Larangan Hadats Besar dan Kecil Menurut Fikih Mazhab Syafi’i

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Matan Taqrib.(poto: AI).

Matan Taqrib.(poto: AI).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Pemahaman mendalam tentang larangan hadats besar kecil menjadi pedoman ibadah mendasar bagi setiap muslim dalam menjalankan syariat sehari-hari. Oleh sebab itu, ulama klasik merinci secara gamblang setiap batasan perkara yang terlarang ketika seseorang menanggung hadats kecil, junub, hingga masa haidh dan nifas. Penjelasan fikih komprehensif ini merujuk langsung pada intisari naskah kitab Matan Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah serta telaah dalil-dalil muktamad.

Kaidah bersuci sendiri menempati posisi paling sentral dalam memastikan keabsahan ritual peribadatan seorang hamba kepada Allah Ta’ala. Karena itu, setiap muslim wajib mengenali rambu-rambu hukum syar’i agar langkah ibadahnya tidak melanggar ketentuan yang telah digariskan dalam nash Al-Qur’an dan Sunnah. Selain itu, kajian komparatif antara teks matan klasik dan derajat kekuatan sanad hadits membantu umat menjalankan amalan secara tepat, mantap, dan terarah.

Pokok Larangan Berdasarkan Teks Matan Taqrib

Terkait masalah thaharah, Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah merangkum aturan bersuci tersebut secara sistematis dalam risalah fikih ringkasnya yang sangat masyhur:

وَيَحْرُمُ بِالحَيْضِ وَالنِّفَاسِ ثَمَانِيَّةُ أَشْيَاءَ الصَّلاَةُ وَالصَّوْمُ وَقِرَاءَةُ القُرْآنِ وَمَسُّ المُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَدُخُوْلُ المَسْجِدِ وَالطَّوَافُ وَالوَطْءُ وَالاِسْتِمْتَاعُ بِمَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ.

Secara rinci, penulis kitab menetapkan delapan perkara terlarang bagi wanita yang tengah mengalami masa haidh dan nifas:

  1. Shalat

  2. Puasa

  3. Membaca Al-Qur’an

  4. Menyentuh dan membawa mushaf

  5. Masuk masjid

  6. Thawaf

  7. Berhubungan intim

  8. Bercumbu antara pusar dan lutut.

Batasan Fikih bagi Orang Junub dan Hadats Kecil

Lebih lanjut, pengarang kitab Matan Taqrib memerinci larangan khusus bagi muslim yang sedang berada dalam kondisi junub akibat keluarnya mani atau hubungan suami istri:

وَيَحْرُمُ عَلَى الجُنُبِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ : الصَّلاَةُ وَقِرَاءَةُ القُرْآنِ وَمَسُّ المُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَالطَّوَافُ وَاللُّبْثُ فِي المَسْجِدِ.

Dengan demikian, perkara terlarang bagi orang junub mencakup lima hal:

  1. Shalat

  2. Membaca Al-Qur’an

  3. Menyentuh dan membawa mushaf

  4. Thawaf

  5. Berdiam di masjid.

Sementara itu, orang yang hanya menanggung hadats kecil menghadapi cakupan larangan ibadah yang jauh lebih sempit:

وَيَحْرُمُ عَلَى المُحْدِثِ ثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ: الصَّلاَةُ وَ الطَّوَافُ وَمَسُّ المُصْحَفِ وَحَمْلُهُ.

Berdasarkan teks tersebut, larangan bagi orang yang berhadats kecil meliputi tiga hal saja:

  1. Shalat

  2. Thawaf

  3. Menyentuh dan membawa mushaf

Larangan Shalat dan Puasa bagi Wanita Haidh dan Nifas

Mengenai ibadah mahdhah, larangan mendirikan shalat dan menunaikan ibadah puasa bagi wanita haidh maupun nifas berlandaskan ijma’ ulama dan riwayat shahihah. Ketetapan syariat ini bahkan berlaku mutlak untuk seluruh jenis shalat, mulai dari shalat fardhu lima waktu, shalat sunnah, hingga shalat jenazah. Oleh karena itu, jika seorang wanita haidh sengaja berwudhu lalu mengerjakan shalat, shalatnya batal seketika dan ia menanggung dosa besar karena mempermainkan ibadah.

