Hiasan Mewah yang Dilarang: Hukum Sutra dan Emas bagi Pria

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pria mengenakan baju kurung sutra merah berhias emas dan cincin emas, menggambarkan larangan syariat.(poto: AI).

Ilustrasi pria mengenakan baju kurung sutra merah berhias emas dan cincin emas, menggambarkan larangan syariat.(poto: AI).

Jakarta, Dorlanhikmah.com – Hukum sutra bagi laki-laki menjadi topik kajian fikih yang kerap menyita perhatian kaum muslimin di era peragaan busana modern saat ini. Para pakar syariat menegaskan bahwa kemewahan tekstil memiliki batasan jelas agar setiap muslim terhindar dari perbuatan maksiat lahiriah.

Masyarakat urban belakangan ini makin menggemari kain halus nan elegan untuk berbagai agenda pesta dan resepsi formal. Namun, setiap muslim wajib menimbang kembali kebiasaan tersebut melalui kacamata panduan hukum Islam yang kokoh.

Sorotan Gaya Hidup Muslim Modern

Industri pakaian muslim menghadirkan ragam pilihan kain eksklusif dengan harga fantastis demi menunjang gengsi pemakainya. Fenomena ini kerap memicu pertanyaan seputar batas kelayakan busana yang boleh membalut tubuh seorang laki-laki.

Kebutuhan tampil menawan sering kali berbenturan dengan rambu-rambu hukum syarak yang telah baku sejak belasan abad silam. Ulama fikih terdahulu bahkan telah merumuskan panduan detail seputar etika berbusana ini lewat karya-karya klasik mereka.

Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah menuliskan rambu fundamental tersebut secara tegas dalam Matan Taqrib:

فَصْلٌ وَيَحْرُمُ عَلَى الرِّجَالِ لُبْسُ الْحَرِيرِ، وَالتَّخَتُّمُ بِالذَّهَبِ، وَيَحِلُّ لِلنِّسَاءِ، وَقَلِيلُ الذَّهَبِ وَكَثِيرُهُ فِي التَّحْرِيمِ سَوَاءٌ، وَإِذَا كَانَ بَعْضُ الثَّوْبِ إِبْرَيْسَمًا وَبَعْضُهُ قُطْنًا أَوْ كَتَّانًا، جَازَ لُبْسُهُ مَا لَمْ يَكُنِ الْإِبْرَيْسَمُ غَالِبًا.

Teks di atas menggarisbawahi keharaman sutra dan cincin emas bagi kaum adam, sekaligus melegalkan keduanya untuk kaum hawa tanpa batas kadar minimal. Penggalan itu juga memberikan jalan keluar bagi pakaian kombinasi katun atau linen selama benang ulat sutra tidak mendominasi timbangan.

Prinsip Dasar Pakaian dan Hiasan Dunia

Ajaran Islam pada dasarnya memandang perhiasan dan pakaian elok sebagai anugerah Ilahi yang boleh dinikmati manusia secara wajar. Manusia berhak mempercantik diri dengan rezeki yang bersih tanpa melampaui batas kewajaran.

Allah Ta’ala membantah pandangan sempit yang melarang hiasan bumi melalui firman-Nya:

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ

Ayat suci tersebut menyatakan bahwa tidak ada manusia yang berhak mengharamkan keelokan ciptaan Allah Ta’ala bagi hamba-hamba-Nya. Konsep ini menegaskan status hukum asal dari seluruh benda di muka bumi adalah mubah atau halal.

Bahkan, kenikmatan tekstil premium tersebut kelak menjadi jamuan utama bagi penduduk surga yang beramal saleh. Gambaran itu tertera gamblang dalam wahyu Ilahi:

وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ

Meski kenikmatan itu dijanjikan di alam baka, syariat membatasi peruntukannya selama manusia menjalani masa ujian di dunia fana. Dalil Sunnah Nabi kemudian mengkhususkan keumuman dalil Quran tersebut bagi kelompok laki-laki.

Batasan Syariat Terhadap Emas dan Kain Sutra

Para perawi hadis merekam momentum monumental saat junjungan umat Islam menetapkan garis pemisah perhiasan bagi pria dan wanita. Rasulullah ﷺ memegang material mewah tersebut pada kedua tangannya di hadapan para sahabat.

