Jakarta, Dorlanhikmah.com – Lembaran sejarah mencatat dinamika rumit antara kaum cendekiawan agama dan pemegang tampuk kekuasaan politik. Hubungan kedua pihak kerap mengalami ketegangan tajam saat para cendekiawan menolak tunduk pada tirani. Narasi mengenai kisah keteguhan ulama besar senantiasa menghadirkan teladan tentang keberanian moral di hadapan intimidasi penguasa yang sewenang-wenang.
Kekuasaan sering memandang suara kritis sebagai ancaman nyata terhadap stabilitas takhta istana. Para pemikir agama memegang pengaruh sosial yang mengakar kuat di tengah kehidupan rakyat jelata. Realitas sosial inilah yang mendorong rezim tiran melancarkan berbagai represi untuk membungkam kejujuran.
Penjara gelap dan deraan cambuk menjadi alat politik untuk meredam penolakan terhadap tirani. Namun, jeruji besi gagal meruntuhkan integritas para penjaga syariat dalam menjaga amanah ilmu. Mereka memilih derita fisik daripada menggadaikan keyakinan suci demi mengejar kenyamanan duniawi.
Berikut rekaman perjalanan beberapa sosok panutan umat yang berani menanggung sanksi kurungan demi mempertahankan prinsip kebenaran.
Sumpah Teguh Imam Abu Hanifah di Hadapan Khalifah
Imam Abu Hanifah memelopori mazhab Hanafiyah dan hidup pada rentang tahun 80 hingga 150 Hijriah. Sosok kelahiran Kufah ini mencatatkan namanya dalam sejarah perlawanan intelektual terhadap kooptasi kekuasaan politik Dinasti Abbasiyah. Rezim Khalifah Abu Ja’far al-Manshur kala itu berusaha keras menarik sang imam ke dalam pusaran kekuasaan resmi.
Khalifah Abu Ja’far al-Manshur memanggil paksa sang imam dari Kufah menuju pusat pemerintahan di Baghdad. Pemimpin Abbasiyah tersebut secara langsung menawarkan posisi prestisius sebagai hakim agung negara atau qadhi. Tawaran mentereng dari istana itu bertujuan merangkul pengaruh ketokohan sang imam demi melegitimasi kebijakan pemerintah.
Sang fakih secara tegas menampik tawaran jabatan tersebut karena memandang dirinya tidak layak memikul amanah seberat itu. Penolakan terang-terangan ini menyulut amarah sang khalifah yang terbiasa melihat bawahannya tunduk patuh tanpa bantahan. Khalifah al-Manshur langsung mengucap sumpah agar sang ulama mau menduduki kursi peradilan kerajaan.
Mendengar tekanan tersebut, Imam Abu Hanifah tidak gentar sedikit pun membalas sumpah sang penguasa. Sang fakih bersumpah dengan nama Allah bahwa dirinya pantang menerima mandat peradilan yang ditawarkan istana. Keteguhan mental sang ulama memperlihatkan integritas tinggi seorang pakar hukum yang merdeka dari intervensi politik.
Penolakan Jabatan Hakim dan Hukuman Penjara
Seorang pejabat tinggi istana sempat memperingatkan sang ulama mengenai konsekuensi berbahaya dari melawan sumpah seorang khalifah. Sang imam menjawab dengan lugas bahwa khalifah jauh lebih sanggup membayar kafarat sumpah daripada memaksanya melanggar janji sendiri. Pernyataan berani tersebut langsung membuat telinga penguasa memerah karena merasa martabat kerajaannya terinjak.
Khalifah al-Manshur segera mengeluarkan titah untuk menjebloskan sang ulama ke dalam penjara bawah tanah yang pengap. Jeruji besi menjadi tempat tinggal baru bagi tokoh hukum terbesar yang disegani seantero wilayah muslim tersebut. Penguasa berharap penderitaan ruang tahanan sanggup melunakkan pendirian keras sang imam agung.
Selang beberapa hari kemudian, petugas membawa kembali sang ulama ke ruang istana untuk menerima tawaran jabatan. Namun, sang mujtahid tetap pada keputusannya semula dan menolak keras mandat peradilan tersebut. Konsistensi sikap ini mendorong al-Manshur melontarkan tuduhan keji bahwa sang ulama sengaja berbohong demi menghindari tugas negara.
