Hukum Membaca Al-Qur’an di Aplikasi Tanpa Wudhu

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum membaca Al-Qur'an di aplikasi tanpa Wudlu( ilustrasi poto : nu online )

Hukum membaca Al-Qur'an di aplikasi tanpa Wudlu( ilustrasi poto : nu online )

Jakarta, dorlanhikmah.com – Fenomena membaca al quran aplikasi digital semakin meluas di tengah masyarakat modern yang mengandalkan smartphone dalam aktivitas ibadah sehari-hari.

Banyak orang kemudian menanyakan hukum membaca Al-Qur’an melalui aplikasi ketika mereka tidak berwudhu, apakah Islam memperbolehkan hal tersebut atau tidak. Kata kunci utama: membaca al quran aplikasi digital.

Para ulama menjelaskan bahwa seseorang tetap boleh membaca Al-Qur’an melalui aplikasi meskipun tidak memiliki wudhu, selama ia tidak berada dalam keadaan junub.

Islam tidak mewajibkan wudhu sebagai syarat mutlak untuk membaca Al-Qur’an, tetapi tetap menganjurkannya sebagai bentuk adab.

Perkembangan Al-Qur’an Digital di Masyarakat

Perkembangan teknologi mendorong hadirnya Al-Qur’an dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui ponsel, tablet, dan komputer.

Banyak umat Islam menggunakan aplikasi ini untuk membaca Al-Qur’an di sela aktivitas, saat bepergian, atau ketika tidak membawa mushaf fisik.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan baru dalam kajian fiqih modern. Para ulama kemudian meneliti hukum membaca dan menyentuh Al-Qur’an dalam bentuk digital berdasarkan prinsip-prinsip syariat dan pendapat ulama terdahulu.

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu

Islam memperbolehkan seorang Muslim membaca Al-Qur’an meskipun ia tidak dalam keadaan berwudhu, selama ia tidak sedang junub. Hadats kecil tidak menghalangi seseorang untuk membaca Al-Qur’an, baik melalui hafalan maupun teks.

Rasulullah ﷺ tetap membaca Al-Qur’an dalam keadaan hadats, dan beliau hanya meninggalkan bacaan ketika berada dalam kondisi junub. Hal ini menjadi dasar utama para ulama dalam menetapkan hukum kebolehan membaca Al-Qur’an tanpa wudhu.

Baca Juga :  Ilmu Waris dalam Islam: Ringkasan Faraidh dengan Penjelasan Sederhana dan Contoh Kasus

Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir menjelaskan:

وَيَجُوزُ لِلْمُحْدِثِ أَنْ يَقْرَأَ، لِأَنَّ النَّبِيَّ لَمْ يَكُنْ يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ جُنُبًا فَدَلَّ عَلَى أَنَّ الْحَدَثَ لَمْ يَمْنَعْهُ

Artinya: Orang yang berhadats boleh membaca Al-Qur’an karena Nabi ﷺ tidak terhalang dari membaca Al-Qur’an kecuali ketika junub. Ini menunjukkan bahwa hadats kecil tidak menghalangi bacaan Al-Qur’an.

Pandangan Imam Al-Juwaini tentang Adab Membaca

Imam Al-Juwaini dalam kitab Nihayatul Mathlab menegaskan bahwa seseorang tetap boleh membaca Al-Qur’an meskipun tidak berwudhu. Namun beliau menekankan bahwa seseorang akan mendapatkan adab yang lebih sempurna ketika ia berada dalam keadaan suci.

Beliau berkata:

ولا يحرم على المحدث قراءة القرآن عن ظهر القلب، والأولى أن يكون متطهرًا.

Artinya: Orang yang berhadats tidak haram membaca Al-Qur’an dari hafalan, tetapi lebih utama jika ia dalam keadaan suci.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa Islam memberi kelonggaran sekaligus mengajarkan peningkatan adab dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an.

Hukum Menyentuh Aplikasi Al-Qur’an

Ulama kontemporer membahas hukum menyentuh Al-Qur’an melalui perangkat digital. Syekh KH. Thaiful Ali Wafa menjelaskan bahwa layar ponsel tidak dapat disamakan dengan mushaf fisik karena tidak memiliki bentuk yang tetap.

Beliau menjelaskan bahwa tulisan Al-Qur’an di layar hanya muncul sementara dan akan hilang ketika aplikasi ditutup atau perangkat dimatikan. Karena itu, layar tidak termasuk mushaf yang memiliki hukum khusus.