Kala itu, Rasulullah ﷺ menggenggam sutra di telapak tangan kiri dan menenteng emas murni pada tangan kanannya seraya bersabda:

إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي، حِلٌّ لِإِنَاثِهِمْ

Sabda Nabi Muhammad ﷺ tersebut memutus keraguan tentang status dua komoditas mewah ini secara qath’i. Kaum perempuan memperoleh lisensi penuh untuk mengenakannya, sedangkan kaum lelaki terkena larangan tegas.

Tokoh mazhab Syafi’i, Al-Mawardi Asy-Syafi’i rahimahullah, menegaskan konsekuensi ketetapan kenabian itu dalam karyanya:

لُبْسُ الْحَرِيرِ مُحَرَّمٌ عَلَى الرِّجَالِ مُبَاحٌ عَلَى النِّسَاءِ

Pandangan tersebut menjadi konsensus yang membedakan kodrat serta identitas kepribadian antara pria perkasa dan wanita anggun. Pria muslim dituntut mengedepankan kesederhanaan, keberanian, dan ketahanan fisik daripada sekadar mengejar kemilau materi.

Baca Juga :  Hakikat Zikir Bentuk dan Tingkatannya dalam Islam

Peringatan Keras Bagi Pelanggar Syariat

Pelanggaran terhadap larangan tekstil sutra bagi lelaki bukan tergolong dosa remeh atau makruh belaka. Sabda Nabi secara terbuka memaparkan ancaman nyata bagi mereka yang sengaja menantang rambu syarak.

Sayyidina Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan pesan keras dari Rasulullah ﷺ yang berbunyi:

لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ، فَإِنَّ مَنْ لَبِسَهُ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الْآخِرَةِ

Ancaman kehilangan jatah busana surga memperlihatkan tingkat bahaya dosa berpakaian mewah tanpa hak di hadapan Allah. Siapa pun yang rakus menikmati keindahan terlarang saat ini berisiko gigit jari pada hari pembalasan.

Para ulama memasukkan perbuatan ini ke dalam kategori dosa yang wajib dijauhi oleh seluruh pemuda dan lelaki dewasa. Kehormatan seorang mukmin diuji lewat kemampuannya menahan hawa nafsu dari perhiasan duniawi.

Larangan Menjadikan Kain Sutra Sebagai Alas

Garis larangan syariat ternyata tidak berhenti pada pakaian yang menempel langsung pada kulit tubuh pria. Mazhab Syafi’i melarang penggunaan produk ulat sutra untuk perabotan interior rumah tangga laki-laki.

Koleksi hadis Shahih Bukhari memuat kesaksian sahabat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu tentang etika hidup bersahaja:

نَهَانَا النَّبِيُّ ﷺ أَنْ نَشْرَبَ فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَأَنْ نَأْكُلَ فِيهَا، وَعَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ، وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ

Kutipan hadis di atas mengikat perilaku muslim untuk tidak duduk di atas permadani, sofa, maupun kasur sutra murni. Larangan tersebut sejajar dengan pantangan memakai wadah pecah belah berbahan perak dan emas kuning.

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam magnum opusnya, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, memperluas jangkauan larangan tersebut. Beliau menerangkan bahwa aktivitas bersandar, berselimut, maupun menggelar kain sutra tetap terlarang bagi pria.

Kitab fikih standar Syafi’iyyah mempertegas kaidah pemanfaatan barang mewah ini lewat redaksi berikut:

وَكَذَا يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُ مَا ذُكِرَ عَلَى جِهَةِ الِافْتِرَاشِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ وُجُوهِ الِاسْتِعْمَالَاتِ

Ketentuan di atas menuntut pria muslim berhati-hati ketika memilih perabot pelapis ranjang, bantal tidur, dan ornamen ruang tamu. Kemewahan yang berlebihan dinilai merusak kepekaan sosial dan menjauhkan jiwa dari ketawadukan.

Keringanan Medis dan Situasi Mendesak

Hukum Islam selalu membuka ruang fleksibilitas melalui konsep rukhsah saat manusia tertimpa kondisi darurat. Syariat tidak bermaksud menyengsarakan penganutnya ketika nyawa atau kesehatan raga berada dalam bahaya nyata.

Kelonggaran medis ini bersandar langsung pada peristiwa historis yang terekam lewat riwayat sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ رَخَّصَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَالزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ فِي الْقَمِيصِ الْحَرِيرِ فِي السَّفَرِ مِنْ حِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا

Nabi Muhammad ﷺ memberikan izin khusus kepada dua sahabat mulia itu untuk mengenakan kemeja sutra halus karena penyakit gatal hebat. Sifat serat sutra yang lembut terbukti mampu meredakan peradangan kulit saat bepergian jauh melintasi gurun.