Sang imam mematahkan logika tuduhan sang khalifah lewat argumentasi hukum yang sangat cerdas dan membungkam lawan bicaranya. Ia menegaskan bahwa seorang pembohong tentu tidak sah dan tidak pantas menduduki kursi peradilan umat. Sebaliknya, apabila pengakuannya benar, sang khalifah wajib menerima fakta ketidaklayakan tersebut tanpa paksaan lagi.
Keluasan logika hukum sang imam menelanjangi kepalsuan argumen sang penguasa secara telak. Al-Manshur tidak sanggup menyusun bantahan rasional untuk mematahkan dalil cerdik dari ulama Kufah tersebut. Penguasa yang kehilangan kata-kata itu melampiaskan kejengkelannya dengan mengembalikan sang tawanan ke balik jeruji besi.
Catatan sejarah Imam Abu Bakar al-Baghdadi mendokumentasikan dialog bersejarah antara kedua figur tersebut dengan sangat terperinci:
قد حكم علي أمير المؤمنين أني لا أصلح للقضاء لأنه ينسبني إلى الكذب فان كنت كاذبا فلا اصلح وإن كنت صادقا فقد أخبرت أمير المؤمنين أني لا أصلح قال فرده إلى الحبس
Artinya, “Amirul Mukminin telah memutuskan bahwa aku tidak layak menjadi hakim, karena ia menisbatkan kepadaku kedustaan. Jika aku memang seorang pendusta, maka tentu aku tidak layak menjadi hakim. Namun jika aku orang yang jujur, maka sungguh aku telah memberitahukan Amirul Mukminin bahwa aku memang tidak layak.’ Maka setelah itu, ia mengembalikannya ke penjara.” (Tarikh Baghdad, [Beirut: Darul Gharb, 2002 M], jilid XV, halaman 450).
Sebagian riwayat sejarah mencatat sang pendiri mazhab mengembuskan napas terakhirnya di dalam ruang kurungan tersebut. Penderitaan fisik di balik tembok tebal istana mengakhiri lembaran hidup seorang cendekiawan hukum yang tak tergoyahkan. Kepergiannya meninggalkan pesan abadi tentang harga sebuah integritas intelektual di hadapan dominasi politik dinasti.
Fatwa Berani Imam Malik bin Anas Melawan Paksaan Politik
Ujian serupa menimpa tokoh agung pendiri mazhab Malikiyah di Kota Madinah, yakni Imam Malik bin Anas. Ulama yang hidup pada kurun 93 hingga 179 Hijriah ini menghadapi represi keras dari kekhalifahan yang sama. Penindasan fisik menimpa dirinya akibat keberanian menyuarakan kebenaran hukum terkait persoalan mandat kekuasaan politik.
Intrik berdarah mewarnai peta kekuasaan Abbasiyah pada masa pemerintahan Khalifah Abu Ja’far al-Manshur. Sebagian masyarakat Madinah berniat mencabut dukungan politik mereka terhadap rezim al-Manshur yang dianggap memerintah dengan tangan besi. Kelompok warga tersebut berencana mengalihkan kesetiaan mereka kepada tokoh oposisi, Muhammad bin Abdullah bin al-Hasan.
Sebelum menentukan langkah politik yang berisiko tinggi, warga Madinah mendatangi majelis sang imam untuk meminta fatwa hukum. Mereka menanyakan keabsahan baiat atau ikrar setia yang pernah mereka ucapkan di bawah todongan senjata rezim. Sang fakih memberikan jawaban tegas bahwa janji atau sumpah yang terucap di bawah ancaman paksaan batal demi hukum.
Fatwa hukum tersebut langsung menjadi landasan moral bagi gerakan perlawanan warga kota untuk melepaskan ikatan politik istana. Penjelasan hukum sang pakar hadits mengikis legitimasi politik yang telah dibangun penguasa lewat pemaksaan kehendak. Situasi politik di kota suci Madinah pun memanas menyusul tersiarnya pernyataan fatwa tersebut ke berbagai penjuru.
Ancaman Penguasa dan Siksaan Fisik Sang Mujtahid
Aparat intelijen istana dan Gubernur Madinah segera mencium potensi bahaya dari pengaruh fatwa sang ulama besar. Sang gubernur mendatangi sang fakih dan melarang keras penyebaran pandangan hukum tersebut kepada khalayak umum. Pejabat lokal memperingatkan sang imam mengenai ancaman murka al-Manshur yang terkenal tidak kenal ampun kepada penentang dinasti.
