Hukum Najis Hukmiyah di Lantai: Dipel atau Disiram?

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penjelasan fiqih tentang najis hukmiyah. ( ilustrasi  poto : nu online ).

Penjelasan fiqih tentang najis hukmiyah. ( ilustrasi poto : nu online ).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Najis hukmiyah di lantai sering menimbulkan kebingungan dalam praktik bersuci sehari-hari, terutama saat seseorang hanya mengepel tanpa menyiram air.

Dalam fiqih, najis hukmiyah di lantai menuntut cara pembersihan yang benar agar seseorang tidak keliru dalam menentukan status suci atau najis pada suatu tempat.

Pengertian Najis Hukmiyah dalam Fiqih

Ulama fiqih menjelaskan bahwa najis hukmiyah tidak lagi menampakkan wujud maupun sifatnya. Tidak ada warna, bau, atau rasa yang bisa seseorang indra pada tempat tersebut.

Najis ini muncul ketika bekas najis sudah mengering atau ketika permukaan benda tidak mampu mempertahankan zat najis, seperti benda yang licin dan mengilap.

Meski mata tidak melihatnya, syariat tetap menetapkan hukum najis sampai seseorang melakukan proses penyucian yang benar.

Syekh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi menjelaskan:

وَحُكْمِيَّةٌ: وَهِيَ الَّتِي لَا يُدْرَكُ لَهَا عَيْنٌ وَلَا وَصْفٌ…

Artinya, najis hukmiyah adalah najis yang tidak dapat seseorang ketahui wujud maupun sifatnya, baik karena mengering atau karena permukaan benda tidak menahan najis.

Cara Menyucikan Najis Hukmiyah di Lantai

Mazhab Syafi’i menetapkan bahwa seseorang harus menyucikan najis hukmiyah dengan air. Air harus mengenai bagian yang terkena najis agar hukum kenajisan hilang.

Syekh Abu Yahya Zakaria al-Anshari menjelaskan:

وَيَطْهُرُ الْمُتَنَجِّسُ في الْحُكْمِيَّةِ بِجَرَيَانِ الْمَاءِ عليه…

Artinya, seseorang menyucikan benda yang terkena najis hukmiyah dengan mengalirkan air di atasnya.

Baca Juga :  Pembagian Daging Kurban yang Dianjurkan dalam Islam

Dari penjelasan ini, ulama Syafi’iyah menegaskan beberapa hal penting:

  • Seseorang tidak cukup hanya mengelap atau mengepel lantai
  • Seseorang harus menggunakan air untuk mengenai bagian yang terkena najis
  • Seseorang harus menghilangkan status najis secara syar’i, bukan sekadar bekasnya

Imam Taqiyuddin al-Hishni juga menegaskan bahwa seseorang tetap perlu menggunakan air dalam proses penyucian, meskipun air tidak harus mengalir deras.

Apakah Mengepel Sudah Mencukupi?

Banyak orang menganggap bahwa mengepel lantai sudah cukup untuk membersihkan najis. Namun dalam mazhab Syafi’i, tindakan tersebut belum cukup jika seseorang tidak membasahi bagian yang terkena najis dengan air secara langsung.

Mengelap lantai hanya membersihkan kotoran secara fisik, tetapi tidak menghilangkan status najis secara hukum.

Karena itu, seseorang tetap perlu menyiram atau membasahi bagian yang terkena najis agar lantai kembali suci.

Perbedaan Pendapat Ulama Mazhab

Ulama mazhab berbeda dalam memahami cara menyucikan benda tertentu.

Sebagian ulama dari mazhab Maliki, Hanafi, dan Hanbali membolehkan seseorang cukup mengusap pada benda licin seperti pedang atau cermin jika tidak ada wujud najis yang tersisa.

