Shaf Pertama di Luar Masjid atau Shaf Kedua, Mana Lebih Utama?

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Shalat Berjama'ah.( poto : nu online )

Shalat Berjama'ah.( poto : nu online )

Jakarta, dorlanhikmah.com – Shaf pertama masjid selalu menjadi pilihan utama umat Islam saat melaksanakan shalat berjamaah. Namun, ketika jamaah memadati masjid hingga barisan memanjang ke serambi atau halaman, muncul pertanyaan: lebih utama memilih shaf pertama di luar masjid atau shaf kedua yang masih berada di dalam bangunan?

Shalat berjamaah menghadirkan keutamaan yang sangat besar. Selain memperkuat persatuan umat, ibadah ini juga memberikan pahala lebih banyak daripada shalat sendirian.

Rasulullah SAW bersabda:

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Artinya, “Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendiri, sebanding dengan dua puluh tujuh derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Keutamaan tersebut mendorong setiap muslim untuk menghadiri shalat berjamaah dan mencari posisi terbaik dalam shaf. Karena itu, Islam mengatur susunan barisan shalat secara rinci.

Rasulullah SAW Memerintahkan Meluruskan Shaf

Rasulullah SAW mengajak umat Islam meluruskan dan merapatkan shaf. Beliau juga melarang jamaah membiarkan celah di antara barisan.

Beliau bersabda:

أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ، وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ، وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ

Artinya, “Luruskan shaf kalian, sejajarkan bahu, rapatkan yang renggang, lemaskan bahu saat ada yang akan mengisi barisan, dan janganlah kalian meninggalkan celah bagi syetan. Siapa saja yang menyambung barisan, maka Allah akan menyambungnya, dan siapa yang memutuskan barisan, maka Allah akan memutuskannya.” (HR. Abu Dawud).

Baca Juga :  Cara Menyucikan Najis Menurut Pembagian dalam Fikih

Hadis tersebut menegaskan bahwa shalat berjamaah tidak hanya menuntut kehadiran jamaah. Islam juga mengajarkan kerapian dan kesinambungan barisan.

Imam As-Suyuthi dalam Al-Hawi lil Fatawi mengutip penjelasan para ulama bahwa meluruskan shaf memiliki dua makna. Pertama, jamaah berdiri dalam satu garis lurus. Kedua, jamaah menutup seluruh celah di antara barisan.

Beliau menukil:

وَقَالَ ابْنُ بَطَّالٍ: تَسْوِيَةُ الصُّفُوفِ لَمَّا كَانَتْ مِنَ السُّنَنِ الْمَنْدُوبِ إِلَيْهَا الَّتِي يَسْتَحِقُّ فَاعِلُهَا الْمَدْحَ عَلَيْهَا، دَلَّ عَلَى أَنَّ تَارِكَهَا يَسْتَحِقُّ الذَّمَّ، وَهَذَا صَرِيحٌ فِي أَنَّهُ لَا تَحْصُلُ لَهُ الْفَضِيلَةُ… قَالَ شُرَّاحُ الْحَدِيثِ: تَسْوِيَةُ الصُّفُوفِ تُطْلَقُ عَلَى أَمْرَيْنِ: اعْتِدَالُ الْقَائِمِينَ عَلَى سَمْتٍ وَاحِدٍ، وَسَدُّ الْخَلَلِ الَّذِي فِي الصَّفِّ

Islam Mengatur Susunan Makmum

Syariat menganjurkan laki-laki dewasa mengisi shaf paling depan. Setelah itu, anak-anak menempati barisan berikutnya, sedangkan perempuan berdiri di bagian belakang.

Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan:

وَيُسَنُّ إِذَا تَعَدَّدَتْ أَصْنَافُ الْمَأْمُومِينَ أَنْ يَقِفَ خَلْفَهُ الرِّجَالُ، وَلَوْ أَرِقَّاءَ ثُمَّ بَعْدَهُمْ إِنْ كَمُلَ صَفُّهُمْ الصِّبْيَانُ، ثُمَّ بَعْدَهُمْ وَإِنْ لَمْ يَكْمُلْ صَفُّهُمْ النِّسَاءُ. وَذَلِكَ لِلْخَبَرِ الصَّحِيحِ: لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى. أَيْ: الْبَالِغُونَ الْعَاقِلُونَ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثَلَاثًا. وَمَتَى خُولِفَ التَّرْتِيبُ الْمَذْكُورُ كُرِهَ

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa syariat mengatur susunan shaf demi menjaga kesempurnaan shalat berjamaah. Jamaah sebaiknya mengikuti urutan tersebut selama kondisi memungkinkan.

