Jakarta, dorlanhikmah.com – Fungsi hadits terhadap al-quran menjadi dasar penting dalam memahami hukum Islam secara utuh. Hadits menjelaskan, menguatkan, dan menetapkan aturan yang Allah turunkan dalam Al-Qur’an.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan hadits sebagai bentuk penjelasan langsung atas wahyu yang bersifat umum.
Al-Qur’an sendiri menegaskan peran Rasulullah dalam menjelaskan wahyu melalui firman Allah dalam Surat An-Nahl ayat 64:
وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ إِلَّا لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُوا فِيهِ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
“Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) ini melainkan agar kamu menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan, serta menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nahl: 64)
Ayat ini menegaskan bahwa Rasulullah menjalankan fungsi penjelas (bayan) melalui hadits. Para ulama kemudian membagi bayan tersebut menjadi empat bentuk utama yang menjelaskan hubungan hadits dengan Al-Qur’an.
1. Bayan Taqrir (Penguatan Hukum Al-Qur’an)
Hadits berfungsi sebagai bayan taqrir ketika Rasulullah menguatkan kembali hukum yang sudah Allah tetapkan dalam Al-Qur’an. Beliau tidak membawa hukum baru, tetapi mempertegas perintah dan larangan yang sudah ada.
Hadits dalam kategori ini memperkuat keyakinan umat agar tidak ragu dalam menjalankan ajaran Al-Qur’an.
Contoh larangan ghibah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِينَ وَلاَ تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ فَإِنَّهُ مَنِ اتَّبَعَ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ يَتَّبِعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِى بَيْتِه
“Janganlah kalian menggunjing kaum muslimin dan jangan mencari aib mereka…”
Hadits ini memperkuat firman Allah:
وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
“Dan janganlah kalian mencari-cari keburukan orang lain dan jangan menggunjing satu sama lain.” (QS. Al-Hujurat: 12)
Imam Ibn Kathir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Azim menjelaskan bahwa larangan ghibah dalam ayat ini menjadi lebih tegas ketika Rasulullah menegaskannya melalui hadits, sehingga umat tidak memiliki alasan untuk meremehkannya.
2. Bayan Tafsir (Penjelasan Rinci Al-Qur’an)
Hadits juga berfungsi sebagai bayan tafsir, yaitu menjelaskan ayat Al-Qur’an yang masih bersifat umum. Al-Qur’an sering memberikan perintah global, kemudian hadits menjelaskan cara pelaksanaannya secara detail.
Contoh perintah shalat
Allah berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ
“Dan dirikanlah shalat…” (QS. Al-Baqarah: 43)
Ayat ini tidak menjelaskan cara shalat secara rinci. Rasulullah kemudian menjelaskan praktiknya melalui hadits:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari)
Hadits ini menjadi pedoman utama dalam fiqih ibadah. Para ulama seperti Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Risalah menegaskan bahwa shalat tidak bisa dipahami hanya dari Al-Qur’an tanpa penjelasan hadits, karena detailnya hanya datang dari praktik Rasulullah.
3. Bayan Tasyri’ (Penetapan Hukum Baru)
Hadits juga menjalankan fungsi bayan tasyri’, yaitu menetapkan hukum yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an. Dalam hal ini, Rasulullah memberikan hukum syariat baru berdasarkan wahyu dari Allah.
Contoh zakat fitrah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى ، مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan.” (HR. Bukhari)
Al-Qur’an hanya menyebutkan perintah umum untuk zakat, tanpa rincian zakat fitrah. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menjelaskan bahwa hadits berperan penting dalam memperinci ibadah agar umat tidak salah dalam pelaksanaan hukum syariat.
4. Bayan Nasakh (Penghapusan atau Perubahan Hukum)
Fungsi terakhir adalah bayan nasakh, yaitu hadits menjelaskan perubahan hukum dari ketentuan sebelumnya. Perubahan ini terjadi karena adanya hikmah dan kemaslahatan umat.
Contoh larangan daging keledai jinak
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتِ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتِ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُفْنِيَتِ الْحُمُرُ فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى فِي النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ فَأُكْفِئَتِ الْقُدُورُ وَإِنَّهَا لَتَفُورُ بِاللَّحْمِ
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian dari daging keledai jinak karena itu najis.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagian ulama menjelaskan bahwa hadits ini menghapus kebolehan sebelumnya yang dipahami secara umum dari beberapa ayat makanan halal. Imam Al-Qurtubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an menjelaskan bahwa perubahan hukum seperti ini menunjukkan fleksibilitas syariat dalam menjaga kemaslahatan umat.
Pandangan Ulama tentang Fungsi Hadits
Ulama klasik memberikan penegasan kuat tentang posisi hadits dalam menjelaskan Al-Qur’an. Imam Asy-Syafi’i berkata dalam Al-Risalah:
“Tidak ada satu pun hukum yang diturunkan Allah kecuali Rasulullah telah menjelaskannya melalui sunnahnya.”
Sementara itu, Imam Ibn Kathir menjelaskan bahwa Al-Qur’an tidak dapat dipahami secara sempurna tanpa hadits karena Rasulullah menjadi penerjemah wahyu dalam kehidupan nyata.
Hadits tidak hanya berfungsi sebagai teks hukum, tetapi juga menjadi pedoman praktik kehidupan sehari-hari. Umat Islam menggunakan hadits untuk memahami ibadah, akhlak, muamalah, hingga hukum sosial.
Tanpa hadits, banyak perintah Al-Qur’an akan sulit dipahami secara teknis. Oleh karena itu, ulama sepakat bahwa Al-Qur’an dan hadits tidak dapat dipisahkan dalam penerapan hukum Islam.(ust)









Komentar