Baca Juga :  Fikih Karya AI: Kepemilikan, Nilai Harta, dan Hukumnya

Imam al-Umrani menjelaskan:

إِذَا أَصَابَتِ النَّجَاسَةُ الْأَشْيَاءَ الصَّقِيلَةَ… لَمْ تَطْهُرْ بِالْمَسْحِ…

Namun sebagian ulama lain tetap mewajibkan pencucian dengan air.

Perbedaan ini menunjukkan keluasan pandangan fiqih dalam memberikan solusi, tanpa menghilangkan prinsip dasar kebersihan dalam Islam.

Hukum Perpindahan Najis Hukmiyah

Pertanyaan lain yang sering muncul berkaitan dengan perpindahan najis ketika benda bersentuhan.

Ulama menjelaskan bahwa najis hukmiyah berbeda dengan najis yang masih memiliki wujud nyata. Jika seseorang sudah tidak menemukan zat najis, maka yang tersisa hanya hukumnya saja.

Ahmad as-Shawi menjelaskan:

لَمْ يَبْقَ إلَّا الْحُكْمُ وَالْحُكْمُ لَا يَنْتَقِلُ

Artinya, yang tersisa hanya hukum, dan hukum itu tidak berpindah.

Dari sini dapat dipahami bahwa:

  • Seseorang tidak menemukan wujud najis yang berpindah
  • Seseorang tidak menjadikan benda lain ikut najis hanya karena sentuhan
  • Seseorang hanya perlu khawatir jika wujud najis benar-benar ada

Dalam kehidupan sehari-hari, Islam memberi keseimbangan antara kehati-hatian dan kemudahan. Syariat tidak membebani seseorang dengan keraguan berlebihan dalam bersuci.

Mazhab Syafi’i menekankan penggunaan air agar seseorang tidak salah dalam menentukan status suci atau najis.

Sementara mazhab lain memberikan kelonggaran pada kondisi tertentu ketika tidak ada lagi wujud najis yang tersisa.(ust)

Berita Terkait

Macam-Macam Najis dalam Islam: Pengertian, Jenis, dan Cara Menyucikan
Doa Akhir Tahun Hijriyah: Amalan, Lafaz, dan Keutamaannya
Doa Awal Tahun Hijriyah: Arab, dan Makna Lengkap
Hukum Membaca Al-Qur’an di Aplikasi Tanpa Wudhu
Hukum Shalat Orang Bertato dalam Islam Menurut Ulama
Hukum Istri Menolak Suami karena Lelah dan Mengantuk
Bagaimana Hukum Lupa Menyucikan Najis Anjing Selama Bertahun-Tahun?
Ijtihad dan Taqlid dalam Hukum Islam: Panduan Ulama
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:00 WIB

Macam-Macam Najis dalam Islam: Pengertian, Jenis, dan Cara Menyucikan

Senin, 15 Juni 2026 - 19:00 WIB

Doa Akhir Tahun Hijriyah: Amalan, Lafaz, dan Keutamaannya

Senin, 15 Juni 2026 - 17:00 WIB

Doa Awal Tahun Hijriyah: Arab, dan Makna Lengkap

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00 WIB

Hukum Membaca Al-Qur’an di Aplikasi Tanpa Wudhu

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

Hukum Shalat Orang Bertato dalam Islam Menurut Ulama

Berita Terbaru

Muhasabah sebagai Inti Tahun Baru Islam( poto : nagari lunang tiga )

Al-Qur'an

Muhasabah Tahun Baru Hijriah: Refleksi Diri dan Sosial

Rabu, 17 Jun 2026 - 19:00 WIB

Hadits Arbain Nawawi 6 menjelaskan halal, haram, syubhat( poto : bersamadakwah.net )

Hadist

Hadits Arbain Nawawi 6: Halal, Haram, dan Syubhat

Selasa, 16 Jun 2026 - 07:00 WIB

4 fungsi hadits terhadap alquran( poto : wayground )

Hadist

4 Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an dalam Hukum Islam

Selasa, 16 Jun 2026 - 05:00 WIB