Namun, ancaman dari birokrat kerajaan tidak menciutkan nyali sang penjaga tradisi keilmuan Kota Madinah. Ketika warga kembali menanyakan permasalahan status baiat paksa, sang guru besar mengulang jawaban hukum yang sama persis. Ia menolak menyembunyikan kebenaran dalil hukum syariat hanya demi menyelamatkan keselamatan diri dari murka pejabat.
Kabar mengenai keteguhan sikap sang ulama sampai ke telinga Khalifah al-Manshur dan memicu ledakan amarahnya. Penguasa Abbasiyah tersebut segera memerintahkan pasukan pengawal untuk menyeret sang imam dari majelis ilmunya. Aparat keamanan menahan sang ulama secara paksa serta melancarkan penyiksaan fisik yang sangat biadab.
Algojo istana mencambuk punggung sang fakih berulang kali hingga merobek kulit dan melukai fisiknya secara parah. Pasukan penguasa bahkan menarik kedua tangan sang imam secara brutal hingga persendian pundaknya terlepas dari tempatnya. Kekejaman aparat keamanan ini terekam jelas dalam karya sejarah yang ditulis oleh Syekh Muhammad bin Sya’ban:
فَغَضِبَ الْمَنْصُورُ وَحَبَسَهُ وَأَمَرَهُ بِضَرْبِهِ بِالسِّيَاطِ، وَمُدَّتْ يَدُهُ حَتَّى انْخَلَعَتْ كَتفُهُ
Artinya, “Maka al-Manshur marah, memenjarakannya, memerintahkan memukulnya dengan cambuk, dan tangannya ditarik hingga bahunya terlepas (dari persendian).” (Khalfa Asawari at-Tarikh, [Darul Kitab, 2023 M], halaman 11).
Penderitaan fisik tersebut tidak berhasil memadamkan wibawa keilmuan dan kehormatan sang ulama di mata masyarakat luas. Setelah menjalani hukuman dera dan kurungan, sang tokoh tetap tegak berdiri sebagai rujukan utama hukum Islam. Penguasa gagal menundukkan otoritas keagamaan yang berakar kuat pada kejujuran dan keberanian moral sang fakih.
Keteguhan Akidah Imam Ahmad bin Hanbal Menghadapi Mihnah
Puncak penindasan terhadap kemerdekaan berpikir para ilmuwan meletus hebat pada era kepemimpinan Khalifah al-Mu’tashim Billah. Khalifah Dinasti Abbasiyah yang berkuasa pada rentang 180 hingga 227 Hijriah ini mengadopsi teologi Muktazilah sebagai mazhab resmi negara. Rezim memaksakan pandangan teologis bahwa Al-Qur’an berstatus sebagai makhluk ciptaan Allah kepada seluruh rakyat.
Aparatur negara tidak sekadar mendakwahkan gagasan teologi tersebut lewat jalur pendidikan dan mimbar keagamaan resmi istana. Pemerintah al-Mu’tashim menjalankan inkuisisi ideologis atau mihnah dengan memburu siapa saja yang menolak pandangan tersebut. Kebijakan pemaksaan doktrin ini menyasar para pembesar agama, guru besar madrasah, serta tokoh masyarakat terkemuka.
Rezim menebarkan teror dengan mengancam pemecatan jabatan, penyitaan aset kekayaan, hingga hukuman bui bagi para penolak doktrin. Mayoritas warga dan sebagian ulama terpaksa menuruti kemauan politik penguasa demi menyelamatkan keselamatan nyawa mereka. Namun, Imam Ahmad bin Hanbal memilih jalan pedang dengan berdiri di garis depan melawan pemaksaan doktrin tersebut.
Deraan Cambuk dan Isolasi Penjara Puluhan Bulan
Sebagai pendiri mazhab Hanabilah yang masyhur, Imam Ahmad menolak keras menyamakan kalam ilahi dengan status makhluk. Sikap kukuh sang tokoh memicu kemarahan besar dari para penasihat istana yang mengusung doktrin kaum Muktazilah. Pemerintah memandang penolakan terbuka dari sang tokoh hadits sebagai bentuk pemberontakan ideologis terhadap wibawa khalifah.
