Kemenag Resmi Batasi Penggunaan HP di Sekolah Keagamaan, Orang Tua Wajib Dampingi Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin.(poto: kemenagjambi).

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin.(poto: kemenagjambi).

Jakarta, dorlanhikmah.comKementerian Agama menerbitkan kebijakan baru mengenai pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan keagamaan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 yang terbit pada 31 Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku bagi madrasah, pesantren, hingga sekolah teologi di seluruh Indonesia.

Aturan Ketat Penggunaan Gawai di Lingkungan Sekolah

Pemerintah melarang murid mengoperasikan ponsel selama berada di area sekolah. Murid hanya boleh memakai ponsel jika mendapat instruksi langsung dari guru.

Pihak sekolah mengizinkan penggunaan HP sebelum atau sesudah jam pelajaran berakhir. Murid juga boleh memakainya dalam situasi darurat setelah mengantongi izin wali kelas.

Baca Juga :  Kemenag Perkuat Standar Penilaian Al-Qur'an dan Sertifikasi Hakim MTQ

Larangan serupa berlaku bagi para guru dan tenaga kependidikan. Mereka tidak boleh menggunakan ponsel saat mengajar jika tidak berhubungan dengan materi pelajaran.

Sekolah menyediakan loker khusus untuk menyimpan ponsel seluruh peserta didik. Guru mengumpulkan ponsel pada pagi hari dan mengembalikan ponsel saat jam pulang.

Pihak lembaga wajib menyediakan saluran komunikasi resmi bagi orang tua murid. Pengelola sekolah memasukkan aturan ini ke tata tertib tanpa menerapkan sanksi fisik.

Aturan ini secara tegas melarang perundungan siber dan penyebaran konten bermuatan pornografi. Sekolah juga melarang aktivitas judi online serta pinjaman online di lingkungan pendidikan.

Baca Juga :  Kemenag Salurkan Bantuan Rp3,23 Miliar untuk Mahasiswa IAIN Langsa Terdampak Banjir

Peran Penting Orang Tua Mengawasi Anak di Rumah

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan pentingnya pengawasan digital di rumah. Orang tua wajib membatasi penggunaan HP anak maksimal dua jam sehari.

Orang tua perlu mengaktifkan fitur pengaman untuk menyaring konten berbahaya. Anak-anak wajib menggunakan gawai di ruang terbuka rumah, seperti ruang keluarga.

Kemenag mendorong orang tua menyediakan kegiatan positif pengganti ponsel. Anak-anak dapat mengisi waktu luang dengan berolahraga, membaca, atau beribadah.

Pelaksanaan kebijakan ini melibatkan komite sekolah hingga pengurus RT dan RW setempat. Kemenag berharap literasi digital masyarakat semakin meningkat melalui sinergi ini.(ust)

Berita Terkait

Menag Tegaskan Teknologi Harus Melayani Transformasi Digital Madrasah Indonesia
Kemenag Resmi Meluncurkan Logo Hari Santri 2026
Kemenag Kerinci Pacu PMPZI dan e-Monev Keterbukaan Informasi Publik
Gontor Perkuat Filantropi Islam Lewat Izin LAZ Nasional
Kaltim Juara Umum MTQ Nasional 2026 di Semarang
Dua Kakak Beradik Asal Rembang Raih Prestasi MTQ Nasional 2026
Rebut 6 Gelar Dunia, Ini Profil H Syamsuri Firdaus Qari Asal Bima
Syamsuri Firdaus Raih Juara 1 MTQ Nasional 2026 di Semarang
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 07:57 WIB

Menag Tegaskan Teknologi Harus Melayani Transformasi Digital Madrasah Indonesia

Rabu, 23 September 2026 - 07:42 WIB

Kemenag Resmi Meluncurkan Logo Hari Santri 2026

Senin, 21 September 2026 - 15:21 WIB

Kemenag Kerinci Pacu PMPZI dan e-Monev Keterbukaan Informasi Publik

Minggu, 20 September 2026 - 15:44 WIB

Gontor Perkuat Filantropi Islam Lewat Izin LAZ Nasional

Minggu, 20 September 2026 - 15:31 WIB

Kaltim Juara Umum MTQ Nasional 2026 di Semarang

Berita Terbaru

Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama resmi menggelar peluncuran e-SMART KOMITE Kemenag di Jakarta pada Selasa (22/9/2026).(poto: kemenag.go.id).

Teknologi

Kemenag Luncurkan e-SMART KOMITE untuk Madrasah

Rabu, 23 Sep 2026 - 08:29 WIB

Kementerian Agama Republik Indonesia resmi meluncurkan logo Hari Santri 2026 beserta rangkaian agenda nasional di Jakarta.(poto: kemenag.go.id).

Berita Islam

Kemenag Resmi Meluncurkan Logo Hari Santri 2026

Rabu, 23 Sep 2026 - 07:42 WIB

Sunnah mengangkat tangan saat Shalat di 4 tempat.(ilustrasi poto: AI)

Fiqih

4 Posisi Mengangkat Tangan Dalam Shalat Sesuai Sunnah

Senin, 21 Sep 2026 - 17:14 WIB

Saat mau sujud, tangan dulu atau lutut dulu.simak penjelasannya.(poto: ilustrasi: istimewa).

Fiqih

Lutut atau Tangan Dulu Saat Sujud? Ini Penjelasan Fiqih

Senin, 21 Sep 2026 - 17:05 WIB