Jangan Asal Sujud, Kenali 5 Waktu Terlarang untuk Salat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Infografik panduan fikih lima waktu terlarang untuk salat tanpa sebab syar'i disertai ilustrasi posisi matahari.(poto: AI).

Infografik panduan fikih lima waktu terlarang untuk salat tanpa sebab syar'i disertai ilustrasi posisi matahari.(poto: AI).

Jakarta, Dorlanhikmah.com  – Umat Islam wajib memahami panduan ibadah harian secara tepat, termasuk ketentuan batas waktu terlarang salat fardhu maupun sunnah. Pemahaman fikih ini memastikan setiap sujud yang dikerjakan seorang muslim sah dan mendatangkan rute pahala yang sempurna.

Dalam ajaran Islam, waktu pelaksanaan salat memiliki batasan syariat yang sangat tegas dan mengikat. Umat muslim tidak boleh mendirikan salat secara sembarangan tanpa memperhatikan edaran posisi matahari sepanjang hari.

Ulama fikih klasik menamai rentang masa ini sebagai awqāt an-nahy atau waktu-waktu larangan salat. Pada jam-jam tertentu, seorang muslim tercegah mendirikan salat yang tidak mengantongi sebab syar‘i yang sah.

Pakar fikih kenamaan dari mazhab Syafi‘i, Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah, menguraikan landasan hukum ini secara gamblang dalam kitab matannya yang tersohor. Beliau mencatat:

فَصْلٌوَخَمْسَةُ أَوْقَاتٍ لَا يُصَلَّى فِيهَا إِلَّا صَلَاةٌ لَهَا سَبَبٌ: بَعْدَ صَلَاةِ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، وَعِنْدَ طُلُوعِهَا حَتَّى تَتَكَامَلَ وَتَرْتَفِعَ قَدْرَ رُمْحٍ، وَإِذَا اسْتَوَتْ حَتَّى تَزُولَ، وَبَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، وَعِنْدَ الْغُرُوبِ حَتَّى يَتَكَامَلَ غُرُوبُهَا.

Pasal ini menegaskan lima momentum terlarang untuk mengerjakan salat, kecuali bagi ibadah yang menyimpan alasan syariat tertentu di baliknya. Teks matan tersebut menjadi rujukan utama bagi jutaan penuntut ilmu fikih di berbagai belahan dunia Islam hingga hari ini.

Daftar Lima Waktu Terlarang Mengerjakan Salat

Al-Qadhi Abu Syuja’ merinci fase pertama larangan, yakni sesaat setelah seseorang menunaikan salat Subuh hingga matahari mulai terbit di ufuk timur. Rentang ini menutup pintu pelaksanaan salat sunnah mutlak yang tidak membawa latar belakang khusus.

Fase kedua terjadi tepat ketika bundaran matahari mulai menyembul naik di cakrawala. Larangan ini berlangsung terus sampai posisi matahari naik sempurna setinggi satu tombak atau sekitar dua meter pandangan mata manusia.

Momentum ketiga berlangsung saat matahari mencapai titik kulminasi tertinggi tepat di tengah langit atau posisi istiwā’. Seorang muslim harus menahan diri dari mendirikan salat sampai sang surya bergeser sedikit ke arah barat atau memasuki fase zawāl.

Waktu terlarang keempat bergulir selepas seorang muslim menyelesaikan salat Asar hingga bundaran matahari mulai tenggelam. Durasi sore hari ini menuntut kehati-hatian ekstra bagi jamaah yang gemar memperbanyak amalan sunnah tanpa jadwal pasti.

Fase kelima mencakup detik-detik krusial saat piringan matahari mulai menyentuh garis barat cakrawala. Larangan ini terus mengikat umat Islam hingga seluruh bulatan matahari benar-benar lenyap sempurna tanpa menyisakan pendar cahaya.

Tinjauan Hukum Antara Makruh Tahrim dan Makruh Tanzih

Para fukaha mazhab Syafi‘i mendiskusikan bobot hukum larangan ini secara mendalam dalam berbagai kitab babon mereka. Perbedaan rumusan hukum tersebut memperkaya khazanah keilmuan dan metodologi ijtihad para ulama lintas generasi.

Kitab kenamaan Raudhah ath-Thalibin dan Syarh al-Muhadzdzab pada bab terkait menegaskan bahwa larangan ini bernilai makruh tahrīman. Status makruh tahrim ini secara teknis praktis menyejajarkan perbuatan tersebut dengan tindakan haram yang membatalkan keabsahan salat.

Namun demikian, kitab at-Tahqīq serta bagian lain dalam Syarh al-Muhadzdzab pada ulasan pembatal wudu mencatat pandangan yang sedikit lebih ringan. Uraian tersebut memposisikan larangan ini pada derajat makruh tanzīhan atau sekadar anjuran keras untuk menjauhinya demi kehati-hatian.

Baca Juga :  5 Syarat Qashar Shalat bagi Musafir Menurut Syafiiyah

Kendati terdapat variasi sudut pandang redaksional, mayoritas ulama Syafi‘iyyah bersepakat bahwa salat sunnah tanpa sebab jatuh batal bila seseorang nekat mengerjakannya. Kesepakatan ini menjadi rambu pengaman bagi setiap muslim agar senantiasa menjaga ketertiban ritme ibadahnya.

