Hukum Mengembalikan Mainan Masa Kecil Menurut Fikih Islam

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi anak sedang bermain.(poto: istimewa).

Ilustrasi anak sedang bermain.(poto: istimewa).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Banyak orang kerap menyepelekan tindakan masa kanak-kanak yang merugikan kawan sebaya atau lingkungan sekitar sekolah. Para ulama menetapkan kejelasan mengenai hukum mengembalikan mainan masa kecil yang pernah diambil tanpa izin pemilik sah. Tanggungan perdata terhadap hak sesama manusia tidak gugur begitu saja seiring berjalannya waktu.

Agama Islam menempatkan perlindungan hak kepemilikan pada posisi yang sangat mendasar. Siapa pun dilarang keras menguasai harta kepunyaan orang lain tanpa mengantongi izin yang sah. Prinsip agung ini menjaga ketertiban pergaulan hidup bermasyarakat sehari-hari.

Nabi Muhammad menegaskan larangan perampasan hak kebendaan tersebut melalui sabda beliau yang sangat masyhur:

إن دماءكم وأموالكم وأعراضكم حرام عليكم

Artinya: “Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah haram (untuk dilanggar) atas sesama kalian.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Pengertian ghasab dalam literatur fikih

Kacamata fikih menempatkan tindakan menguasai hak milik orang lain secara zalim tanpa hak sah sebagai perbuatan ghasab. Perbuatan terlarang ini masuk ke dalam daftar dosa besar yang menuntut pertanggungjawaban moral dan materiil. Para ulama merumuskan batasan serta definisi ghasab secara terperinci dalam berbagai kitab rujukan.

Syekh Nawawi al-Bantani memberikan penjelasan mendalam perihal definisi serta cakupan perbuatan ghasab dalam kitab karangannya:

ﻭﻫﻮ اﻻﺳﺘﻴﻼء ﻋﻠﻰ ﺣﻖ اﻟﻐﻴﺮ ﻋﻠﻰ ﻃﺮﻳﻖ اﻟﻈﻠﻢ ﻭﻳﺪﺧﻞ ﻓﻲ اﻝﺣﻖ اﻻﺧﺘﺼﺎﺻﺎﺕ ﻭاﻟﻤﻨﺎﻓﻊ ﻛﻜﻠﺐ اﻟﺼﻴﺪ ﻭﺟﻠﺪ اﻟﻤﻴﺘﺔ ﻭﺧﻤﺮﻣﺤﺘﺮﻡ ﻭﺳﺮﺟﻴﻦ ﻭﺣﻖ اﻟﺘﺤﺠﺮ ﻭﺣﻖ ﻣﻦ ﻗﻌﺪ ﻓﻲ ﺳﻮﻕ ﺃﻭ ﻣﺴﺠﺪ ﺃﻭ ﺷﺎﺭﻉ ﻭاﻟﻐﺼﺐ ﻣﻦ اﻟﻜﺒﺎﺋﺮ

Artinya: “Ghasab adalah menguasai hak orang lain dengan cara zalim. Termasuk dalam hak tersebut adalah hak-hak khusus dan kemanfaatan, seperti anjing pemburu, kulit bangkai, khamr yang dihormati, kotoran hewan, hak menguasai tanah yang belum dimiliki, dan hak orang yang lebih dahulu menempati tempat di pasar, masjid, atau jalan. Ghasab termasuk dosa besar.” (Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], hlm. 264).

Tindakan membawa pulang dua buah mainan milik anak seorang guru saat masih bersekolah dasar memenuhi kriteria ghasab. Pelaku mengeksekusi tindakan tersebut tanpa mengantongi izin dari pemilik aslinya. Oleh karena itu, pelaku wajib mengembalikan hak milik tersebut kendati peristiwanya sudah berlangsung puluhan tahun silam.

