4 Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an dalam Hukum Islam

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

4 fungsi hadits terhadap alquran( poto : wayground )

4 fungsi hadits terhadap alquran( poto : wayground )

Jakarta, dorlanhikmah.com – Fungsi hadits terhadap al-quran menjadi dasar penting dalam memahami hukum Islam secara utuh. Hadits menjelaskan, menguatkan, dan menetapkan aturan yang Allah turunkan dalam Al-Qur’an.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan hadits sebagai bentuk penjelasan langsung atas wahyu yang bersifat umum.

Al-Qur’an sendiri menegaskan peran Rasulullah dalam menjelaskan wahyu melalui firman Allah dalam Surat An-Nahl ayat 64:

وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ إِلَّا لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُوا فِيهِ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

“Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) ini melainkan agar kamu menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan, serta menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nahl: 64)

Ayat ini menegaskan bahwa Rasulullah menjalankan fungsi penjelas (bayan) melalui hadits. Para ulama kemudian membagi bayan tersebut menjadi empat bentuk utama yang menjelaskan hubungan hadits dengan Al-Qur’an.

1. Bayan Taqrir (Penguatan Hukum Al-Qur’an)

Hadits berfungsi sebagai bayan taqrir ketika Rasulullah menguatkan kembali hukum yang sudah Allah tetapkan dalam Al-Qur’an. Beliau tidak membawa hukum baru, tetapi mempertegas perintah dan larangan yang sudah ada.

Hadits dalam kategori ini memperkuat keyakinan umat agar tidak ragu dalam menjalankan ajaran Al-Qur’an.

Contoh larangan ghibah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِينَ وَلاَ تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ فَإِنَّهُ مَنِ اتَّبَعَ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ يَتَّبِعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِى بَيْتِه

“Janganlah kalian menggunjing kaum muslimin dan jangan mencari aib mereka…”

Hadits ini memperkuat firman Allah:

وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا

“Dan janganlah kalian mencari-cari keburukan orang lain dan jangan menggunjing satu sama lain.” (QS. Al-Hujurat: 12)

Imam Ibn Kathir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Azim menjelaskan bahwa larangan ghibah dalam ayat ini menjadi lebih tegas ketika Rasulullah menegaskannya melalui hadits, sehingga umat tidak memiliki alasan untuk meremehkannya.

Baca Juga :  Politisasi Al-Qur’an dalam Politik: Sejarah, Tafsir, dan Kritik Ulama

2. Bayan Tafsir (Penjelasan Rinci Al-Qur’an)

Hadits juga berfungsi sebagai bayan tafsir, yaitu menjelaskan ayat Al-Qur’an yang masih bersifat umum. Al-Qur’an sering memberikan perintah global, kemudian hadits menjelaskan cara pelaksanaannya secara detail.

Contoh perintah shalat

Allah berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ

“Dan dirikanlah shalat…” (QS. Al-Baqarah: 43)

Ayat ini tidak menjelaskan cara shalat secara rinci. Rasulullah kemudian menjelaskan praktiknya melalui hadits:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari)

Hadits ini menjadi pedoman utama dalam fiqih ibadah. Para ulama seperti Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Risalah menegaskan bahwa shalat tidak bisa dipahami hanya dari Al-Qur’an tanpa penjelasan hadits, karena detailnya hanya datang dari praktik Rasulullah.

3. Bayan Tasyri’ (Penetapan Hukum Baru)

Hadits juga menjalankan fungsi bayan tasyri’, yaitu menetapkan hukum yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an. Dalam hal ini, Rasulullah memberikan hukum syariat baru berdasarkan wahyu dari Allah.

Contoh zakat fitrah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى ، مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan.” (HR. Bukhari)

Al-Qur’an hanya menyebutkan perintah umum untuk zakat, tanpa rincian zakat fitrah. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menjelaskan bahwa hadits berperan penting dalam memperinci ibadah agar umat tidak salah dalam pelaksanaan hukum syariat.