Larangan ini berakar langsung dari hadis-hadis sahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang ibadah menyerupai tradisi penyembah api dan matahari. Nabi melarang umatnya bersujud pada saat matahari sedang terbit, tepat di puncaknya, maupun saat terbenam di antara dua tanduk setan.

Klasifikasi Sebab Salat yang Membatalkan Larangan

Syariat Islam membuka pintu pengecualian selektif bagi ibadah yang memiliki sandaran alasan syariat yang sah. Fikih mazhab Syafi‘i menguraikan secara sistematis klasifikasi salat yang tetap boleh didirikan pada masa-masa sensitif tersebut.

Pengecualian pertama jatuh pada kelompok salat yang memiliki sebab mendahului atau sabab mutaqaddim. Seorang hamba boleh menunaikan salat ini kapan saja karena peristiwanya sudah berlangsung mendahului amalan fisik salat.

Contoh paling nyata dari kategori ini adalah kewajiban mengqadha salat fardhu yang terlewat karena uzur tidur atau lupa. Jamaah juga boleh menyelenggarakan salat jenazah, salat sunnah wudhu, maupun sujud tilawah dan sujud syukur di waktu-waktu tersebut.

Kategori kedua mencakup amalan salat yang sebabnya terjadi bersamaan dengan momentum pelaksanaan ibadah atau sabab muqarin. Posisi fenomena alam atau kegiatan fisik yang berbarengan memberi dispensasi legal bagi kaum muslimin untuk bersujud.

Salat gerhana matahari (kusūf), salat gerhana bulan (khusūf), dan salat meminta hujan (istisqā’) termasuk dalam rumpun dispensasi bersamaan ini. Salat penghormatan masjid atau tahiyyatul masjid juga mendapat izin mutlak untuk langsung ditunaikan begitu seorang hamba melangkahkan kaki masuk ke dalam masjid.

Sebaliknya, syariat menutup rapat izin bagi pelaksanaan salat yang memiliki sebab belakangan atau sabab muta’akhkhir. Ketiadaan sebab lampau menjadikan salat jenis ini kehilangan pembenaran hukum di hadapan dalil larangan.

Salat istikharah dan salat hajat tidak boleh didirikan di lima rentang masa tersebut karena peristiwa yang dimohonkan baru akan terjadi di masa mendatang. Hal serupa mengikat salat sunnah ihram, di mana niat ihram baru terucap setelah rangkaian rukun salat dua rakaat selesai terlaksana.

Salat sunnah mutlak yang tidak terikat waktu, bilangan rakaat, maupun sebab tertentu menempati posisi larangan paling mutlak. Siapa pun yang memulai salat sunnah mutlak pada saat matahari mulai terbit otomatis menuai dosa dan amalannya tidak terhitung bernilai pahala.

Rincian Pergerakan Matahari dan Kategori Larangan

Para ulama memetakan kelima fase larangan ini ke dalam dua kelompok besar agar masyarakat awam mudah mengingat batasannya. Pengelompokan ini memisahkan antara faktor perbuatan ibadah seseorang dan murni rotasi orbit matahari.

Kelompok pertama terikat langsung dengan aktivitas ritual salat yang telah tuntas dikerjakan oleh masing-masing individu muslim. Begitu seseorang mengucap salam salat Subuh, pintu salat sunnah mutlak langsung tertutup baginya hingga pagi menjelang.

Hal yang persis sama berlaku penuh usai seseorang merampungkan empat rakaat salat fardhu Asar di sore hari. Batasan ini mengikat secara personal, sehingga orang yang belum menunaikan Asar masih boleh mengerjakan salat qadha sebelum memulai fardhunya.

Baca Juga :  Pembagian Daging Kurban Menurut Islam dan Hukumny

Kelompok kedua murni bersandar pada kedudukan astronomis bola matahari di atas bentangan langit bumi tanpa memandang status salat seseorang. Siapa pun, baik yang sudah beribadah maupun belum, wajib menahan diri pada tiga fase peredaran ini.

Masa pertama kelompok astronomis ini bermula saat fajar merekah jingga hingga cakram matahari terangkat setinggi satu tombak pandang. Waktu ini sekaligus menandai titik awal masuknya jadwal pelaksanaan salat sunnah Dhuha yang penuh keberkahan.

Masa kedua terjadi saat siang bolong kala matahari tepat berada di garis meridian langit sebelum tergelincir ke barat. Waktu istiwā’ ini biasanya berlangsung sangat singkat, hanya berkisar beberapa menit sebelum azan salat Zuhur berkumandang resmi.

Masa ketiga kelompok astronomis ini menutup hari, yakni saat rona kuning matahari mulai memudar di cakrawala barat menjelang petang. Fase ini selesai tuntas begitu seluruh piringan matahari tenggelam sempurna dan waktu masuknya azan Magrib tiba.

