Ponorogo, dorlanhikmah.com – Peringatan 100 tahun Pondok Modern Darussalam Gontor menjadi momentum penting bagi penguatan filantropi Islam berbasis pesantren di Indonesia. Bertepatan dengan momen satu abad tersebut, Yayasan Darussalam Global Charity resmi menerima Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 1206 Tahun 2026.
Izin operasional ini memberikan kewenangan resmi kepada lembaga tersebut untuk bergerak sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional. Kehadiran izin resmi ini membuka ruang baru untuk mengoptimalkan potensi zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya.
Pengelola akan memproses seluruh penghimpunan dan penyaluran dana umat secara profesional serta akuntabel sesuai ketentuan syariat. Sebagai LAZ skala nasional, Darussalam Global Charity siap membantu BAZNAS dalam menghimpun, mendistribusikan, dan mendayagunakan dana masyarakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menegaskan pengawasan ketat akan menyertai langkah ini. Pihaknya melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam bakal menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan secara berkala.
Waryono menyampaikan keterangan resmi tersebut saat menghadiri acara peringatan di Gontor pada Sabtu, 19 September 2026. Ia menjelaskan bahwa pembinaan berkala bertujuan memastikan seluruh tata kelola lembaga tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Kemenag memantau transparansi lembaga melalui penguatan kapasitas amil, tertib administrasi, serta pelaporan berkala. Selain itu, pemerintah mewajibkan pelaksanaan audit keuangan dan audit syariah secara rutin bagi lembaga amil zakat ini.
Mengubah Penyaluran Zakat Konsumtif Menjadi Program Pemberdayaan Produktif
Darussalam Global Charity mengarungi peran baru ini dengan modal sosial yang sangat kuat di tengah masyarakat. Saat ini, pengelola telah menghimpun sekitar 1.450 donatur tetap untuk mendukung berbagai program kemanusiaan.
Lembaga ini menyalurkan bantuan secara rutin kepada 1.500 penerima manfaat tetap di berbagai wilayah. Jaringan alumni, wali santri, jejaring pesantren, serta masyarakat luas menjadi penopang utama gerakan filantropi ini.
Manajemen Darussalam Global Charity menargetkan perluasan jangkauan partisipasi hingga mencapai 249.000 donatur pada masa mendatang. Potensi besar ini membuka peluang emas untuk mengubah pola penyaluran zakat dari sekadar bantuan konsumtif.
Pengelola memfokuskan pemanfaatan dana umat pada program pemberdayaan masyarakat dalam jangka panjang. Pengelolaan dana secara produktif bakal menjawab kebutuhan mendasar masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, dan bantuan kemanusiaan.
Langkah strategis ini bertujuan meningkatkan kemandirian ekonomi para mustahik agar mampu bangkit secara berkelanjutan. Selain itu, skema ini mendorong integrasi yang kuat antara potensi zakat dan instrumen wakaf.
Zakat berfokus memenuhi kebutuhan dasar masyarakat rentan, sedangkan wakaf membangun fondasi kemaslahatan publik yang bertahan lama. Pengelola terus mengembangkan ekosistem ini melalui digitalisasi layanan serta peningkatan kapasitas para pengelola.
Pesantren Memegang Peran Strategis Sebagai Pusat Filantropi Modern
Pesantren kini memegang posisi yang sangat strategis sebagai pusat gerakan filantropi Islam modern. Lembaga pendidikan keagamaan ini tidak hanya menyelenggarakan pendidikan, tetapi juga memiliki jaringan sosial yang sangat solid.
Legalitas resmi LAZ Nasional menjadi sarana vital yang menghubungkan potensi jejaring pesantren dengan sistem tata kelola modern. Perjalanan panjang satu abad Pondok Modern Darussalam Gontor membuktikan kontribusi nyatanya dalam membina sumber daya manusia.
Melalui pengelolaan zakat yang amanah dan terintegrasi, nilai-nilai kepedulian sosial pesantren akan menjangkau masyarakat yang jauh lebih luas. Pembinaan dan pengawasan yang tepat dari pemerintah memastikan operasional lembaga menghadirkan kemaslahatan yang berkelanjutan bagi bangsa.(ust)










Komentar