Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Laut mati.(poto: istimewa).

Ilustrasi Laut mati.(poto: istimewa).

Jakarta, Dorlanhikmah-com – Warganet baru-baru ini memperbincangkan fatwa informal yang melarang peredaran aneka kosmetik berbahan mineral danau garam Timur Tengah. Mereka memperdebatkan status hukum produk Laut Mati menyusul klaim segelintir kelompok yang melabeli seluruh hasil olahan kawasan itu berstatus haram. Narasi tersebut mengaitkan keberadaan danau asin itu dengan bekas lokasi kehancuran moral kaum Nabi Luth pada masa lampau.

Sebagian masyarakat lantas menyerukan pemboikotan total terhadap seluruh komoditas perawatan kulit yang mendatangkan bahan baku dari cekungan tersebut. Mereka meyakini bahwa segala zat yang berasal dari tanah tempat turunnya laknat ilahi membawa petaka bagi penggunanya. Pandangan ini tentu memicu keresahan luas di tengah membanjirirnya aneka produk perawatan tubuh berbasis garam alami.

Para pemerhati keagamaan dan penuntut ilmu memandang isu viral ini sebagai bahan kajian yang sangat berharga. Pembahasan ilmiah menuntut pengkajian komprehensif dari kacamata geologi modern, jejak sejarah nabi-nabi terdahulu, serta kaidah usul fikih yang mapan. Tinjauan objektif membimbing kaum muslimin agar tidak tergesa-gesa mengharamkan sesuatu tanpa pijakan dalil syar’i yang kokoh.

Fakta Sains Pembentukan Danau Garam Raksasa

Catatan ilmiah dalam publikasi The Dying of the Dead Sea membedah karakteristik unik bentang alam yang memisahkan beberapa wilayah bergolak ini. Geografi modern mencatat Laut Mati atau Laut Asin sebagai danau hipersalin yang membentang di Lembah Celah Yordan. Kawasan perairan tertutup ini berbatasan langsung dengan Yordania pada sisi timur serta Tepi Barat Palestina dan Israel di sisi barat.

Danau legendaris ini menerima pasokan air tawar permukaan terutama dari aliran Sungai Yordan yang mengalir dari utara. Namun, danau ini tidak memiliki saluran pelepasan air alami menuju samudra lepas. Akibatnya, kandungan mineral dan garam menumpuk pekat di dasar perairan selama ribuan tahun tanpa sirkulasi keluar.

Penelitian kebumian membuktikan bahwa aktivitas pergeseran lempeng tektonik memicu pembentukan danau purba ini sejak jutaan tahun silam. Gerakan kerak bumi tersebut melahirkan patahan raksasa yang para ahli sebut sebagai Lembah Celah Besar. Pada periode awal pembentukannya, perairan ini menyatu dalam sistem hidrologi luas yang terhubung hingga ke Danau Galilea.

Perubahan iklim global sekitar 18.000 tahun lampau kemudian memicu penguapan air dalam volume yang luar biasa masif. Penguapan ekstrem tersebut menyusutkan volume air secara drastis hingga menyisakan cekungan garam pekat di tengah gurun gersang. Fenomena alamiah ini meninggalkan daratan terendah di permukaan planet bumi yang berada sekitar 400 meter atau 1.300 kaki di bawah permukaan laut.

Rekaman Al-Qur’an Mengenai Bekas Kehancuran Kaum Sodom

Kitab suci Al-Qur’an merekam tragedi kemusnahan kaum Nabi Luth yang mendiami kawasan Sodom melalui sejumlah ayat peringatan. Allah Yang Mahakuasa menegaskan bahwa puing-puing peradaban masa lalu itu menempati jalur perlintasan musafir yang sangat nyata. Firman Allah swt dalam Surah Al-Hijr ayat 76–77 melukiskan keberadaan jejak peringatan tersebut:

وَاِنَّهَا لَبِسَبِيْلٍ مُّقِيْمٍ، اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيَةً لِّلْمُؤْمِنِيْنَۗ

Ayat agung ini memiliki arti: “Sesungguhnya (negeri) itu benar-benar terletak di jalan yang masih tetap (dilalui manusia). Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang mukmin.” (QS. Al-Hijr: 76–77).

