Jakarta, Doranhikmah.com – Umat Islam wajib memahami tata cara istinjak lengkap guna memastikan ibadah harian tetap sah. Ajaran fikih thaharah mengatur seluruh proses pembersihan najis dari tubuh secara rinci dan terarah.
Kaidah penting ini tertuang jelas dalam literatur klasik karya ulama terkemuka Mazhab Syafi’i. Salah satu rujukan primer yang sering dipelajari masyarakat luas adalah kitab Matan Taqrib karangan Al-Qadhi Abu Syuja’.
Kewajiban dan Urutan Keutamaan Istinjak
Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan:
وَالاِسْتِنْجَاءُ وَاجِبٌ مِنَ البَوْلِ وَالغَائِطِ وَالأَفْضَلُ أَنْ يَسْتَنْجِيَ بِالأَحْجَارِ ثُمَّ يُتْبِعُهَا بِالماَءِ وَيَجُوْزُ أَنْ يَقْتَصِرَ عَلَى الماَءِ أَوْ عَلَى ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ يُنْقِي بِهِنَّ المحَلَّ فَإِذَا أَرَادَ الاِقْتِصَارَ عَلَى أَحَدِهِمَا فَالماَءُ أَفْضَلُ.
Teks di atas menegaskan bahwa istinjak berstatus wajib setelah seseorang buang air kecil maupun buang air besar. Kata istinjak sendiri berakar dari istilah najawtu asy-syai’a yang bermakna memotong sesuatu, yakni memutus kotoran dari tubuh.
Tingkatan paling utama adalah menyeka tempat najis dengan batu terlebih dahulu, lalu melanjutkannya dengan siraman air. Penggunaan air secara tunggal tetap lebih utama daripada hanya memakai batu karena air sanggup mengangkat materi fisik najis beserta bekasnya.
Penggunaan Media Pengganti Batu
Masyarakat juga boleh menuntaskan hajat hanya dengan batu minimal tiga kali usapan sampai area kubul atau dubur bersih. Seseorang bahkan boleh memanfaatkan tiga sudut dari satu batu yang sama selama memenuhi batas minimal usapan tersebut.
Jika tiga usapan belum membersihkan najis, orang tersebut wajib menambah usapan hingga area benar-benar bersih. Pensyarah Fath Al-Qarib menganjurkan pengulangan hingga hitungan ganjil setelah lokasi najis dinyatakan suci.
Benda pengganti batu harus memenuhi kriteria padat, suci, mampu mengangkat najis, serta bukan tergolong benda yang dimuliakan syariat. Ketentuan ini mempermudah umat Islam ketika menghadapi keterbatasan sumber air di perjalanan.
Namun pembersihan menggunakan batu menuntut syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan. Najis tersebut belum boleh mengering, belum berpindah tempat, dan tidak bercampur dengan zat najis lainnya.
Aturan Menghadap Arah Kiblat
Selain tata cara membersihkan najis, syariat juga mengatur posisi tubuh saat seseorang menuntaskan hajat biologisnya. Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan:
وَيَجْتَنِبُ اسْتِقْبَالَ القِبْلَةِ وَاسْتِدْبَارَهَا فِي الصَّحْرَاءِ وَيَجْتَنِبُ البَوْلَ وَالغَائِطَ فِي الماَءِ الرَّاكِدِ وَتَحْتَ الشَّجَرَةِ المثْمِرَةِ وَفِي الطَّرِيْقِ وَالظِّلِّ وَالثَّقْبِ وَلاَ يَتَكَلَّمُ عَلَى البَوْلِ وَلاَ يَسْتَقْبِلُ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ وَلاَ يَسْتَدْبِرُهُمَا.
Larangan menghadap atau membelakangi kiblat berlaku tegas saat seseorang berada di tanah lapang terbuka tanpa pembatas. Ketentuan serupa mengikat di dalam bangunan biasa bila tinggi penghalang kurang dari dua pertiga hasta atau berjarak lebih dari tiga hasta.
Pengecualian berlaku penuh bagi bangunan yang sejak awal memang dirancang khusus sebagai toilet. Seseorang bebas menghadap ke arah mana pun di dalam toilet khusus tanpa terhalang hukum makruh maupun haram.
Adapun menghadap atau membelakangi Baitul Maqdis tidak lagi berstatus makruh pada masa sekarang. Mengenai arah matahari dan bulan, pandangan terkuat Imam An-Nawawi dalam Ar-Raudhah menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak makruh.
Menjaga Kebersihan Sumber Air Warga
Islam sangat memperhatikan kelestarian lingkungan dan kebersihan sumber air bagi hajat hidup publik. Kitab Fath Al-Qarib mengingatkan larangan buang hajat pada air yang tergenang, baik dalam volume sedikit maupun banyak.
Imam Nawawi secara tegas mengharamkan buang air pada air sedikit yang mengalir maupun tergenang. Sementara itu, buang air pada aliran sungai bervolume besar sebaiknya dihindari demi menjaga adab dan kemaslahatan umum.
Larangan Mencemari Fasilitas Umum
Fikih juga melarang keras buang hajat di bawah pohon berbuah, baik sedang musim berbuah maupun tidak. Langkah ini menjaga kebersihan buah agar tidak tercemar kotoran yang menjijikkan bagi manusia.
Jalan yang kerap dilalui masyarakat serta area teduh tempat berkumpul warga juga terlarang dijadikan tempat buang hajat. Penjagaan fasilitas publik mencerminkan keluhuran akhlak seorang muslim dalam kehidupan bertetangga.
Seseorang juga di larang buang air ke dalam lubang tanah atau gua demi menghindari bahaya hewan penyengat. Larangan ini melindungi keselamatan diri sekaligus mencegah terganggunya satwa yang berlindung di liang tersebut.
Adab terakhir menuntut setiap muslim menahan diri dari berbicara saat sedang menuntaskan hajat. Seseorang hanya boleh bersuara ketika menghadapi situasi darurat, seperti memperingatkan orang lain dari ancaman hewan berbisa.(ust)










Komentar