Di samping itu, Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menerangkan hikmah perbedaan qadha shalat dan puasa saat menjawab pertanyaan seorang wanita muslimah:

ما بَالُ الحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ، ولَا تَقْضِي الصَّلَاةَ

“Kenapa sampai wanita haidh mengqadha puasa, tetapi tidak mengqadha shalat?” tanya perempuan tersebut. Oleh sebab itu, Aisyah seketika membalas pertanyaan itu dengan nada menegur keras:

أحَرُورِيَّةٌ أنْتِ؟

“Apakah kamu seorang Haruriyah?” Namun, penanya tersebut segera menepis anggapan kelompok menyimpang itu dengan santun:

لَسْتُ بحَرُورِيَّةٍ، ولَكِنِّي أسْأَلُ

“Saya bukan Haruriyah, saya hanya sekadar bertanya.” Maka dari itu, Aisyah radhiyallahu ‘anha langsung membeberkan sunnah Nabi yang berlaku sejak masa awal Islam:

كانَ يُصِيبُنَا ذلكَ، فَنُؤْمَرُ بقَضَاءِ الصَّوْمِ، ولَا نُؤْمَرُ بقَضَاءِ الصَّلَاةِ

“Dahulu kami mengalami haidh, kami hanya diperintah mengqadha’ puasa, tetapi kami tidak diperintah untuk mengqadha’ shalat.” (HR. Bukhari, no. 321 dan Muslim, no. 335). Konsekuensinya, hadits ini menegaskan gugurnya kewajiban shalat tanpa perlu menggantinya sama sekali, sedangkan puasa Ramadhan tetap wajib diqadha pada hari lain.

Ketentuan Membaca Al-Qur’an bagi Wanita Haidh

Terkait persoalan tilawah Al-Qur’an bagi orang berhadats besar, para ulama menyandarkan telaah mereka pada riwayat yang kerap beredar di tengah masyarakat:

لاَ يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلاَ الْحَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ

“Tidak boleh bagi orang junub dan haidh membaca Al-Qur’an.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Al-Baihaqi. Hadits ini DHA’IF, lihat Shahih Al-Jaami’, no. 6364). Akan tetapi, mengingat status hadits tersebut berderajat dha’if, para pakar fikih menimbang kembali hukum tilawah secara sangat teliti.

Oleh sebab itu, pendapat yang paling tepat menyatakan bahwa wanita haidh tetap boleh membaca ayat suci Al-Qur’an secara lisan tanpa menyentuh lembaran mushaf fisik secara langsung. Bahkan, kelonggaran membaca ini sangat menolong wanita haidh dan nifas saat menghadapi rasa takut, memanjatkan doa, menjaga hafalan dari kelupaan, atau menjalani proses belajar mengajar. Pasalnya, durasi masa haidh yang berlangsung berhari-hari menuntut adanya rukhshah syariat agar wanita muslimah tidak terputus dari dzikir harian.

Hukum Membaca Al-Qur’an Khusus Orang Junub

Sebaliknya, para ulama dari empat madzhab telah sepakat mengenai keharaman membaca Al-Qur’an bagi orang yang sedang berada dalam keadaan junub. Maka, larangan bagi orang junub ini tetap berlaku ketat, kecuali pembacaan tersebut murni diniatkan untuk dzikir atau keperluan lain di luar tilawah ibadah. Landasan kuat pelarangan junub ini bersumber langsung dari penuturan sahabat mulia ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Sebab, orang junub memiliki sarana bersuci seketika melalui mandi besar, sehingga mereka tidak menerima keringanan waktu sebagaimana wanita haidh.