Fiqih Menentukan Keutamaan Shaf Pertama

Masjid yang penuh sering membuat shaf pertama memanjang hingga serambi atau halaman. Sebagian jamaah justru memilih shaf kedua karena masih berada di dalam bangunan.

Baca Juga :  Posisi Imam Perempuan dalam Shalat Berjamaah Menurut Mazhab Syafi'i

Literatur fiqih mazhab Syafi’i menilai keutamaan shaf berdasarkan urutannya dari imam, bukan berdasarkan letaknya di dalam atau di luar masjid.

Syekh Jamaluddin Muhammad bin Abdurrahman Al-Ahdal menuliskan:

مَسْأَلَةٌ: قَالَ فِي التُّحْفَةِ الصَّفُّ الْاَوَّلُ الْمَمْدُوْحُ هُوَ الَّذِي يَلِي الْاِمَامَ سَوَاءٌ تَخَلَّلَتْ مَقْصُوْرَةٌ وَنَحْوُهَا كَالسَّارِيَةِ وَنَحْوُهَا أَمْ لَا، قَالَ النَّوَوِيُّ وَهَذَا هُوَ الصَّحِيْحُ الَّذِي تَقْتَضِيْهِ ظَوَاهِرُ الْاَحَادِثِ وَبِهِ صَرَّحَ الْجُمْهُوْرُ. وَلَا تُكْرَهُ الصَّلَاةُ بَيْنَ السَّوَارِي كَمَا صَرَّحَ بِهِ ابْنُ حَجَرٍ فِي الْاِيْعَابِ. قَالَ شَيْخُنَا وَصَرَّحَ أَصْحَابُنَا بِأَنَّ الصَّفَّ الْاَوَّلَ هُوَ الَّذِي يَلِي الْاِمَامَ وَإِنْ طَالَ وَخَرَجَ عَنِ الْمَسْجِدِ فَهُوَ أَفْضَلُ مِنَ الصَّفِّ الثَّانِي وَاِنْ قَرُبَ مِنَ الْاِمَامِ

Keterangan tersebut menegaskan bahwa shaf pertama tetap menjadi shaf yang paling utama meskipun barisannya memanjang hingga keluar bangunan masjid. Sebaliknya, shaf kedua tetap berada di bawah keutamaan shaf pertama walaupun posisinya berada di dalam masjid.

Mazhab Syafi’i menilai keutamaan shaf berdasarkan urutannya dari imam. Karena itu, jamaah yang mengisi shaf pertama tetap memperoleh keutamaan meskipun berdiri di serambi atau halaman masjid.

Setiap jamaah sebaiknya menyempurnakan shaf pertama sebelum membentuk shaf berikutnya. Langkah tersebut mengikuti sunnah Rasulullah SAW sekaligus menjaga kesempurnaan shalat berjamaah.(ust)

Wallahu a’lam bishshawab.

Berita Terkait

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam
Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara
Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram
Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam
Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir
Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam
Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam
Berita ini 18 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Berita Terbaru

Tim Kerukunan Umat Beragama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi mengawal langsung survei kerukunan umat beragama di Kabupaten Batang Hari.(poto: jambi.kemenag.go.id).

Berita Islam

Kemenag Jambi Awasi Survei Kerukunan di Batang Hari

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:56 WIB

Kegiatan gelar wicara bertajuk “Akses Rumah Pertama bagi Pekerja Muda” dalam ajang Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).(poto: republika).

Berita Islam

Bank BSN Rilis KPR Tenor 40 Tahun untuk Pekerja Muda

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:39 WIB

Gus Nadir.(poto: istimewa).

Pendidikan

Santri Masa Kini Mesti Kuasai AI dan Keterampilan Digital

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:32 WIB

Ponpes THOHIR YASIN Lendang Nangka-Masbagik-Lombok Timur(poto: istimewa).

Sejarah

Menelusuri Jejak Sejarah Pesantren dan Makna Santri

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:17 WIB

Isim Isyarah.

Bahasa Arab

Panduan Lengkap Isim Isyarah: Jenis dan Contoh Kalimat

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:56 WIB