Aturan ganti rugi dalam kitab Fathul Qarib

Kitab klasik Fathul Qarib mewajibkan orang yang menguasai harta orang lain secara zalim untuk memulangkan barang itu secara utuh. Jika barang tersebut mengalami penyusutan nilai, aus, atau cacat fisik, pengambil wajib membayar kompensasi atas kekurangan mutu itu. Pelaku juga wajib membayar ongkos sewa atau biaya pemakaian barang yang sepadan selama masa penguasaan sepihak berlangsung.

Kaidah fikih membedakan skema pembayaran ganti kerugian berdasarkan karakteristik bendanya apabila barang rampasan tersebut terlanjur rusak permanen atau musnah. Untuk kategori barang yang mempunyai padanan di pasaran (mitsli), pelaku wajib menyerahkan barang pengganti yang sejenis dan setara. Sementara untuk kelompok barang yang tidak mempunyai padanan serupa di pasaran (qimi), pelaku wajib menebusnya berdasarkan taksiran nilai nominal harga barang tersebut.

Penjelasan teknis mengenai pertanggungjawaban ganti rugi ghasab termaktub secara gamblang dalam naskah Fathul Qarib al-Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qasim:

(Lihat: Muhammad bin Qasim bin Muhammad, Fathul Qarib al-Mujib [Beirut, Dar Ibnu Hazm: 2005], halaman 189-190).

Ketentuan tersebut memastikan pemilik asli tidak menanggung beban kerugian ekonomi akibat pengalihan barang secara sepihak. Prinsip keadilan fikih menuntut pemulihan kondisi kepemilikan seperti sediakala sebelum tindakan zalim terjadi. Melalui cara ini, pelaku memikul beban penuntasan hak kebendaan tersebut secara menyeluruh.

Tanggung jawab anak kecil dalam perbuatan nyata

Masyarakat awam kerap mengira perbuatan anak kecil gugur dari tuntutan ganti rugi karena status belum baligh. Kaidah hukum fikih justru membedakan antara perbuatan lidah melalui ucapan (aqwal) dengan perbuatan konkret anggota tubuh (af’al). Anak kecil memang terbebas dari tuntutan akad verbal, tetapi fisik tindakannya tetap memicu lahirnya tanggungan materiil.

Pakar fikih kenamaan, Syekh Wahbah az-Zuhaili, menerangkan konstruksi hukum tanggung jawab anak kecil dan orang yang mengalami gangguan akal:

أما التصرفات الفعلية: وهي الغصوب والإتلافات، فلا أثر لحجر الصبي والمجنون عليها، فيجب على كل منهما ضمان ماأتلف من مال أو نفس، إذ لا حجر على الأفعال، وإنما على الأقوال

Artinya: “Adapun perbuatan-perbuatan nyata, seperti ghasab dan merusak harta, maka status anak kecil dan orang gila tidak menghalangi adanya tanggungan atas perbuatan tersebut. Masing-masing tetap wajib mengganti harta atau jiwa yang dirusaknya, karena tidak ada pembatasan hukum dalam perbuatan-perbuatan nyata; pembatasan tersebut berkaitan dengan ucapan.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: 1418 H], juz VI, hlm. 4467).

Baca Juga :  Hukum Gift di TikTok Menurut Islam, Boleh atau Haram?

Keterangan ini membuktikan usia muda tidak membatalkan beban ganti rugi atas hilangnya kepemilikan orang lain. Mengambil dua mainan waktu sekolah dasar melahirkan beban utang ganti rugi yang mengikat pundak pelaku hingga dewasa. Pelaku wajib menuntaskan beban perdata tersebut begitu menyadari kekeliruan masa lalunya.

Waktu yang berjalan puluhan tahun tidak mengubah harta milik orang lain menjadi milik pribadi secara cuma-cuma. Seseorang yang kini telah beranjak dewasa tetap mengemban kewajiban memulangkan mainan itu kepada anak gurunya. Kesadaran syariat menuntut tindakan nyata untuk membersihkan diri dari hak adami yang masih menggantung.

