Jakarta, dorlanhikmah.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta seluruh jajarannya bergerak cepat dan responsif saat menangani laporan warga. Kebijakan penanganan pengaduan masyarakat Kemenag kini menjadi prioritas utama untuk menjamin kepastian hukum publik.
Nasaruddin menyampaikan arahan tegas tersebut dalam Rapat Rutin Internal Kementerian Agama di Jakarta pada Selasa, 15 September 2026. Beliau menekankan bahwa pejabat tidak boleh membiarkan laporan warga mengendap tanpa kejelasan penyelesaian di lapangan.
Menurut Nasaruddin, jajaran Kemenag harus menelusuri akar masalah secara langsung dan tidak terjebak prosedur administratif belaka. Pejabat terkait wajib mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada semua pihak yang menerima tembusan aduan awal.
Langkah transparansi ini bertujuan agar publik mengetahui hasil akhir penyelesaian masalah secara utuh dan terbuka. Pihak kementerian ingin mencegah munculnya persepsi negatif publik akibat informasi penyelesaian yang berhenti di tengah jalan.
Langkah Proaktif Penyelesaian Masalah Lintas Kementerian Dan Lembaga
Nasaruddin juga menginstruksikan para pejabat untuk menghentikan kebiasaan pasif dalam menjalin koordinasi antarlembaga. Beliau meminta seluruh jajaran aktif mendatangi kementerian mitra agar proses penyelesaian masalah tidak terhambat akibat menunggu surat.
Jalinan komunikasi intensif fokus menyasar lembaga strategis seperti Kementerian PANRB, Bappenas, serta Kementerian Keuangan. Langkah proaktif ini sangat krusial untuk menuntaskan berbagai persoalan pelayanan keagamaan yang membutuhkan keputusan lintas instansi.
Peningkatan kualitas pelayanan publik ini berjalan seiring dengan penguatan Zona Integritas di seluruh lingkungan kerja Kemenag. Langkah tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2025 tentang Reformasi Birokrasi Kementerian Agama.
Melalui instruksi tersebut, Kemenag menggalakkan gerakan One Year One Kanwil One WBK secara masif di daerah. Program strategis ini mendorong setiap Kantor Wilayah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi secara merata.
Penguatan Zona Integritas Layanan Keagamaan Seluruh Indonesia Wilayah
Penerapan Zona Integritas kini menjangkau seluruh satuan kerja vertikal dari tingkat daerah hingga pusat. Pengelola Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri beserta kepala sekolah madrasah negeri wajib menerapkan standar pelayanan publik yang bersih.
Kementerian PANRB telah menetapkan indikator praktik baik yang menjadi acuan utama bagi seluruh satuan kerja. Kebijakan ini memastikan standar pelayanan publik berlaku merata di seluruh lembaga pendidikan keagamaan negeri.
Saat ini implementasi program One Year One Kanwil One WBK telah menjangkau 12 Kantor Wilayah Kemenag. Angka pencapaian tersebut setara dengan 35,29 persen dari total Kanwil Kemenag di seluruh Indonesia.
Pimpinan Kemenag terus mendorong perluasan program ini agar seluruh wilayah Indonesia merasakan dampak perubahan birokrasi secara nyata. Keberhasilan program tidak sekadar berpatokan pada raihan predikat atau piala penghargaan simbolis semata.
Masyarakat harus merasakan langsung perubahan budaya kerja birokrasi melalui layanan yang lebih transparan dan akuntabel. Pengelola layanan keagamaan wajib menempatkan tingkat kepuasan masyarakat sebagai ukuran utama keberhasilan kinerja mereka.
Nasaruddin menegaskan bahwa pola kerja responsif harus mengakar kuat menjadi budaya kerja harian setiap ASN Kemenag. Aparatur negara wajib mengawal setiap proses penyelesaian masalah warga hingga benar-benar tuntas secara keseluruhan.(ust)










Komentar