4. Bayan Nasakh (Penghapusan atau Perubahan Hukum)

Fungsi terakhir adalah bayan nasakh, yaitu hadits menjelaskan perubahan hukum dari ketentuan sebelumnya. Perubahan ini terjadi karena adanya hikmah dan kemaslahatan umat.

Baca Juga :  Mukmin Seperti Tanaman yang Lentur dalam Dinamika Kehidupan

Contoh larangan daging keledai jinak

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتِ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتِ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُفْنِيَتِ الْحُمُرُ فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى فِي النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ فَأُكْفِئَتِ الْقُدُورُ وَإِنَّهَا لَتَفُورُ بِاللَّحْمِ

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian dari daging keledai jinak karena itu najis.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sebagian ulama menjelaskan bahwa hadits ini menghapus kebolehan sebelumnya yang dipahami secara umum dari beberapa ayat makanan halal. Imam Al-Qurtubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an menjelaskan bahwa perubahan hukum seperti ini menunjukkan fleksibilitas syariat dalam menjaga kemaslahatan umat.

Pandangan Ulama tentang Fungsi Hadits

Ulama klasik memberikan penegasan kuat tentang posisi hadits dalam menjelaskan Al-Qur’an. Imam Asy-Syafi’i berkata dalam Al-Risalah:

“Tidak ada satu pun hukum yang diturunkan Allah kecuali Rasulullah telah menjelaskannya melalui sunnahnya.”

Sementara itu, Imam Ibn Kathir menjelaskan bahwa Al-Qur’an tidak dapat dipahami secara sempurna tanpa hadits karena Rasulullah menjadi penerjemah wahyu dalam kehidupan nyata.

Hadits tidak hanya berfungsi sebagai teks hukum, tetapi juga menjadi pedoman praktik kehidupan sehari-hari. Umat Islam menggunakan hadits untuk memahami ibadah, akhlak, muamalah, hingga hukum sosial.

Tanpa hadits, banyak perintah Al-Qur’an akan sulit dipahami secara teknis. Oleh karena itu, ulama sepakat bahwa Al-Qur’an dan hadits tidak dapat dipisahkan dalam penerapan hukum Islam.(ust)

Berita Terkait

Hadits Arbain Nawawi 6: Halal, Haram, dan Syubhat
Hadits Ahad dan Pembagiannya: Masyhur, Aziz, Gharib
Keutamaan Shalat Tahajud dalam Islam dan Dalil Lengkap
Tiga Golongan Orang Beriman Masuk Surga Menurut Dalil
Keistimewaan Jawamiul Kalim Rasulullah SAW
Adab Makan Menurut Nabi dan Rahasia Hidup Sehat
Hukum Bersyair di Dalam Masjid, Boleh Selama Isinya Baik
Kritik Kaidah “Semakin Banyak Ilmu Semakin Sedikit Mengingkari”: Tinjauan Dalil dan Ulama
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:00 WIB

Hadits Arbain Nawawi 6: Halal, Haram, dan Syubhat

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:00 WIB

4 Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an dalam Hukum Islam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:00 WIB

Hadits Ahad dan Pembagiannya: Masyhur, Aziz, Gharib

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:00 WIB

Keutamaan Shalat Tahajud dalam Islam dan Dalil Lengkap

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:00 WIB

Tiga Golongan Orang Beriman Masuk Surga Menurut Dalil

Berita Terbaru

Hadits Arbain Nawawi 6 menjelaskan halal, haram, syubhat( poto : bersamadakwah.net )

Hadist

Hadits Arbain Nawawi 6: Halal, Haram, dan Syubhat

Selasa, 16 Jun 2026 - 07:00 WIB

4 fungsi hadits terhadap alquran( poto : wayground )

Hadist

4 Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an dalam Hukum Islam

Selasa, 16 Jun 2026 - 05:00 WIB

Ghibah dalam Islam adalah dosa besar yang merusak ukhuwah.( poto : kemahasiswaan UII )

Akhlaq

Ghibah dalam Islam: Pengertian, Bahaya, Dosa, dan Taubat

Selasa, 16 Jun 2026 - 03:00 WIB