Peringatan serupa terulang dalam lembaran Surah Ash-Shaffat ayat 137–138 guna mengetuk kesadaran para saudagar Quraisy. Wahyu suci mengingatkan para pedagang Makkah yang kerap melintasi sisa-sisa reruntuhan Sodom saat menuntun kafilah niaga menuju Syam:

وَاِنَّكُمْ لَتَمُرُّوْنَ عَلَيْهِمْ مُّصْبِحِيْنَۙ، وَبِالَّيْلِۗ اَفَلَا تَعْقِلُوْنَࣖ

Artinya: “Sesungguhnya kamu (penduduk Makkah) benar-benar akan melintasi (bekas-bekas kehancuran) mereka pada waktu pagi dan malam. Tidakkah kamu memahaminya?” (QS. Ash-Shaffat: 137–138).

Al-Qur’an sendiri tidak memerinci nama kota secara harfiah maupun batas garis lintang dan bujur negeri Sodom. Kitab suci mengabarkan tanda-tanda umum bahwa lokasi petaka tersebut berada di koridor jalur kafilah yang akrab bagi bangsa Arab. Para mufasir dan sejarawan muslim klasik kemudian menyusun rincian geografis berdasarkan khazanah riwayat yang mereka himpun.

Baca Juga :  Aturan Keterangan Tidak Halal Terbit, ALPHI Desak Kejelasan Implementasi Bagi Pelaku Usaha

Jejak Geografis Sodom Menurut Penjelasan Mufasir Klasik

Imam Ibnu Jarir ath-Thabari (w. 310 H/923 M) mengetengahkan riwayat dari tabiin terkemuka, Qatadah, mengenai struktur perkampungan Sodom. Qatadah memaparkan bahwa pemukiman yang terkena bencana ilahi tersebut mencakup tiga perkampungan yang masyarakat kenal dengan nama Sadum. Wilayah hunian tersebut terbentang di koridor strategis antara Madinah dan kawasan Syam.

Wilayah Syam tempo dulu merujuk pada teritorial luas di timur Laut Mediterania yang kini meliputi Suriah, Lebanon, Yordania, dan Palestina. Para pedagang jazirah Arab menjadikan kawasan subur ini sebagai poros perniagaan utama sejak zaman jahiliah. Imam Ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan peristiwa dahsyat pembalikan kota tersebut dalam kitab Tarikh miliknya:

وذكر لنا أن جبريل أخذ بعروتها الوسطى، ثم ألوى بها إلى جو السماء حتى سمعت الملائكة ضواغي كلابهم، ثم دمر بعضها على بعض، ثم أتبع شذان القوم صخرا، قال: وهي ثلاث قرى يقال لها سدوم، وهي بين المدينة والشام

Riwayat tersebut bermakna: “Disebutkan kepada kami bahwa Jibril mengambil bagian tengah negeri tersebut, lalu mengangkatnya ke angkasa hingga para malaikat mendengar suara gonggongan anjing-anjing mereka. Setelah itu, negeri tersebut dibalikkan sehingga sebagian menimpa sebagian yang lain, kemudian sisa-sisa kaumnya dihujani bebatuan. Qatadah berkata, ‘Negeri itu terdiri atas tiga desa yang dinamakan Sodom dan terletak di antara Madinah dan Syam.” (Ibnu Jarir ath-Thabari, Tarikh ath-Thabari, [Makkah, Darut Tarbiyah wat Turots: t.t.], jilid I, halaman 306).

Pakar tafsir abad pertengahan, Imam Ibnu Katsir (w. 1374 M), melengkapi rincian fisik kawasan tersebut usai azab membumihanguskan warganya. Beliau mencatat bahwa Sang Pencipta mengubah pemukiman maksiat itu menjadi perairan danau yang mengeluarkan aroma busuk menyengat. Tanah maupun rembesan air di sekitarnya kehilangan kesuburan alaminya sebagai jejak nyata kehancuran para pendosa.