Larangan bersedekah tanpa izin pemilik

Sebagian kalangan kerap mengambil jalan pintas dengan menyedekahkan uang seharga barang ke kotak amal masjid. Pertanyaan serupa muncul mengenai keabsahan menyalurkan sedekah atas nama anak guru yang pernah menjadi korban. Fikih menetapkan aturan baku bahwa sedekah sepihak belum melunasi kewajiban selama pelaku masih mengenali dan mampu menemui pemilik sah.

Syariat hanya membolehkan jalan sedekah apabila pelaku telah mengerahkan seluruh kemampuan untuk mencari jejak pemilik asli namun hasilnya nihil. Jika pelaku masih mengetahui tempat guru tersebut mengajar, pelaku wajib mengantarkan penggantian secara langsung. Mengalihkan pengembalian ke pos sedekah tanpa uzur syar’i tidak menggugurkan status tuntutan ghasab.

Ulama terkemuka mazhab Syafi’i, Syekh Zainuddin al-Malibari, menguraikan jenjang penyelesaian harta zalim yang mengalami kebuntuan dalam kitab monumentalnya:

فإذا تعذر رد الظلامة على المالك أو وارثه سلمها لقاض ثقة فإن تعذر صرفها فيما شاء من المصالح عند انقطاع خبره بنية الغرم له إذا وجده فإن أعسر عزم على الأداء إذا أيسr فإن مات قبله انقطع الطلب عنه في الآخرة إن لم يعص بالتزامه فالمرجو من فضل الله الواسع تعويض المستحق

Artinya: “Apabila mengembalikan harta yang diambil secara zalim kepada pemiliknya atau ahli warisnya tidak memungkinkan, maka harta tersebut diserahkan kepada hakim yang terpercaya. Jika hal itu juga tidak memungkinkan, harta tersebut dapat digunakan untuk kepentingan yang maslahat ketika kabar tentang pemiliknya sudah tidak diketahui lagi, dengan niat menggantinya untuk pemilik tersebut apabila suatu saat ia ditemukan. Jika seseorang tidak mampu mengembalikannya, hendaknya ia bertekad untuk menunaikannya ketika telah mampu. Jika ia meninggal sebelum sempat menunaikannya, maka tuntutan terhadapnya di akhirat terputus selama ia tidak sengaja mengabaikan kewajiban tersebut. Diharapkan, dari keluasan karunia Allah, pihak yang berhak akan mendapatkan ganti dari-Nya.” (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu’in, [Beirut, Darul Ibnu Hazm: tt], halaman 653).

Penyerahan langsung kepada pihak yang berhak

Hierarki penyelesaian masalah ini menuntut kejujuran dan kegigihan pelaku dalam melacak keberadaan korban. Pelaku tidak boleh terburu-buru melimpahkan uang pengganti ke sarana ibadah atau lembaga sosial. Karena pihak ibu guru masih aktif mengajar di sekolah, akses penyerahan hak secara langsung masih terbuka lebar.

Penyerahan langsung kepada pihak yang berhak menduduki posisi paling utama dalam tertib hukum Islam. Konsep hak manusia (haqqul adami) menuntut keridhaan langsung dari pemilik hak tanpa perantara yang tidak sah. Selama informasi alamat atau tempat tugas korban masih jelas, kewajiban menemui korban tetap mengikat.

Seseorang tidak boleh mengabaikan pencarian hanya karena merasa enggan bertemu langsung dengan pihak bersangkutan. Keberadaan ibu guru di tempat tugas menjadi bukti kuat bahwa penyerahan langsung masih sangat mungkin berlangsung. Syariat memprioritaskan penyelesaian langsung demi menjaga keadilan bagi pemilik sah.

Etika dan strategi mengembalikan barang masa lalu

Banyak orang menahan diri untuk memulangkan barang karena merasa malu, canggung, atau khawatir memicu fitnah. Rasa takut menimbulkan salah paham semestinya tidak menghentikan tekad seseorang dalam menunaikan hak syariat. Pertimbangan sosial semacam ini hanya memengaruhi cara penyampaian, bukan membatalkan substansi kewajiban pengembalian barang.