Aparat keamanan menyeret paksa sang imam ke dalam ruang interogasi istana di hadapan para pejabat tinggi kerajaan. Algojo mencambuk tubuh sang ulama secara bergantian menggunakan tali cambuk tebal di depan sorotan mata penguasa. Siksaan fisik yang teramat perih itu membuat pakaian sang fakih bersimbah darah dan kulit tubuhnya terkoyak parah.
Pukulan cambuk yang bertubi-tubi tidak sanggup memeras pernyataan kompromi dari bibir sang pejuang sunnah. Menyadari kekerasan cambuk tidak mengubah pendirian sang tahanan, al-Mu’tashim memerintahkan pengawal mengurungnya di penjara berlantai batu. Sang tokoh menjalani isolasi fisik yang sangat berat di balik jeruji tahanan kerajaan selama puluhan bulan.
Ulama besar mazhab Syafi’i, Syekh Kamaluddin ad-Damiri asy-Syafi’i, mencatat masa penahanan sang pembela akidah dalam karyanya yang terkenal:
وَكَانَتْ مُدَّةُ مُكْثِهِ فِي السِّجْنِ ثَمَانِيَةً وَعِشْرِيْنَ شَهْراً
Artinya, “Imam Ahmad berada di dalam penjara selama dua puluh delapan bulan.” (Ad-Damiri, Hayatul Hayawan al-Kubra, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1424 H], jilid I, halaman 76).
Masa kurungan selama dua puluh delapan bulan itu menjadi saksi bisu keteguhan akal dan jiwa sang ulama agung. Luka-luka di sekujur tubuhnya menjelma menjadi simbol perlawanan terhadap otoritarianisme yang memaksakan tafsir tunggal atas agama. Keteguhan sang imam akhirnya menginspirasi umat Islam untuk terus menjaga kemurnian ajaran tanpa takut pada penguasa tirani.
Perlawanan Literasi Syekh Muhammad bin Zarqun di Tanah Maghrib
Gelombang intimidasi terhadap dunia keilmuan Islam tidak hanya terjadi di jantung kekhalifahan wilayah timur seperti Baghdad. Wilayah barat dunia Islam yang mencakup kawasan Afrika Utara atau Maghrib turut mencatatkan lembaran kelam serupa. Represi intelektual meletus hebat pada masa kejayaan Dinasti al-Muwahhidun yang menguasai kawasan tersebut pada abad keenam Hijriah.
Penguasa al-Muwahhidun bernama Yusuf bin Ya’qub menjalankan kebijakan politik hukum yang sangat represif terhadap keberadaan mazhab fiqih klasik. Pemimpin imperium barat ini mengeluarkan maklumat yang melarang masyarakat membaca serta mengajarkan kitab-kitab hukum Islam secara umum. Rezim melarang secara khusus peredaran dan pengajaran seluruh literatur fiqih peninggalan mazhab Maliki di seluruh wilayah kekuasaannya.
Larangan keras ini bertujuan memutus ketergantungan masyarakat terhadap tradisi ijtihad para fuqaha dan memaksakan pandangan hukum dinasti. Sebagian besar kalangan akademisi terpaksa menyembunyikan kitab-kitab mereka demi menghindari amukan para prajurit kerajaan. Di tengah teror pembungkaman ilmu tersebut, Syekh Muhammad bin Zarqun tampil mengambil langkah berani yang menentang arus.
Keberanian Mengajar dan Tragedi Pembakaran Kitab
Ulama penganut mazhab Maliki yang wafat pada tahun 622 Hijriah ini menolak tunduk pada maklumat tiranik tersebut. Sang cendekiawan terus membuka halaqah pengajaran dan membedah literatur fiqih Maliki secara terbuka di hadapan para penuntut ilmu. Baginya, melestarikan khazanah pemikiran hukum merupakan amanah intelektual yang pantang ditinggalkan akibat ancaman kekuasaan duniawi.
