Hukum Membaca Al-Qur’an di Aplikasi Tanpa Wudhu

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum membaca Al-Qur'an di aplikasi tanpa Wudlu( ilustrasi poto : nu online )

Hukum membaca Al-Qur'an di aplikasi tanpa Wudlu( ilustrasi poto : nu online )

Jakarta, dorlanhikmah.com – Fenomena membaca al quran aplikasi digital semakin meluas di tengah masyarakat modern yang mengandalkan smartphone dalam aktivitas ibadah sehari-hari.

Banyak orang kemudian menanyakan hukum membaca Al-Qur’an melalui aplikasi ketika mereka tidak berwudhu, apakah Islam memperbolehkan hal tersebut atau tidak. Kata kunci utama: membaca al quran aplikasi digital.

Para ulama menjelaskan bahwa seseorang tetap boleh membaca Al-Qur’an melalui aplikasi meskipun tidak memiliki wudhu, selama ia tidak berada dalam keadaan junub.

Islam tidak mewajibkan wudhu sebagai syarat mutlak untuk membaca Al-Qur’an, tetapi tetap menganjurkannya sebagai bentuk adab.

Perkembangan Al-Qur’an Digital di Masyarakat

Perkembangan teknologi mendorong hadirnya Al-Qur’an dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui ponsel, tablet, dan komputer.

Banyak umat Islam menggunakan aplikasi ini untuk membaca Al-Qur’an di sela aktivitas, saat bepergian, atau ketika tidak membawa mushaf fisik.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan baru dalam kajian fiqih modern. Para ulama kemudian meneliti hukum membaca dan menyentuh Al-Qur’an dalam bentuk digital berdasarkan prinsip-prinsip syariat dan pendapat ulama terdahulu.

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu

Islam memperbolehkan seorang Muslim membaca Al-Qur’an meskipun ia tidak dalam keadaan berwudhu, selama ia tidak sedang junub. Hadats kecil tidak menghalangi seseorang untuk membaca Al-Qur’an, baik melalui hafalan maupun teks.

Rasulullah ﷺ tetap membaca Al-Qur’an dalam keadaan hadats, dan beliau hanya meninggalkan bacaan ketika berada dalam kondisi junub. Hal ini menjadi dasar utama para ulama dalam menetapkan hukum kebolehan membaca Al-Qur’an tanpa wudhu.

Baca Juga :  Hikmah Sosial Larangan Puasa Idul Adha dan Hari Tasyrik

Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir menjelaskan:

وَيَجُوزُ لِلْمُحْدِثِ أَنْ يَقْرَأَ، لِأَنَّ النَّبِيَّ لَمْ يَكُنْ يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ جُنُبًا فَدَلَّ عَلَى أَنَّ الْحَدَثَ لَمْ يَمْنَعْهُ

Artinya: Orang yang berhadats boleh membaca Al-Qur’an karena Nabi ﷺ tidak terhalang dari membaca Al-Qur’an kecuali ketika junub. Ini menunjukkan bahwa hadats kecil tidak menghalangi bacaan Al-Qur’an.

Pandangan Imam Al-Juwaini tentang Adab Membaca

Imam Al-Juwaini dalam kitab Nihayatul Mathlab menegaskan bahwa seseorang tetap boleh membaca Al-Qur’an meskipun tidak berwudhu. Namun beliau menekankan bahwa seseorang akan mendapatkan adab yang lebih sempurna ketika ia berada dalam keadaan suci.

Beliau berkata:

ولا يحرم على المحدث قراءة القرآن عن ظهر القلب، والأولى أن يكون متطهرًا.

Artinya: Orang yang berhadats tidak haram membaca Al-Qur’an dari hafalan, tetapi lebih utama jika ia dalam keadaan suci.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa Islam memberi kelonggaran sekaligus mengajarkan peningkatan adab dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an.

Hukum Menyentuh Aplikasi Al-Qur’an

Ulama kontemporer membahas hukum menyentuh Al-Qur’an melalui perangkat digital. Syekh KH. Thaiful Ali Wafa menjelaskan bahwa layar ponsel tidak dapat disamakan dengan mushaf fisik karena tidak memiliki bentuk yang tetap.

Beliau menjelaskan bahwa tulisan Al-Qur’an di layar hanya muncul sementara dan akan hilang ketika aplikasi ditutup atau perangkat dimatikan. Karena itu, layar tidak termasuk mushaf yang memiliki hukum khusus.

