Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Penjelasan Hadis

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum memelihara anjing dalam islam.(poto: hidayatullah).

Hukum memelihara anjing dalam islam.(poto: hidayatullah).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Hukum memelihara anjing dalam Islam masih menjadi pertanyaan banyak masyarakat. Syariat Islam memperbolehkan umat Islam memelihara anjing untuk menjaga ternak, berburu, dan melindungi tanaman. Namun, mayoritas ulama melarang pemeliharaan anjing tanpa kebutuhan syar’i karena dapat mengurangi pahala dan menimbulkan konsekuensi hukum terkait kesucian.

Mayoritas ulama juga menetapkan air liur anjing sebagai najis. Setiap Muslim wajib menyucikan bagian tubuh atau benda yang terkena air liur anjing sesuai tuntunan syariat agar ibadah tetap sah.

Hadis tentang Memelihara Anjing

Rasulullah ﷺ memberikan peringatan kepada orang yang memelihara anjing tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda:

( مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ ، انْتُقِصَ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ ) 

“Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath.” (HR Muslim No. 1575).

Abdullah bin Umar RA juga meriwayatkan hadis yang memiliki makna serupa. Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa orang yang memelihara anjing tanpa kebutuhan syar’i akan kehilangan pahala sebanyak dua qirath setiap hari.

“Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk memelihara ternak atau berburu, maka akan dikurangi amalnya setiap hari sebanyak dua qirath.” (HR Bukhari No. 5163 dan Muslim No. 1574).

Baca Juga :  Shaf Pertama di Luar Masjid atau Shaf Kedua, Mana Lebih Utama?

Makna Qirath

Para ulama menjelaskan bahwa qirath merupakan ukuran pahala yang sangat besar. Hadis lain mengibaratkan satu qirath sebesar Gunung Uhud.

Gunung Uhud memiliki panjang sekitar tujuh kilometer, lebar tiga kilometer, dan tinggi sekitar 1.077 meter di atas permukaan laut. Gambaran itu menunjukkan besarnya pahala yang hilang apabila seseorang memelihara anjing tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Cara Menyucikan Najis Air Liur Anjing

Rasulullah ﷺ mengajarkan tata cara menyucikan wadah yang dijilat anjing.

( طُهُورُ إِنَاءِ أحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلْبُ أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ ) 

“Sucinya wadah kalian apabila di jilat anjing, adalah dengan di basuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu.” (HR Muslim No. 279).

Dalam riwayat Muslim lainnya, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Jika anjing menjilati wadah, maka basuhlah sebanyak tujuh kali, dan yang kedelapan taburkan dengan tanah.” (HR Muslim No. 280).

Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal menetapkan bahwa air liur anjing merupakan najis. Sementara itu, Imam Malik memandang air liur anjing suci, tetapi beliau tetap mewajibkan umat Islam mencuci wadah yang di jilat anjing sebanyak tujuh kali sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Rasulullah ﷺ.

Baca Juga :  Keistimewaan Pohon Bidara Menurut Alquran dan Sunnah Nabi

Mayoritas ulama dalam Mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan Zhahiriyah juga mewajibkan pencucian sebanyak tujuh kali.

Ulama Mazhab Syafi’i hanya memperbolehkan umat Islam memelihara anjing untuk berburu, menjaga tanaman, dan menjaga hewan ternak.

Selain tiga kebutuhan tersebut, mereka melarang pemeliharaan anjing karena tindakan itu mengurangi pahala dan menjauhkan seseorang dari rahmat Allah SWT.

Islam Tetap Mengajarkan Kasih Sayang kepada Hewan

Islam tetap mengajarkan umatnya untuk menyayangi seluruh makhluk hidup, termasuk anjing. Karena itu, larangan memelihara anjing tanpa kebutuhan syar’i tidak berarti Islam merendahkan hewan tersebut.

Sejarah Islam juga memuat banyak kisah tentang sikap mulia terhadap anjing. Ibnu Marzuban bahkan menulis kitab “فضل الكلب على كتري ممن لبس الثياب” yang mengulas berbagai kelebihan anjing di banding sebagian manusia.

Karena itu, umat Islam harus memperlakukan anjing dengan baik sekaligus menjaga batas-batas syariat. Sikap tersebut menunjukkan keseimbangan antara kasih sayang kepada makhluk hidup dan ketaatan kepada Allah SWT.

Rasulullah ﷺ bersabda:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةُ تَمَاثِيلَ

“Aku (Abu Thalhah) mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Malaikat (rahmat) tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing dan (atau) gambar patung.'” (HR Bukhari).(ust)

Berita Terkait

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam
Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara
Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram
Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam
Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir
Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam
Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam
Berita ini 33 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Berita Terbaru

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khotbah Hari Santri 2026: Jihad Baru Menuju Masa Depan

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:38 WIB

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khutbah Jumat Hari Santri: Mengganti Peran Kiai

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:33 WIB

Pusat Studi Al-Qur'an menggelar diskusi keagamaan memperingati Hari Santri 2026 di Tangerang Selatan.(poto: kemenag.go.id).

Teknologi

Nilai Pesantren Jadi Kompas Hadapi Era AI

Kamis, 22 Okt 2026 - 14:57 WIB