Seseorang dapat mendatangi ibu guru tersebut dengan mengedepankan tutur kata yang santun, rendah hati, dan bijaksana. Penanya dapat menceritakan kenakalan masa kecil di bangku sekolah dasar saat membawa pulang dua unit mainan milik anaknya. Pengakuan jujur yang berbalut etika luhur justru sering membuahkan maaf tulus dari para pendidik.

Apabila wujud fisik mainan itu telah lama musnah, penanya dapat menggantinya dengan unit barang baru yang sejenis di pasaran. Jika produk mainan serupa sudah tidak beredar lagi, penanya dapat memberikan uang tunai senilai taksiran barang pada masa kini. Pelaku sangat dianjurkan melebihkan nominal uang pengganti sebagai bentuk penghormatan dan kompensasi kebaikan hati korban.

Langkah bijak ini menghindarkan hubungan sosial dari prasangka buruk dan kecurigaan yang tidak perlu. Pelaku membuktikan integritas moral serta kesungguhan bertaubat melalui tindakan nyata yang bertanggung jawab. Melalui cara yang arif, penuntasan beban masa lalu akan berlangsung hangat dan menenteramkan kedua belah pihak.

Baca Juga :  Hukum Keramas Saat Haid Menurut Fikih Islam dan Penjelasannya

Bahaya mengabaikan hak adami hingga akhirat

Penyelesaian hak kepemilikan sesama manusia menempati kedudukan yang jauh lebih ketat daripada pelanggaran hak murni kepada Allah. Taubat nasuha seorang hamba kepada Sang Pencipta tidak serta-merta menghapus dosa kezaliman terhadap sesama insan. Seseorang wajib meminta kerelaan atau kehalalan langsung dari korban agar terbebas dari jerat pengadilan mahsyar.

Nabi Muhammad memberikan peringatan keras mengenai bahaya menunda penyelesaian hak orang lain di dunia melalui sabda beliau:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ:”مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضٍ أَوْ شَيْءٍ، فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ، قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ، أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَتْ عَلَيْه

Artinya: “Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah bersabda: ‘Barangsiapa zalim terhadap saudaranya, baik berkaitan dengan kehormatan maupun sesuatu yang lain (harta), hendaklah ia meminta penghalalan darinya sekarang, sebelum datang hari ketika tidak ada lagi dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, maka akan diambil darinya sesuai dengan kadar kezalimannya. Jika ia tidak memiliki kebaikan, maka dosa orang yang dizaliminya akan diambil lalu dibebankan kepadanya.’” (HR. al-Bukhari, no. 2449).

Hadits tersebut melukiskan kebangkrutan hakiki yang mengancam orang-orang yang gemar meremehkan harta orang lain selama hidup di dunia. Pahala ibadah dan amal saleh akan berkurang demi membayar ganti rugi kepada orang-orang yang pernah menjadi korban kezaliman. Jika persediaan amal saleh habis, tumpukan dosa korban justru berpindah menimpa pelaku kezaliman.

Oleh sebab itu, melunasi dua buah mainan bernilai kecil jauh lebih ringan daripada menghadapi perhitungan hisab di hari kiamat. Seseorang tidak boleh menukar keselamatan akhirat hanya karena enggan mengakui kekhilafan masa kecil di hadapan manusia. Keberanian menuntaskan hak duniawi menjadi kunci utama meraih ketenangan batin yang sejati.

Panduan praktis penuntasan ghasab masa kecil

Terdapat sejumlah langkah operasional yang dapat di ambil oleh penanya dalam menuntaskan perkara mainan anak guru ini. Langkah awal mengharuskan penanya menaksir perkiraan nilai kelayakan dua mainan tersebut sesuai harga barang pasaran saat ini. Setelah memperoleh taksiran harga, siapkan dana tunai dengan nominal yang sengaja dilebihkan sebagai bentuk kompensasi serta ikhtiar kehati-hatian.