Batasan Menyentuh dan Membawa Mushaf Al-Qur’an

Selanjutnya, hukum memegang serta memindahkan lembaran firman Allah Ta’ala mengikat setiap orang yang menanggung hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. Larangan ini menyasar wanita haidh, nifas, orang junub, hingga mereka yang berhadats kecil sebelum berwudhu. Penegasan adab pemuliaan mushaf ini berlandaskan langsung pada wahyu ilahi di dalam Al-Qur’an:

Baca Juga :  Memahami Hukum Akad Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79). Oleh karena itu, para ulama sepakat menjadikan ayat suci ini sebagai dasar kewajiban bersuci sebelum fisik seseorang bersentuhan langsung dengan mushaf.

Kendati demikian, fikih Islam tetap memberikan kelonggaran teknis saat seseorang perlu memindahkan mushaf di tengah kesibukan mengangkut barang. Sebagai contoh, seseorang yang sedang berhadats boleh membawa mushaf jika mushaf tersebut diletakkan di tengah-tengah tumpukan barang bawaan lain. Namun, syarat utamanya menetapkan bahwa niat di dalam hati tertuju murni untuk mengangkut barang bawaan tersebut secara menyeluruh, bukan sengaja membawa mushaf itu semata.

Hukum Masuk dan Berdiam di Dalam Masjid bagi Orang Junub

Perkara memasuki rumah Allah Ta’ala memicu diskusi panjang di kalangan fuqaha karena adanya riwayat yang sering dikutip masyarakat:

لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ

“Tidak dihalalkan masjid bagi wanita haidh dan orang yang junub.” (HR. Abu Daud, no. 232. Hadits ini DHA’IF menurut Syaikh Al-Albani). Lantaran hadits tersebut berstatus dha’if, para ulama beralih mengkaji nash-nash Al-Qur’an dan riwayat shahih lainnya.

Alhasil, jumhur ulama melarang orang junub menetap atau duduk berdiam di dalam masjid, tetapi mereka tetap mengizinkan orang junub sekadar melintas untuk suatu keperluan. Ketetapan ini bersandar langsung pada firman Allah Ta’ala di dalam surah An-Nisaa’:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43). Dengan demikian, makna larangan mendekati shalat pada ayat di atas mengacu pada larangan menghampiri tempat pelaksanaan shalat, yaitu masjid.

Keberadaan Wanita Haidh di Lingkungan Masjid

Di sisi lain, para ulama menegaskan bahwa tidak ada satu pun hadits shahih yang secara tegas melarang wanita haidh memasuki masjid, selain hadits dha’if yang telah dikaji. Selain itu, penyamarataan wanita haidh dengan orang junub melalui metode qiyas terbukti tidak tepat, sebab orang junub mampu bersuci seketika kapan pun ia mau. Oleh karena itu, pendapat terkuat membolehkan wanita haidh berdiam di masjid selama ia menjaga kebersihan dan memastikan darahnya tidak mengotori lantai masjid.

Bahkan, jika wanita haidh hanya sekadar lewat atau mengambil sesuatu di masjid, hukumnya jelas diperbolehkan secara mutlak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah memerintahkan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengambil alas salat langsung dari area masjid saat ia sedang berhadats:

نَاوِلِيْنِى الخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ.

“Ambilkan untukku khumrah (sajadah kecil) dari masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidhmu itu bukan di tanganmu.” (HR. Muslim, no. 298). Karena itulah, hadits shahih ini membuktikan kebolehan wanita haidh mengambil perlengkapan dari masjid tanpa menuai dosa syar’i.

Larangan Thawaf di Baitullah Tanpa Bersuci

Dalam rangkaian manasik, thawaf mengelilingi Ka’bah menghendaki kesucian penuh dari seluruh hadats, persis seperti syarat sah mendirikan shalat. Ketika Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mendapati darah haidh keluar saat menunaikan ibadah haji, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung memberi arahan tegas:

فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى

“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari, no. 305 dan Muslim, no. 1211). Dengan demikian, sabda Nabi ini membuktikan bahwa seluruh amalan haji selain thawaf tetap sah dikerjakan oleh wanita yang belum suci.