Imam An-Nawawi rahimahullah menyimpulkan bahwa pengobatan penyakit kulit menjadi dasar legalitas medis bagi pemakaian kain sutra. Selama obat atau pakaian alternatif belum ditemukan, laki-laki diizinkan memakainya hingga masa penyembuhan selesai.

Kondisi cuaca ekstrem juga masuk dalam pengecualian darurat yang dibenarkan oleh para fuqaha. Kitab fikih mu’tamad mencatat pengecualian tersebut dengan redaksi:

وَيَحِلُّ لِلرِّجَالِ لُبْسُهُ لِلضَّرُورَةِ، كَحَرٍّ وَبَرْدٍ مُهْلِكَيْنِ

Hipotermia mematikan atau sengatan panas membara yang mengancam nyawa membolehkan pria mengenakan pakaian pelindung apa saja yang tersedia. Prinsip penyelamatan jiwa manusia selalu menempati skala prioritas tertinggi dalam maqashid syariah.

Baca Juga :  Fikih Ikhtilaf: Memahami Perbedaan Pendapat dalam Islam

Ketentuan Pakaian Berbahan Campuran Benang

Industri garmen masa kini sering memadukan serat alami dengan poliester, wol domba, linen, atau serat kapas. Kemajuan teknologi tekstil menuntut kejelasan hukum seputar busana tenun yang menyatukan unsur sutra dan non-sutra.

Para ulama mazhab Syafi’i telah mengantisipasi persoalan ini sejak zaman pertengahan lewat parameter bobot bahan. Imam An-Nawawi rahimahullah merangkum pandangan mazhab tersebut dalam kitab Raudhah Ath-Thalibin:

وَفِي الْمُرَكَّبِ مِنَ الْحَرِيرِ وَغَيْرِهِ طَرِيقَانِ. الْمَذْهَبُ وَالَّذِي قَطَعَ بِهِ الْجُمْهُورُ: أَنَّهُ إِنْ كَانَ الْحَرِيرُ أَكْثَرَ وَزْنًا، حَرُمَ، وَإِنْ كَانَ غَيْرُهُ أَكْثَرَ، لَمْ يَحْرُمْ، وَإِنِ اسْتَوَيَا، لَمْ يَحْرُمْ عَلَى الْأَصَحِّ

Rumusan fikih di atas menetapkan bahwa timbangan berat serat menjadi penentu sah tidaknya busana campuran di pakai seorang laki-laki. Apabila massa serat non-sutra terbukti lebih dominan, busana modern tersebut sepenuhnya halal dipakai.

Bahkan ketika timbangan serat sutra dan kapas seimbang persis lima puluh persen, pendapat terkuat tetap mengizinkannya. Kaidah fiqih ini terangkum apik dalam kutipan Matan Taqrib:

وَإِذَا كَانَ بَعْضُ الثَّوْبِ إِبْرَيْسَمًا وَبَعْضُهُ قُطْنًا أَوْ كَتَّانًا جَازَ لُبْسُهُ مَا لَمْ يَكُنِ الْإِبْرَيْسَمُ غَالِبًا

Pria muslim di sarankan mencermati label komposisi bahan baju batik, jas pesta, maupun kemeja kantor sebelum membelinya. Mengetahui persentase serat tekstil menjadi langkah nyata menghindari konsumsi pakaian yang di haramkan syariat.

Status Hukum Memakaikan Sutra pada Anak

Pertanyaan kerap muncul di tengah masyarakat perihal busana mewah yang dipakaikan kepada balita laki-laki saat perayaan hari raya. Anak-anak memang belum memikul beban taklif, tetapi orang tua memikul tanggung jawab mendidik fitrah mereka.

