdebatan hangat yang mewarnai ruang sidang justru mencerminkan tingginya kapasitas intelektual para peserta. KH Mahbub Maafi memuji daya kritis para kader Nahdlatul Ulama dalam merespons perkembangan zaman secara rasional.

Kedalaman pemikiran fikih para kiai terbukti mampu menjawab tantangan sains modern tanpa kehilangan pijakan tradisi. Diskusi sengit tersebut melahirkan kepastian hukum yang sangat dinantikan oleh masyarakat luas.

Status Hukum Bitcoin dan Perlindungan Data Pribadi DNA

Selain isu kecanggihan medis, forum ini berhasil merumuskan sikap tegas mengenai kerahasiaan data DNA manusia. Para ulama melarang keras tindakan komersialisasi data genetik tanpa persetujuan eksplisit dari pemilik sahnya.

Wakil Koordinator Komisi KH Faiz Syukron Makmun menekankan bahwa kode genetik merupakan rahasia pribadi yang sangat vital. Privasi individu harus mendapat perlindungan penuh dari praktik perdagangan data yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Memahami ‘Illat Riba pada Empat Komoditas Ribawi, Ini Penjelasan Ulama dalam Fikih Muamalah

Mengenai aset kripto, forum menetapkan status hukum Bitcoin sebagai harta bernilai atau mal. Mata uang digital ini resmi berstatus sebagai tsaman atau alat pembayaran yang sah untuk ditransaksikan.

Kendati boleh menjadi alat transaksi kesepakatan, ulama menegaskan Bitcoin tetap bukan mata uang resmi negara. Kehadiran kripto kini memiliki batasan syariat yang jelas dalam bingkai fikih muamalah modern.

Sementara itu, para peserta sepakat menunda pembahasan mengenai aturan gramasi zakat ke forum berikutnya. Penundaan ini terjadi demi menjaga kedalaman kajian sebelum menghasilkan keputusan yang mengikat umat.

Seluruh naskah kesepakatan dari komisi bahtsul masail ini segera meluncur ke sidang pleno Muktamar Ke-35 NU. Keputusan akhir pleno akan mengesahkan seluruh fatwa kontemporer tersebut secara resmi bagi seluruh nahdliyin.(ust)

Berita Terkait

Hukum Jual Beli Emas Digital Menurut Syariat Islam
Panduan Hukum Masa Idah Wanita Muslimah Terlengkap
Hiasan Mewah yang Dilarang: Hukum Sutra dan Emas bagi Pria
Ikhtiar Islam Hadapi Kemarau: Doa, Istisqa, dan Aksi Nyata
Enam Sebab Mandi Wajib Menurut Panduan Matan Taqrib
Rahasia Menahan Syahwat dan Cara Menemukan Ketenangan Jiwa
Hukum Saudara Kandung Anak Susuan Jadi Mahram
Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Hukum Jual Beli Emas Digital Menurut Syariat Islam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Panduan Hukum Masa Idah Wanita Muslimah Terlengkap

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Hiasan Mewah yang Dilarang: Hukum Sutra dan Emas bagi Pria

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Ikhtiar Islam Hadapi Kemarau: Doa, Istisqa, dan Aksi Nyata

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Enam Sebab Mandi Wajib Menurut Panduan Matan Taqrib

Berita Terbaru

Ilustrasi transaksi emas digital secara syari, menggabungkan kemudahan aplikasi dengan jaminan fisik di brankas.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Jual Beli Emas Digital Menurut Syariat Islam

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:47 WIB

Surat An nas.(poto: istimewa).

Al-Qur'an

Tafsir Surah An-Naas Menurut Penjelasan Kitab Jalalain

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:31 WIB

Ilustrasi wanita muslimah berbusana sederhana membaca Al-Qur'an dengan khusyuk di rumah saat menjalani masa idah.(poto: AI).

Fiqih

Panduan Hukum Masa Idah Wanita Muslimah Terlengkap

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:22 WIB

Ilustrasi pria mengenakan baju kurung sutra merah berhias emas dan cincin emas, menggambarkan larangan syariat.(poto: AI).

Fiqih

Hiasan Mewah yang Dilarang: Hukum Sutra dan Emas bagi Pria

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:09 WIB

Kemegahan masjid berlatar senja dengan informasi jadwal sholat lengkap wilayah Kota Sungai Penuh, Minggu, 25/10/2026.(poto: AI).

Berita Islam

Jadwal Sholat Sungai Penuh Hari Ini, Minggu 25 Oktober 2026

Minggu, 25 Okt 2026 - 06:57 WIB