Langkah berikutnya, temui ibu guru yang bersangkutan secara langsung di sekolah atau di kediaman beliau dengan membawa niat silaturahmi. Sampaikan permohonan maaf atas tindakan masa kecil yang kurang terpuji tersebut secara terbuka dan penuh hormat. Serahkan uang kompensasi atau barang pengganti tersebut sambil memohon kehalalan atas pemanfaatan barang selama bertahun-tahun.

Alternatif lain, jika penanya merasa sungkan bertemu secara tatap muka, salurkan penggantian tersebut melalui surat resmi atau bingkisan santun. Sertakan tulisan pengakuan singkat beserta amplop tertutup yang berisi dana pengganti secara rapi. Cara ini tetap sah menurut hukum Islam karena barang pengganti telah sampai ke tangan pemilik hak secara nyata.

Deretan langkah tersebut membuktikan bahwa syariat Islam selalu menyediakan jalan keluar yang realistis bagi setiap persoalan muamalah. Pelaku tidak perlu merasa cemas secara berlebihan hingga mengabaikan kewajiban hukum yang utama. Kuncinya terletak pada tekad yang bulat untuk membebaskan diri dari segala bentuk tanggungan hak milik orang lain.

Kesimpulan dan penegasan hukum

Walhasil, dua buah mainan yang dahulu di ambil tanpa izin sah merupakan hak orang lain yang tetap wajib di kembalikan. Peristiwa yang sudah lama berlalu dan nilai nominal yang relatif kecil tidak menggugurkan kewajiban pengembalian hak milik tersebut. Selama pemiliknya masih di ketahui dan memungkinkan untuk ditemui, hak tersebut harus kembali langsung kepada pemilik aslinya, bukan di sedekahkan atas namanya.

Jika fisik mainan sudah musnah, pelaku dapat menggantinya dengan barang sejenis atau uang senilai barang tersebut pada masa kini. Pelaku hendaknya melebihkan nominal pembayaran dari taksiran semestinya sebagai wujud kompensasi kerugian moral dan materiil korban. Langkah bijak ini menutup pintu tuntutan hak adami sekaligus menyempurnakan taubat seorang muslim secara paripurna.

Uraian fikih ini memberikan panduan gamblang bagi siapa saja yang ingin menuntaskan tanggungan masa kanak-kanak secara bertanggung jawab. Penjelasan ini di harapkan memberi pencerahan bagi masyarakat luas dalam menjaga kemurnian harta dari hak-hak orang lain. Wallahu a‘lam.(ust)

Berita Terkait

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam
Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara
Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram
Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam
Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir
Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam
Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Berita Terbaru

Tim Kerukunan Umat Beragama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi mengawal langsung survei kerukunan umat beragama di Kabupaten Batang Hari.(poto: jambi.kemenag.go.id).

Berita Islam

Kemenag Jambi Awasi Survei Kerukunan di Batang Hari

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:56 WIB

Kegiatan gelar wicara bertajuk “Akses Rumah Pertama bagi Pekerja Muda” dalam ajang Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).(poto: republika).

Berita Islam

Bank BSN Rilis KPR Tenor 40 Tahun untuk Pekerja Muda

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:39 WIB

Gus Nadir.(poto: istimewa).

Pendidikan

Santri Masa Kini Mesti Kuasai AI dan Keterampilan Digital

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:32 WIB

Ponpes THOHIR YASIN Lendang Nangka-Masbagik-Lombok Timur(poto: istimewa).

Sejarah

Menelusuri Jejak Sejarah Pesantren dan Makna Santri

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:17 WIB

Isim Isyarah.

Bahasa Arab

Panduan Lengkap Isim Isyarah: Jenis dan Contoh Kalimat

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:56 WIB