Kewajiban bersuci bagi setiap orang yang hendak melakukan thawaf kian dipertegas oleh keterangan sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

الطَّوافُ حَولَ البيتِ مِثلُ الصَّلاةِ، إلَّا أنَّكم تتكلَّمونَ فيه، فمن تكلَّمَ فيه فلا يتكَلَّمنَّ إلَّا بخيرٍ

“Thawaf sekitar Kabah adalah seperti shalat. Namun, thawaf dibolehkan untuk berbicara. Siapa yang mau berbicara, berbicaralah hanya dalam kebaikan.” (HR. Tirmidzi, no. 960; Ad-Darimi, no. 1847; Ibnu Majah, no. 3836. Hadits ini dinyatakan sahih oleh Ibnu Al-Mulaqqin, dihasankan oleh Ibnu Hajar, dan disahihkan oleh Syaikh Al-Albani). Oleh sebab itu, status thawaf yang menyerupai shalat menolak keabsahan pelaksanaan ibadah tersebut dari orang yang berhadats kecil, junub, maupun haidh.

Kaidah thawaf ini pada hakikatnya sejalan dengan sabda Nabi melalui riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tentang penolakan shalat tanpa wudhu:

لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Allah tidaklah menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari, no. 6954 dan Muslim, no. 225). Makna lafaz ahdatsa di sini menunjukkan munculnya hadats baru dari salah satu jalan atau pembatal kesucian lainnya.

Keharaman Hubungan Intim dan Peringatan Kufur

Dalam urusan rumah tangga, kitab suci Al-Qur’an menetapkan hukum haram yang sangat keras terhadap persetubuhan suami istri tatkala darah haidh masih mengalir:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222). Karena adanya perintah ini, para suami wajib menahan diri hingga sang istri selesai bersuci secara sempurna.

Baca Juga :  Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih

Akibatnya, menyetubuhi istri saat haidh tergolong perbuatan dosa besar jika seorang suami melakukannya secara sadar, sengaja, dan memahami keharamannya. Meskipun demikian, syariat tidak membebankan kafarah denda harta atas pelanggaran ini, melainkan menuntut taubatan nasuhah yang tulus agar pelakunya tidak mengulangi perbuatannya. Terlebih lagi, sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan ancaman keras Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-

“Barang siapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639; Abu Daud, no. 3904. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dengan begitu, riwayat ini memberi peringatan keras mengenai bahaya besar pelanggaran syariat persetubuhan di waktu haidh.

Batasan Bercumbu Antara Pusar dan Lutut Menurut Ulama

Selanjutnya, batasan sentuhan fisik antara suami dan istri saat masa haidh memicu perhatian mendalam dari kalangan ulama. Sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu pernah menanyakan batas pergaulan yang halal saat istri sedang haidh, lalu Rasulullah bersabda:

ما فوقَ الإزارِ

“Selain yang ditutupi sarung (berarti selain antara pusar dan lutut).” (HR. Abu Daud, no. 213. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini DHA’IF). Berdasarkan pemahaman ini, mazhab Syafi’i melarang kontak cumbuan langsung di area pusar hingga lutut, kendati sentuhan di luar area tersebut tetap halal.

Akan tetapi, dalil shahih lain memberikan kelonggaran yang lebih luas bagi pasangan suami istri selama tidak melakukan senggama pada kemaluan:

اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ

“Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haidh) selain jimak (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302). Maka dari itu, sabda ini menjadi pedoman utama agar pasangan menjauhi persetubuhan farji tanpa perlu bersikap berlebihan dalam menghindari kemesraan lainnya.

Teladan Rasulullah dalam Bermesraan saat Istri Haidh

Kebiasaan rumah tangga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memperlihatkan penggunaan kain penutup ketika beliau ingin mencumbu istrinya:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ

Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami hadidh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haidh, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Bahkan, Imam Nawawi memberi judul riwayat ini “Bab mencumbu wanita haidh di atas sarungnya”, yang mengindikasikan larangan berpusat pada lubang tempat keluarnya darah haidh.