Imam Ibnu Katsir juga menetapkan bentang letak kawasan danau busuk ini di Lembah Ghor yang bersisian dengan perbukitan Baitulmaqdis. Beliau memerinci koordinat historis tersebut berada di antara dua benteng penting, yakni Al-Karak dan Asy-Syubak:

وجعل مكانها بحيرة منتنة خبيثة، وهي مشهورة ببلاد الغور بناحية متاخمة لجبال البيت المقدس، بينها وبين بلاد الكرك والشوبك

Teks Arab tersebut mengandung arti: “Allah menjadikan tempat itu sebagai danau yang berbau busuk dan buruk. Danau tersebut terkenal di wilayah Al-Ghaur, pada kawasan yang berbatasan dengan pegunungan Baitulmaqdis, terletak di antara Al-Karak dan Asy-Syubak.” (Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1998], jilid V, halaman 639).

Penggambaran Ibnu Katsir sangat selaras dengan posisi bentang alam Laut Mati dalam peta modern. Danau asin ini mengisi dasar terdalam cekungan Lembah Ghor yang membatasi Yordania modern dengan wilayah Tepi Barat Palestina. Lembah celah tektonik ini memanjang ke utara menuju Danau Tiberias dan merentang ke selatan menuju Teluk Aqabah.

Catatan Kitab Mu’jam al-Buldan dan Tafsir Al-Qurthubi

Ulama tafsir Mazhab Maliki, Imam Al-Qurthubi (w. 1273 M), memperkaya khazanah ini dengan menyitir atsar sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Riwayat tersebut mengabarkan bahwa malaikat membinasakan enam kota kediaman kaum pendosa, namun menyelamatkan satu kota bernama Zughar. Kota oasis Zughar tetap tegak menjadi tempat perlindungan Nabi Luth beserta para pengikut keluarganya yang taat (Al-Qurthubi, Tafsirul Qurthubi, [Mesir, Darul Kutub Misriyah: 1964], jilid XI, halaman 306).

Pakar geografi muslim terkemuka, Yaqut al-Hamawi (w. 1229 M), memvalidasi keterkaitan ini lewat karya ensiklopedisnya, Mu’jam al-Buldan. Beliau menyamakan “danau busuk” yang tercantum dalam berbagai riwayat mufasir dengan sebutan Danau Zughar atau Danau al-Maqlubah. Istilah al-Maqlubah sendiri secara harfiah melambangkan danau yang terbalik akibat perputaran tanah oleh malaikat.

Baca Juga :  LPPOM Imbau Pelaku Usaha Segera Urus Sertifikasi Halal Jelang Tenggat WHO 2026

Yaqut al-Hamawi menuturkan bahwa danau terbalik ini terletak di pedalaman sebelah barat Yordania, tidak jauh dari kota tua Ariha atau Yerikho. Beliau mencatat reputasi danau ini sebagai perairan yang terlaknat karena ketiadaan ikan serta aroma belerang yang menusuk hidung. Beliau mendokumentasikan fenomena letupan gas beracun yang kerap menewaskan satwa gurun:

(Mu’jamul Buldan, [Mesir, Darus Shadir: 1995], jilid I, halaman 352).

Kutipan dalam kitab geografi tersebut menggambarkan bagaimana semburan gejolak danau pernah memaksa penduduk sekitar mengungsi meninggalkan hunian mereka. Kompilasi data sejarah, tafsir, dan geografi klasik ini memantapkan argumen bahwa Sodom berada di sekitar Laut Mati. Kota suaka Zughar sendiri terletak di sebelah tenggara danau asin yang membelah wilayah Yordania dan Tepi Barat.

