Jakarta, dorlanhikmah.com – Ketua Organizing Committee Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama KH Saifullah Yusuf mengungkapkan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU berpotensi memicu perdebatan sengit. Perdebatan tersebut diprediksi mewarnai sidang-sidang komisi dalam forum tertinggi organisasi Islam terbesar di Indonesia ini.
Gus Ipul menyampaikan hal tersebut menjelang Sidang Pleno I di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. Pihaknya mengimbau seluruh peserta muktamar bersiap menghadapi pembahasan materi komisi yang membutuhkan waktu cukup panjang.
Dua Opsi Skema Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU
Munas dan Konbes NU sebelumnya telah merumuskan dua opsi utama terkait skema pemilihan pimpinan PBNU. Opsi pertama tetap menggunakan sistem one man one vote yang menerapkan ambang batas syarat pencalonan.
Kandidat yang lolos syarat batas suara wajib mengantongi restu dari Rais Aam untuk melangkah ke tahap berikutnya. Sistem konvensional ini terus menjadi salah satu pertimbangan utama para peserta muktamar.
Sementara opsi kedua menawarkan skema pengusulan lima nama calon dari tiap wilayah dan cabang. Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang pemilik hak suara berhak menentukan lima nama jagoan mereka.
Peraih akumulasi suara terbanyak selanjutnya akan diserahkan kepada Rais Aam untuk proses penentuan akhir. Kedua opsi tersebut bakal menjadi materi perdebatan hangat sebelum muktamirin mengambil keputusan resmi.
Gus Ipul menegaskan panitia menyerahkan seluruh keputusan penetapan mekanisme kepada dinamika ruang sidang. Muktamirin memegang kekuasaan tertinggi untuk menentukan arah kebijakan organisasi lima tahun ke depan.
Aturan Penataan Rangkap Jabatan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
Selain mekanisme pemilihan, persoalan aturan rangkap jabatan kepengurusan turut menjadi materi krusial sidang komisi. Forum muktamar akan menguji efektivitas aturan lama yang membatasi rangkap jabatan jajaran pimpinan tertinggi.
Aturan berlaku saat ini melarang rangkap jabatan khusus bagi Ketua Umum dan para Wakil Ketua Umum. Larangan serupa berlaku mengikat bagi posisi Rais Aam beserta para Wakil Rais Aam.
Sejumlah pihak mengusulkan perluasan cakupan aturan larangan merangkap jabatan hingga ke pengurus harian lainnya. Usulan tersebut berkembang dinamis selama proses pra-muktamar di tingkat Munas dan Konbes.
Gus Ipul menyebutkan seluruh usulan aturan rangkap jabatan masih sebatas aspirasi peserta muktamar. Keputusan final mengenai penataan struktur kepengurusan sepenuhnya bergantung pada hasil kesepakatan akhir muktamirin.
Muktamar Ke-35 NU di Jombang ini menjadi momentum penting bagi konsolidasi internal Nahdlatul Ulama. Hasil keputusan sidang komisi dipastikan menentukan jalannya roda organisasi selama satu periode mendatang.(ust)







Komentar