Kemenag Ajukan Tiga Skema Gaji Guru Madrasah Non-ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama dan Mendikdasmen.(poto: kemenag).

Menteri Agama dan Mendikdasmen.(poto: kemenag).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Kementerian Agama kini memperjuangkan skema gaji guru madrasah non-ASN demi memastikan ratusan ribu tenaga pendidik menerima penghasilan bulanan yang layak. Kebijakan afirmasi kesejahteraan ini membidik ratusan ribu pengajar agama yang selama ini menopang pendidikan keagamaan di seluruh pelosok Tanah Air.

Data resmi kementerian mencatat 655.622 pendidik madrasah dan 13.392 ustadz pesantren masih memegang status kerja non-ASN. Lembaga ini juga membina ribuan guru Pendidikan Agama Islam dengan 91.419 orang di antaranya berstatus bukan aparatur sipil negara.

Menteri Agama membawa langsung usulan perlindungan kesejahteraan personalia ini dalam Rapat Tingkat Menteri Penguatan Pendidikan Nasional di Jakarta. Pertemuan strategis tersebut menjadi momentum penting untuk memperjuangkan hak ekonomi tenaga pendidik yang sebagian besar berstatus honorer.

Menag menyebut sebanyak 79,8 persen tenaga pengajar madrasah dan ribuan ustadz membutuhkan jaminan pendapatan yang pasti dari kas negara. Kebijakan ini menyasar pemenuhan standar hidup layak bagi pengajar yang mendedikasikan hidupnya pada lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

Tiga usulan opsi skema gaji tenaga pendidik

Pemerintah merancang opsi pembiayaan pertama lewat penyetaraan upah setingkat gaji pokok PNS Golongan IVa masa kerja sepuluh tahun. Pilihan ini menetapkan nominal Rp3,83 juta per bulan sebanyak tiga belas kali bayar dengan kebutuhan dana Rp37,95 triliun.

Baca Juga :  Kemenag Meluncurkan Lamgama untuk Akreditasi Prodi Agama

Kemenag menyusun opsi kedua dengan menyelaraskan standar pendapatan daerah terendah merujuk ketetapan UMK Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,02 juta. Formula hitungan ini memerlukan biaya personalia Rp2,32 juta per bulan selama tiga belas bulan dengan total anggaran Rp23,1 triliun.

Kementerian menawarkan skema ketiga yang menyesuaikan besaran gaji pokok pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja masa dinas nol tahun. Opsi penyesuaian PPPK tersebut mematok upah Rp3,20 juta per bulan selama tiga belas bulan dengan estimasi biaya Rp31,69 triliun.

Ketiga skema pembiayaan ini menawarkan solusi konkret untuk menuntaskan problem kesejahteraan guru honorer yang telah berlarut-larut puluhan tahun. Pemerintah pusat tinggal menentukan pilihan paling rasional sesuai ketersediaan ruang fiskal pada anggaran belanja negara mendatang.

Desak kebijakan sekolah gratis sentuh madrasah swasta

Kemenag meminta pemangku kebijakan nasional memasukkan lembaga swasta ke dalam jangkauan program pendidikan gratis tanpa syarat pembeda. Lembaga swasta mendominasi peta pendidikan keagamaan karena mengelola 84.039 madrasah atau 95,4 persen dari total 88.124 unit nasional.

Baca Juga :  Kemenag Minta Kepala Madrasah Tetapkan Target Mutu Pendidikan Madrasah secara Terukur

Madrasah berstatus negeri secara nasional hanya berjumlah 4.085 lembaga atau berkisar 4,6 persen dari keseluruhan jaringan sekolah Kemenag. Fakta lapangan membuktikan bahwa partisipasi swadaya masyarakat memegang peran paling dominan dalam menggerakkan roda pendidikan keagamaan secara mandiri.

Pemerintah berpotensi menelantarkan sekitar dua belas juta generasi muda madrasah apabila fasilitas sekolah gratis cuma berlaku bagi lembaga negeri. Menag menegaskan bahwa anak-anak yang menimba ilmu di lingkungan madrasah swasta tidak boleh sekadar menjadi penonton kebijakan.

Komitmen perlindungan tersebut juga mencakup santri Satuan Pendidikan Muadalah serta Pendidikan Diniyah Formal yang mengasuh 194.179 peserta didik. Kemenag mencatat seluruh lembaga keagamaan binaannya menyumbang kontribusi 17,64 persen terhadap Angka Partisipasi Kasar jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Langkah perluasan alokasi subsidi ini sekaligus menjalankan amanat Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemenuhan hak belajar tanpa beban pungutan biaya. Pemerintah wajib menyalurkan anggaran secara adil agar kesenjangan kualitas belajar antara siswa sekolah negeri dan madrasah swasta hilang.(ust)

Berita Terkait

Kemenag Perketat Syarat Pesantren dan Sertifikasi Pengasuh
Kemenag Siapkan PJJ untuk Pesantren Terdampak Kabut Asap
Hari Santri 2026: Saatnya Santri Kawal Arah Indonesia Emas
Pesilat SMAN 1 Sungai Penuh Raih Tiga Medali Kejurnas SMI
MTsN 1 Jepara Borong Medali Emas KREASI 2026 di Yogyakarta
11 Siswa Jambi Tembus Nasional Usai Juara Olimpiade Madrasah 2026
MTsN 2 Sungai Penuh Tuntaskan Visitasi Akreditasi Madrasah
Kemenag Buka Pendaftaran Pelatihan Ekoteologi 2026 Non-Degree: Simak Syarat Lengkap dan Jadwalnya
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Kemenag Perketat Syarat Pesantren dan Sertifikasi Pengasuh

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Kemenag Siapkan PJJ untuk Pesantren Terdampak Kabut Asap

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Hari Santri 2026: Saatnya Santri Kawal Arah Indonesia Emas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Pesilat SMAN 1 Sungai Penuh Raih Tiga Medali Kejurnas SMI

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:16 WIB

MTsN 1 Jepara Borong Medali Emas KREASI 2026 di Yogyakarta

Berita Terbaru

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khotbah Hari Santri 2026: Jihad Baru Menuju Masa Depan

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:38 WIB

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khutbah Jumat Hari Santri: Mengganti Peran Kiai

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:33 WIB

Pusat Studi Al-Qur'an menggelar diskusi keagamaan memperingati Hari Santri 2026 di Tangerang Selatan.(poto: kemenag.go.id).

Teknologi

Nilai Pesantren Jadi Kompas Hadapi Era AI

Kamis, 22 Okt 2026 - 14:57 WIB