Kalangan fukaha Syafi’iyyah sempat silang pendapat mengenai kebolehan wali mendandani anak laki-laki dengan sutra halus. Imam An-Nawawi rahimahullah meneliti silang sengketa ilmiah ini dalam kitab Raudhah Ath-Thalibin:

قُلْتُ: الْأَصَحُّ الْجَوَازُ مُطْلَقًا، كَذَا صَحَّحَهُ الْمُحَقِّقُونَ، مِنْهُمُ الرَّافِعِيُّ فِي «الْمُحَرَّرِ»، وَقَطَعَ بِهِ الْفُورَانِيُّ

Pendapat terkuat di kalangan ulama pentahqiq mazhab membolehkan orang tua memakaikan sutra kepada putranya yang belum balig. Keleluasaan hukum ini berlaku umum, baik untuk anak yang berusia di bawah tujuh tahun maupun sesudahnya.

Imam An-Nawawi menegaskan kembali keputusannya secara ringkas dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab:

وَالْأَصَحُّ عَلَى الْجُمْلَةِ: أَنَّهُ لَيْسَ بِحَرَامٍ حَتَّى يَبْلُغَ

Meskipun syariat membebaskan anak laki-laki dari dosa, orang tua bijak hendaknya mulai melatih anak berbusana maskulin sejak dini. Pembiasaan dini akan memudahkan sang anak melepaskan pakaian sutra tepat saat memasuki masa balig.

Esensi Ketundukan Muslim Sejati

Kecenderungan manusia mengejar penampilan glamor dan merek papan atas sering mengaburkan hakikat nilai diri seorang mukmin. Kemuliaan derajat seorang hamba di mata Sang Pencipta tidak di ukur dari harga label pakaian yang membalut tubuh.

Muslim sejati senantiasa menundukkan selera visual dan hasrat bergaya di bawah garis komando aturan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Kepatuhan meninggalkan busana mewah terlarang merupakan manifestasi ketaatan spiritual yang amat berharga.

Pria muslim hendaknya memeriksa kembali setiap koleksi cincin, dasi, selendang, dan kemeja sutra yang masih tergantung di lemari. Sikap berani menjauhi perhiasan terlarang demi menggapai rida Ilahi pasti mengantarkan ketenangan jiwa di dunia.

Kepatuhan ini membuktikan bahwa cinta seorang mukmin kepada syariat melampaui segala bentuk kepuasan fana di muka bumi. Semoga seluruh umat Islam dianugerahi keikhlasan batin untuk selalu mencukupkan diri dengan rezeki yang halal.(ust)

Berita Terkait

Hukum Jual Beli Emas Digital Menurut Syariat Islam
Panduan Hukum Masa Idah Wanita Muslimah Terlengkap
Ikhtiar Islam Hadapi Kemarau: Doa, Istisqa, dan Aksi Nyata
Enam Sebab Mandi Wajib Menurut Panduan Matan Taqrib
Rahasia Menahan Syahwat dan Cara Menemukan Ketenangan Jiwa
Hukum Saudara Kandung Anak Susuan Jadi Mahram
Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam
Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Hukum Jual Beli Emas Digital Menurut Syariat Islam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Panduan Hukum Masa Idah Wanita Muslimah Terlengkap

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Hiasan Mewah yang Dilarang: Hukum Sutra dan Emas bagi Pria

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Ikhtiar Islam Hadapi Kemarau: Doa, Istisqa, dan Aksi Nyata

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Enam Sebab Mandi Wajib Menurut Panduan Matan Taqrib

Berita Terbaru

Ilustrasi transaksi emas digital secara syari, menggabungkan kemudahan aplikasi dengan jaminan fisik di brankas.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Jual Beli Emas Digital Menurut Syariat Islam

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:47 WIB

Surat An nas.(poto: istimewa).

Al-Qur'an

Tafsir Surah An-Naas Menurut Penjelasan Kitab Jalalain

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:31 WIB

Ilustrasi wanita muslimah berbusana sederhana membaca Al-Qur'an dengan khusyuk di rumah saat menjalani masa idah.(poto: AI).

Fiqih

Panduan Hukum Masa Idah Wanita Muslimah Terlengkap

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:22 WIB

Ilustrasi pria mengenakan baju kurung sutra merah berhias emas dan cincin emas, menggambarkan larangan syariat.(poto: AI).

Fiqih

Hiasan Mewah yang Dilarang: Hukum Sutra dan Emas bagi Pria

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:09 WIB

Kemegahan masjid berlatar senja dengan informasi jadwal sholat lengkap wilayah Kota Sungai Penuh, Minggu, 25/10/2026.(poto: AI).

Berita Islam

Jadwal Sholat Sungai Penuh Hari Ini, Minggu 25 Oktober 2026

Minggu, 25 Okt 2026 - 06:57 WIB