Batas Ijtihad dan Pelajaran Moral bagi Umat

Meskipun riwayat-riwayat klasik di atas saling melengkapi, kalangan ulama mengingatkan umat agar memposisikan data tersebut secara proporsional. Kesimpulan mengenai Laut Mati sebagai danau bekas azab merupakan hasil rekonstruksi sejarah dan ijtihad para penafsir masa silam. Al-Qur’an tidak pernah mengikat keimanan seorang mukmin dengan kepastian koordinat garis bujur sebuah situs purbakala.

Tujuan utama firman Allah merekam kehancuran peradaban Sodom bertumpu pada dimensi pembinaan akidah dan penjagaan moral generasi manusia. Al-Qur’an menyajikan kisah para rasul terdahulu agar masyarakat merenungi konsekuensi fatal dari kemerosotan akhlak dan penentangan hukum ilahi. Umat Islam tidak semestinya terjebak dalam perdebatan kaku seputar penentuan tapak tilas material suatu azab masa lalu.

Sikap bijak seorang mukmin adalah menyerap intisari nilai ketakwaan dari lembaran kisah-kisah Qur’ani tersebut. Kesibukan menakar koordinat geologis tidak boleh mengalihkan fokus utama dari upaya membentengi keluarga dari penyimpangan moral. Al-Qur’an mencela kemaksiatan kaum Sodom agar perilaku keji tersebut tidak menjangkiti kembali kehidupan umat modern.

Tinjauan Fikih dan Kaidah Kebolehan Air Laut

Polemik pengharaman lumpur dan garam Laut Mati harus kembali pada kaidah asal syariat yang mengaudit status benda alam. Para fukaha menyandarkan hukum air dan seluruh derivasi laut pada ketetapan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang sahih. Baginda Nabi saw menetapkan kesucian air laut beserta kekayaan hayati yang terkandung di dalamnya:

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Hadits mulia ini menegaskan: “Laut adalah suci menyucikan airnya. Halal bangkainya” (HR Abu Daud, At-Tirmidzi).

Sabda Rasulullah saw di atas menetapkan asas legalitas yang berlaku bagi seluruh bentang perairan asin di muka bumi. Kaidah usul fikih menegaskan bahwa hukum asal segala zat ciptaan Allah di alam semesta adalah suci dan boleh termanfaatkan. Kebolehan ini tetap berlaku penuh selama tidak ada dalil sahih yang mengharamkan zat tersebut secara khusus.

Para ulama fikih tidak menemukan satu pun nash Al-Qur’an maupun hadits yang mengutuk pemanfaatan mineral dari danau asin tersebut. Bekas turunnya bencana pada masa lampau tidak otomatis mengubah status zat materi di wilayah tersebut menjadi najis syar’i. Bencana alamiah atau azab masa silam tidak mencabut sifat suci dari tanah, batu, garam, maupun air yang terbentuk di sana.

Penetapan status haram terhadap komoditas kosmetik baru dapat berlaku apabila pengujian medis membuktikan adanya racun yang merusak organ tubuh. Syariat melarang konsumsi benda apa pun yang menghadirkan bahaya nyata atau mudarat biologis bagi pemakainya. Sepanjang lumpur dan garam Laut Mati terbukti menyehatkan serta bebas dari kandungan najis, maka pemanfaatannya berstatus mubah dan halal. Wallahu a’lam(ust).

Berita Terkait

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam
Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara
Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram
Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam
Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam
Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam
Bahaya Zina Mempersempit Rezeki dan Jebakan Istidraj
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Berita Terbaru

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khotbah Hari Santri 2026: Jihad Baru Menuju Masa Depan

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:38 WIB

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khutbah Jumat Hari Santri: Mengganti Peran Kiai

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:33 WIB

Pusat Studi Al-Qur'an menggelar diskusi keagamaan memperingati Hari Santri 2026 di Tangerang Selatan.(poto: kemenag.go.id).

Teknologi

Nilai Pesantren Jadi Kompas Hadapi Era AI

Kamis, 22 Okt 2026 - 14:57 WIB