Dua Pengecualian Wilayah dan Waktu Tertentu

Fikih mazhab Syafi‘i menyematkan dua pengecualian istimewa yang menggugurkan seluruh konsekuensi hukum makruh maupun larangan salat. Keistimewaan ini dirumuskan berdasarkan nash hadis sahih yang memberi kekhususan syariat pada ruang dan waktu tertentu.

Pengecualian pertama berlaku spesifik pada hari Jumat saat posisi matahari mencapai titik puncak istiwā’. Jamaah yang telah berdiam diri di dalam masjid untuk menanti pelaksanaan salat Jumat bebas mendirikan salat sunnah apa saja tanpa halangan makruh.

Ulama menjelaskan bahwa suasana hari Jumat memuat anjuran khusus bagi setiap muslim untuk memperbanyak amalan iktikaf, membaca Al-Qur’an, dan salat sunnah. Mengharamkan salat pada waktu istiwā’ di hari Jumat justru akan menyulitkan para jemaah yang datang lebih awal ke rumah Allah.

Pengecualian kedua yang berskala jauh lebih luas jatuh pada segenap kawasan Tanah Haram Kota Makkah al-Mukarramah. Keistimewaan luar biasa ini mencakup seluruh area Masjidil Haram hingga ke batas-batas tapal suci tanah haram di sekitarnya.

Di wilayah suci Makkah, larangan lima waktu ini gugur secara total dan tidak berlaku sama sekali bagi seluruh umat Islam. Seseorang berhak dan sah mendirikan salat sunnah mutlak, salat sunnah tawaf, maupun salat apa pun di tengah malam maupun di terik siang hari.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam secara tegas melarang siapa pun menghalangi orang yang ingin bertawaf dan salat di Ka’bah kapan pun mereka menghendakinya. Dispensasi ini membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para jemaah haji dan umrah untuk memanen pahala tanpa hambatan rotasi waktu.

Kaidah-kaidah fikih ini menunjukkan betapa sempurnanya syariat Islam dalam mengatur tata kelola ibadah hamba kepada Sang Pencipta. Mengetahui batas-batas syariat membedakan antara rutinitas gerak badan tanpa arti dan amalan ibadah yang mendatangkan keridhaan Allah semata.

Penerapan hukum fikih ini menuntut ketelitian jemaah dalam memantau jam dinding maupun posisi matahari di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Melalui pemahaman yang utuh, kaum muslimin dapat mengoptimalkan seluruh ibadah sunnah pada waktu-waktu yang tepat tanpa melanggar batasan larangan agama.(ust)

Berita Terkait

Kapan Harus Sujud Sahwi? Ini Penjelasan Fiqih Shalat
Fikih Shalat Berjamaah Syafi’i: Dari Niat hingga Masbuk
Syarat Imam Shalat Berjamaah: Kapan Shalat Makmum Sah?
Hukum Jual Beli Emas Digital Menurut Syariat Islam
Panduan Hukum Masa Idah Wanita Muslimah Terlengkap
Hiasan Mewah yang Dilarang: Hukum Sutra dan Emas bagi Pria
Ikhtiar Islam Hadapi Kemarau: Doa, Istisqa, dan Aksi Nyata
Enam Sebab Mandi Wajib Menurut Panduan Matan Taqrib
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Kapan Harus Sujud Sahwi? Ini Penjelasan Fiqih Shalat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Jangan Asal Sujud, Kenali 5 Waktu Terlarang untuk Salat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Fikih Shalat Berjamaah Syafi’i: Dari Niat hingga Masbuk

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:54 WIB

Syarat Imam Shalat Berjamaah: Kapan Shalat Makmum Sah?

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Hukum Jual Beli Emas Digital Menurut Syariat Islam

Berita Terbaru

Ilustrasi Jemaah pria bersujud khusyuk di atas karpet masjid saat menunaikan ibadah shalat berjamaah.(poto: AI).

Fiqih

Kapan Harus Sujud Sahwi? Ini Penjelasan Fiqih Shalat

Selasa, 27 Okt 2026 - 09:11 WIB

Infografik panduan fikih lima waktu terlarang untuk salat tanpa sebab syar'i disertai ilustrasi posisi matahari.(poto: AI).

Fiqih

Jangan Asal Sujud, Kenali 5 Waktu Terlarang untuk Salat

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:24 WIB

Ilustrasi Shalat berjamaah.(poto: yayasan baitul makdis).

Fiqih

Fikih Shalat Berjamaah Syafi’i: Dari Niat hingga Masbuk

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:10 WIB

Ilustrasi Seorang imam memimpin shalat berjamaah dengan khusyuk di saf terdepan sebuah masjid.(poto: AI).

Fiqih

Syarat Imam Shalat Berjamaah: Kapan Shalat Makmum Sah?

Selasa, 27 Okt 2026 - 07:54 WIB

Infografis jadwal sholat wilayah Kota Sungai Penuh dan sekitarnya untuk hari Selasa, 27 Oktober 2026.(poto: AI).

Berita Islam

Jadwal Sholat Sungai Penuh Hari Ini Selasa 27 Oktober 2026

Selasa, 27 Okt 2026 - 07:38 WIB