Beliau menyebutkan:

فإن الجوال ونحوه إذا أوقف عن الإشتغال لم يكن لذلك المودع فيه وجود في الخارج

Baca Juga :  Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Artinya: Ketika ponsel dimatikan, tulisan yang tampil di dalamnya tidak memiliki wujud nyata di luar.

Dengan penjelasan ini, seseorang boleh menyentuh aplikasi Al-Qur’an tanpa wudhu karena ia tidak menyentuh mushaf secara fisik.

Dalil dan Anjuran Menjaga Adab

Meskipun Islam memperbolehkan membaca Al-Qur’an tanpa wudhu, para ulama tetap menekankan pentingnya menjaga adab. Mereka menganjurkan umat Islam untuk tetap berwudhu saat membaca Al-Qur’an sebagai bentuk penghormatan terhadap kalam Allah.

Rasulullah ﷺ menunjukkan keteladanan dalam menjaga adab terhadap Al-Qur’an. Para sahabat juga berusaha membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci untuk mendapatkan kesempurnaan ibadah.

Adab Membaca Al-Qur’an di Era Digital

Umat Islam tetap perlu menjaga adab ketika membaca Al-Qur’an melalui aplikasi digital. Mereka harus menjaga kekhusyukan, menghindari gangguan, dan membaca dengan niat yang benar.

Teknologi memudahkan akses Al-Qur’an, tetapi tidak mengurangi nilai kesucian dan kehormatan terhadap kitab suci tersebut. Karena itu, sikap hormat tetap menjadi bagian penting dalam setiap interaksi dengan Al-Qur’an.

Hukum membaca al quran aplikasi digital tanpa wudhu tetap diperbolehkan selama seseorang tidak dalam keadaan junub. Islam tidak mewajibkan wudhu untuk membaca Al-Qur’an, tetapi tetap menganjurkannya sebagai bentuk adab dan penghormatan.

Penjelasan ulama klasik dan kontemporer menunjukkan bahwa syariat Islam selalu memberikan kemudahan tanpa menghilangkan nilai kesucian. Dengan memahami hal ini, umat Islam dapat memanfaatkan teknologi secara bijak tanpa meninggalkan adab terhadap Al-Qur’an.(ust)

Berita Terkait

Macam-Macam Najis dalam Islam: Pengertian, Jenis, dan Cara Menyucikan
Doa Akhir Tahun Hijriyah: Amalan, Lafaz, dan Keutamaannya
Doa Awal Tahun Hijriyah: Arab, dan Makna Lengkap
Hukum Shalat Orang Bertato dalam Islam Menurut Ulama
Hukum Najis Hukmiyah di Lantai: Dipel atau Disiram?
Hukum Istri Menolak Suami karena Lelah dan Mengantuk
Bagaimana Hukum Lupa Menyucikan Najis Anjing Selama Bertahun-Tahun?
Ijtihad dan Taqlid dalam Hukum Islam: Panduan Ulama
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:00 WIB

Macam-Macam Najis dalam Islam: Pengertian, Jenis, dan Cara Menyucikan

Senin, 15 Juni 2026 - 19:00 WIB

Doa Akhir Tahun Hijriyah: Amalan, Lafaz, dan Keutamaannya

Senin, 15 Juni 2026 - 17:00 WIB

Doa Awal Tahun Hijriyah: Arab, dan Makna Lengkap

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00 WIB

Hukum Membaca Al-Qur’an di Aplikasi Tanpa Wudhu

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

Hukum Shalat Orang Bertato dalam Islam Menurut Ulama

Berita Terbaru

Muhasabah sebagai Inti Tahun Baru Islam( poto : nagari lunang tiga )

Al-Qur'an

Muhasabah Tahun Baru Hijriah: Refleksi Diri dan Sosial

Rabu, 17 Jun 2026 - 19:00 WIB

Hadits Arbain Nawawi 6 menjelaskan halal, haram, syubhat( poto : bersamadakwah.net )

Hadist

Hadits Arbain Nawawi 6: Halal, Haram, dan Syubhat

Selasa, 16 Jun 2026 - 07:00 WIB

4 fungsi hadits terhadap alquran( poto : wayground )

Hadist

4 Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an dalam Hukum Islam

Selasa, 16 Jun 2026 - 05:00 WIB