Sejalan dengan riwayat tersebut, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah turut merinci batasan keintiman fisik tersebut dalam fatwanya:

لَكِنْ لَهُ أَنْ يَسْتَمْتِعَ مِنْ الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ بِمَا فَوْقَ الْإِزَارِ وَسَوَاءٌ اسْتَمْتَعَ مِنْهَا بِفَمِهِ أَوْ بِيَدِهِ أَوْ بِرِجْلِهِ فَلَوْ وَطِئَهَا فِي بَطْنِهَا وَاسْتَمْنَى جَازَ . وَلَوْ اسْتَمْتَعَ بِفَخِذَيْهَا فَفِي جَوَازِهِ نِزَاعٌ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ .

“Boleh bagi seorang suami mencumbu wanita haidh atau wanita yang mengalami nifas selain wilayah sarungnya (berarti selain antara pusar dan lutut). Ia boleh mencumbunya dengan mulut, tangan atau kakinya. Seandainya ia menyetubuhinya di perutnya, lalu keluarlah mani, maka itu masih dibolehkan. Namun jika ia mencumbu istrinya pada kedua paha istrinya (belum sampai kemaluan, pen), maka tentang bolehnya diperselisihkan para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:624). Dengan penjelasan ini, umat Islam memahami beragam bentuk keintiman halal tanpa harus melanggar batas persetubuhan farji.

Larangan Menjatuhkan Talak saat Istri Haidh

Di samping larangan fisik, syariat Islam melarang keras seorang suami menjatuhkan talak perceraian kepada istrinya yang sedang haidh. Tindakan talak bid’i semacam ini mengundang kemurkaan syar’i, sebagaimana tergambar nyata dalam kisah sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:

سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ قَالَ طَلَّقَ ابْنُ عُمَرَ امْرَأَتَهُ وَهْىَ حَائِضٌ ، فَذَكَرَ عُمَرُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « لِيُرَاجِعْهَا » . قُلْتُ تُحْتَسَبُ قَالَ « فَمَهْ »

“Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia telah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lantas ‘Umar mengadukan hal ini pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Suruh ia untuk rujuk.” Aku (Anas berkata pada Ibnu ‘Umar), “Apakah hal itu dianggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Kalau tidak teranggap, lalu apa?” (HR. Bukhari, no. 5252 dan Muslim, no. 1471). Karena itu, talak yang terucap saat istri sedang haidh dan belum suci tetap berstatus haram, kendati para ulama menetapkan perceraian tersebut tetap jatuh secara sah.

Lebih lanjut, syariat merancang larangan talak di masa haidh demi menjaga hak perempuan dan mencegah penyesalan tergesa-gesa dari pihak suami. Sebab, masa suci memberikan ruang pertimbangan yang jauh lebih matang bagi pasangan sebelum mengakhiri ikatan suci pernikahan. Ketaatan suami terhadap aturan ini pada akhirnya menjadi wujud kepatuhan nyata terhadap tata hukum keluarga Islam.

Ulasan fikih di atas menegaskan bahwa syariat Islam mengatur rincian thaharah secara terperinci untuk menjaga kesucian setiap ritual ibadah. Selain itu, pembedaan batasan hukum antara hadats kecil, junub, serta haidh dan nifas menunjukkan keluwesan ajaran Islam dalam memberikan keringanan tanpa menepikan prinsip dasar bersuci. Dengan menelusuri dalil-dalil shahih, setiap muslim dapat mengamalkan ibadah harian secara tenang, benar, dan selaras dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.(ust)

Berita Terkait

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam
Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara
Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram
Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam
Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir
Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam
Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Berita Terbaru

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khotbah Hari Santri 2026: Jihad Baru Menuju Masa Depan

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:38 WIB

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khutbah Jumat Hari Santri: Mengganti Peran Kiai

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:33 WIB

Pusat Studi Al-Qur'an menggelar diskusi keagamaan memperingati Hari Santri 2026 di Tangerang Selatan.(poto: kemenag.go.id).

Teknologi

Nilai Pesantren Jadi Kompas Hadapi Era AI

Kamis, 22 Okt 2026 - 14:57 WIB