Jakarta, dorlanhikmah.com – Kementerian Agama menerbitkan kebijakan baru mengenai pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan keagamaan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 yang terbit pada 31 Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku bagi madrasah, pesantren, hingga sekolah teologi di seluruh Indonesia.
Aturan Ketat Penggunaan Gawai di Lingkungan Sekolah
Pemerintah melarang murid mengoperasikan ponsel selama berada di area sekolah. Murid hanya boleh memakai ponsel jika mendapat instruksi langsung dari guru.
Pihak sekolah mengizinkan penggunaan HP sebelum atau sesudah jam pelajaran berakhir. Murid juga boleh memakainya dalam situasi darurat setelah mengantongi izin wali kelas.
Larangan serupa berlaku bagi para guru dan tenaga kependidikan. Mereka tidak boleh menggunakan ponsel saat mengajar jika tidak berhubungan dengan materi pelajaran.
Sekolah menyediakan loker khusus untuk menyimpan ponsel seluruh peserta didik. Guru mengumpulkan ponsel pada pagi hari dan mengembalikan ponsel saat jam pulang.
Pihak lembaga wajib menyediakan saluran komunikasi resmi bagi orang tua murid. Pengelola sekolah memasukkan aturan ini ke tata tertib tanpa menerapkan sanksi fisik.
Aturan ini secara tegas melarang perundungan siber dan penyebaran konten bermuatan pornografi. Sekolah juga melarang aktivitas judi online serta pinjaman online di lingkungan pendidikan.
Peran Penting Orang Tua Mengawasi Anak di Rumah
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan pentingnya pengawasan digital di rumah. Orang tua wajib membatasi penggunaan HP anak maksimal dua jam sehari.
Orang tua perlu mengaktifkan fitur pengaman untuk menyaring konten berbahaya. Anak-anak wajib menggunakan gawai di ruang terbuka rumah, seperti ruang keluarga.
Kemenag mendorong orang tua menyediakan kegiatan positif pengganti ponsel. Anak-anak dapat mengisi waktu luang dengan berolahraga, membaca, atau beribadah.
Pelaksanaan kebijakan ini melibatkan komite sekolah hingga pengurus RT dan RW setempat. Kemenag berharap literasi digital masyarakat semakin meningkat melalui sinergi ini.(ust)










Komentar