Beliau menyebutkan:

فإن الجوال ونحوه إذا أوقف عن الإشتغال لم يكن لذلك المودع فيه وجود في الخارج

Baca Juga :  Perselingkuhan dalam Islam: Jalan Menuju Zina dan Pengkhianatan Amanah

Artinya: Ketika ponsel dimatikan, tulisan yang tampil di dalamnya tidak memiliki wujud nyata di luar.

Dengan penjelasan ini, seseorang boleh menyentuh aplikasi Al-Qur’an tanpa wudhu karena ia tidak menyentuh mushaf secara fisik.

Dalil dan Anjuran Menjaga Adab

Meskipun Islam memperbolehkan membaca Al-Qur’an tanpa wudhu, para ulama tetap menekankan pentingnya menjaga adab. Mereka menganjurkan umat Islam untuk tetap berwudhu saat membaca Al-Qur’an sebagai bentuk penghormatan terhadap kalam Allah.

Rasulullah ﷺ menunjukkan keteladanan dalam menjaga adab terhadap Al-Qur’an. Para sahabat juga berusaha membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci untuk mendapatkan kesempurnaan ibadah.

Adab Membaca Al-Qur’an di Era Digital

Umat Islam tetap perlu menjaga adab ketika membaca Al-Qur’an melalui aplikasi digital. Mereka harus menjaga kekhusyukan, menghindari gangguan, dan membaca dengan niat yang benar.

Teknologi memudahkan akses Al-Qur’an, tetapi tidak mengurangi nilai kesucian dan kehormatan terhadap kitab suci tersebut. Karena itu, sikap hormat tetap menjadi bagian penting dalam setiap interaksi dengan Al-Qur’an.

Hukum membaca al quran aplikasi digital tanpa wudhu tetap diperbolehkan selama seseorang tidak dalam keadaan junub. Islam tidak mewajibkan wudhu untuk membaca Al-Qur’an, tetapi tetap menganjurkannya sebagai bentuk adab dan penghormatan.

Penjelasan ulama klasik dan kontemporer menunjukkan bahwa syariat Islam selalu memberikan kemudahan tanpa menghilangkan nilai kesucian. Dengan memahami hal ini, umat Islam dapat memanfaatkan teknologi secara bijak tanpa meninggalkan adab terhadap Al-Qur’an.(ust)

Berita Terkait

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU
Legalitas Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Fiqih Islam
Hukum Wanita Haid Berziarah Kubur dan Membaca Surah Yasin
Muktamar NU Membolehkan Implan Cip Otak Medis dan Bitcoin
Dua Wajah Uang Transportasi Pemilihan dalam Hukum Islam
Cara Berbakti Pelunasan Utang Orang Tua Meninggal
Panduan Tata Cara Mandi Junub Lengkap Sesuai Matan Taqrib
Lakukan Shalat Istisqa Saat Kemarau Panjang, Ini Tata Cara Dan Niatnya
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:27 WIB

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU

Kamis, 3 September 2026 - 16:19 WIB

Legalitas Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Fiqih Islam

Kamis, 3 September 2026 - 16:12 WIB

Hukum Wanita Haid Berziarah Kubur dan Membaca Surah Yasin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Muktamar NU Membolehkan Implan Cip Otak Medis dan Bitcoin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Dua Wajah Uang Transportasi Pemilihan dalam Hukum Islam

Berita Terbaru

Penuntut ilmu wajib memahami syarat utama menuntut ilmu agar proses belajar membuahkan hasil.(poto: AI).

Pendidikan

6 Syarat Menuntut Ilmu Menurut Imam Asy-Syafi’i

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:08 WIB

Jenis mad dibaca 6 harakat.(poto: AI).

Al-Qur'an

Panduan Mad 6 Harakat Lengkap Contoh Bacaan Tajwid

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:55 WIB

Surat Al-Hujurat ayat 13.(poto: ist).

Al-Qur'an

Kemerdekaan Tanpa Diskriminasi Menurut Al-Hujurat Ayat 13

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:45 WIB

Gus Kikin mulai menyusun kepengurusan PBNU 2026-2031 usai kunjungan perdana di Gedung PBNU.(poto: nuonline).

Berita Islam

Gus Kikin Mulai Siapkan Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026–2031

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:38 WIB