Aparatur keamanan kerajaan memandang aktivitas keilmuan Syekh Muhammad bin Zarqun sebagai bentuk pembangkangan langsung terhadap titah kepala negara. Pasukan pengawal istana segera menggerebek majelis ilmu sang fakih dan menangkapnya dengan tuduhan merongrong otoritas penguasa. Perlakuan kejam rezim Muwahhidun terhadap warisan ilmu pengetahuan tersebut terekam dalam catatan sejarah:
Tindakan represif penguasa tidak berhenti pada penangkapan fisik sang cendekiawan yang berani tersebut. Aparat kerajaan menyita seluruh koleksi naskah kuno serta kitab-kitab perpustakaan pribadi milik sang imam tanpa tersisa. Para serdadu kemudian membakar tumpukan kitab berharga itu hingga musnah menjadi abu di hadapan publik.
Peneliti sejarah Khalid Kabir Alal merangkum peristiwa kelam tersebut dalam karya monumentalnya mengenai fanatisme mazhab:
Pemenjaraan ini terjadi pada masa pemerintahan al-Muwahhidun atau al-Mohad (527 – 667 H/1133 – 1269 M) di era kepemimpinan Yusuf bin Ya’qub. Dalam kisahnya, Yusuf bin Ya’qub melarang masyarakat membaca kitab-kitab fiqih secara umum, khususnya kitab-kitab fiqih mazhab Maliki. Namun Muhammad bin Zarqun tetap mengajarkan fiqih Maliki kepada masyarakat kala itu. Dan karena itulah, sang penguasa menilai bahwa sikapnya merupakan pembangkangan terhadap penguasa. Akibatnya, ia ditangkap dan dipenjara, sementara kitab-kitab miliknya dibakar tanpa sisa. (Khalid Kabir Alal, at-Ta’asshub al-Mazhabi fi at-Tarikh al-Islami, [Dar Muhtasib, t.t.], halaman 137).
Aksi pembakaran buku dan pemenjaraan fisik terbukti gagal memadamkan cahaya keilmuan sang fakih di tanah Maghrib. Nama Syekh Muhammad bin Zarqun tetap harum sebagai martir peradaban yang berani membela eksistensi literatur ilmiah. Sejarah justru mencatat penguasa yang membakar buku-buku tersebut sebagai figur tiran yang merusak peradaban Islam.
Warisan Integritas dan Nilai Abadi Para Penjaga Moral Umat
Lintasan sejarah membuktikan bahwa represi kekuasaan tidak pernah sanggup melenyapkan pengaruh moral para penjaga risalah agama. Penjara gelap, sabetan cambuk, hingga penghancuran karya intelektual justru semakin mengukuhkan wibawa kepemimpinan para ulama di mata rakyat. Para tokoh besar ini membuktikan bahwa mandat keilmuan menuntut pengorbanan nyata demi membela hak masyarakat luas.
Para ulama menolak godaan harta dan ancaman kekerasan karena menyadari tanggung jawab besar mereka di hadapan Allah Ta’ala. Mereka memilih menanggung penderitaan fisik jangka pendek demi menyelamatkan masa depan akidah dan peradaban umat manusia. Keteladanan ini menunjukkan bahwa kebenaran hukum agama berdiri di atas segala kepentingan politis para penguasa zalim.
Integritas moral tanpa cela inilah yang membuat nama mereka terus hidup dan didoakan oleh jutaan manusia hingga hari ini. Sementara itu, para penguasa lalim yang dahulu memenjarakan mereka hanya tercatat dalam sejarah sebagai lembaran hitam tirani. Warisan keteguhan para tokoh agung ini terus menjadi obor penerang bagi generasi berikutnya dalam menghadapi berbagai ketidakadilan sosial.
Perjalanan spiritual dan intelektual para ulama ini memberikan pelajaran berharga tentang hakikat keberanian bersuara di tengah ancaman represi. Mereka tidak mewariskan ketakutan, melainkan mewariskan keberanian moral untuk senantiasa berdiri tegak bersama prinsip-prinsip keadilan. Membaca kembali riwayat hidup mereka menguatkan tekad setiap pencari kebenaran agar pantang tunduk pada segala bentuk kezaliman.
Ulasan singkat mengenai derita dan keteguhan para tokoh besar ini baru membuka sebagian kecil lembaran sejarah umat Islam yang sangat luas. Kitab-kitab sejarah kuno masih menyimpan ribuan kisah perlawanan lain dari para pewaris nabi yang belum terungkap ke permukaan. Semoga keteladanan para imam agung ini senantiasa menyalakan lentera kejujuran dalam sanubari umat sepanjang masa. Wallahu a’lam bisshawab.(ust)







Komentar