Sejarah Maulid Nabi 2026: Dalil dan Hukum Memperingatinya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sejarah Maulid Nabi 2026, dalil syariat, serta pandangan ulama mengenai hukum memperingatinya dalam Islam.(poto: sindonews.com).

Ilustrasi sejarah Maulid Nabi 2026, dalil syariat, serta pandangan ulama mengenai hukum memperingatinya dalam Islam.(poto: sindonews.com).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Umat Islam di Indonesia kembali bersiap menyambut peringatan hari kelahiran Rasulullah SAW pada pertengahan tahun ini. Masyarakat Indonesia selalu menjadikan momen penting ini sebagai sarana mempererat ukhuwah sekaligus mempelajari sejarah Maulid Nabi Muhammad secara mendalam.

Pemerintah menetapkan peringatan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah tersebut jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional. Warga mengisi tradisi istimewa ini dengan pembacaan selawat, sirah Nabawiyah, pengajian, hingga kegiatan berbagi makanan.

Sejarah Panjang Peringatan Maulid Nabi

Ulama Jalaluddin As-Suyuthi menjelaskan bahwa Sultan Malik Mudhaffar Abu Sa’id Kukburi menjadi tokoh pertama yang menyelenggarakan peringatan ini secara besar-besaran. Pemimpin wilayah Irbil di Irak tersebut menggelar perayaan megah itu pada awal abad ke-7 Hijriyah.

Sebagian pendapat menyebutkan Shalahuddin Al-Ayyubi memelopori perayaan resmi ini, sementara versi lain mencatat kemunculannya pada masa Daulah Fathimiyah di Mesir. Ibnu Katsir dalam kitab Tarikh memuji Sultan Muzhaffar sebagai sosok raja alim, adil, dan pemberani.

Baca Juga :  Ketika Jenazah “Berbicara”: Tanda Amal di Alam Kubur

Para ulama terkemuka dari masa ke masa mendukung penuh tradisi tahunan yang membawa banyak kebaikan bagi umat ini. Tokoh-tokoh besar seperti Imam An-Nawawi, Al-Hafizh As-Suyuthi, hingga Syeikh Ibnu Hajar Al-Haitami menganggap perayaan tersebut sangat bermanfaat.

Dalil Syariat Memperingati Kelahiran Rasulullah

Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki menguraikan berbagai landasan syariat yang membolehkan umat Islam memperingati hari kelahiran Rasulullah SAW. Ahli hadis asal Mekkah tersebut menegaskan bahwa hari kelahiran Nabi membawa kegembiraan yang jauh lebih agung.

Hadis shahih riwayat Imam Muslim mencatat Rasulullah SAW sendiri berpuasa pada hari Senin karena hari tersebut merupakan hari kelahirannya. Allah SWT juga memerintahkan umat manusia bergembira atas rahmat-Nya melalui firman dalam Surah Yunus ayat 58.

Baca Juga :  Kaidah Nahy dalam Islam: Kapan Larangan Bermakna Haram?

Kisah Suwaibah yang memerdekakan budak saat menyampaikan kabar kelahiran Nabi menunjukkan betapa besarnya rahmat Allah bagi orang yang bersukacita. Peringatan ini sekaligus mendorong umat untuk terus memperbanyak bacaan selawat sebagaimana perintah Surah Al-Ahzab ayat 56.

Hukum dan Pandangan Ulama Islam

Sebagian ulama mengategorikan peringatan Maulid Nabi sebagai bentuk bid’ah hasanah yang membawa nilai-nilai kebaikan serta kemuliaan. Imam Syafi’i menegaskan bahwa kebaikan baru yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah merupakan hal terpuji.

Perbedaan pendapat mengenai perayaan tahunan ini menjadikan hukum memperingatinya sebagai persoalan khilafiyah yang sudah lama berlangsung. Pihak yang membolehkannya mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk meneladani akhlak terpuji Nabi Muhammad SAW.(ust)

Berita Terkait

Menelusuri Jejak Sejarah Pesantren dan Makna Santri
Kisah Nabi Ibrahim Menghormati Tamu Beda Agama yang Penuh Keteladanan
Kisah Umar bin Abdul Aziz Tolak Gratifikasi dan Fasilitas Negara
Kisah Keteguhan Ulama Besar Menghadapi Penjara Penguasa
Mukjizat Perang Tabuk: Berkah Makanan dan Kunci Surga
Kisah Abdullah bin Abi Umayyah Meraih Hidayah
Ketegasan Ali bin Abi Thalib Menjaga Amanah Kas Negara
Integritas Imam Abu Hanifah Hindari Konflik Kepentingan
Berita ini 15 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Menelusuri Jejak Sejarah Pesantren dan Makna Santri

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Kisah Nabi Ibrahim Menghormati Tamu Beda Agama yang Penuh Keteladanan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kisah Umar bin Abdul Aziz Tolak Gratifikasi dan Fasilitas Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Kisah Keteguhan Ulama Besar Menghadapi Penjara Penguasa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Mukjizat Perang Tabuk: Berkah Makanan dan Kunci Surga

Berita Terbaru

Ilustrasi transaksi emas digital secara syari, menggabungkan kemudahan aplikasi dengan jaminan fisik di brankas.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Jual Beli Emas Digital Menurut Syariat Islam

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:47 WIB

Surat An nas.(poto: istimewa).

Al-Qur'an

Tafsir Surah An-Naas Menurut Penjelasan Kitab Jalalain

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:31 WIB

Ilustrasi wanita muslimah berbusana sederhana membaca Al-Qur'an dengan khusyuk di rumah saat menjalani masa idah.(poto: AI).

Fiqih

Panduan Hukum Masa Idah Wanita Muslimah Terlengkap

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:22 WIB

Ilustrasi pria mengenakan baju kurung sutra merah berhias emas dan cincin emas, menggambarkan larangan syariat.(poto: AI).

Fiqih

Hiasan Mewah yang Dilarang: Hukum Sutra dan Emas bagi Pria

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:09 WIB

Kemegahan masjid berlatar senja dengan informasi jadwal sholat lengkap wilayah Kota Sungai Penuh, Minggu, 25/10/2026.(poto: AI).

Berita Islam

Jadwal Sholat Sungai Penuh Hari Ini, Minggu 25 Oktober 2026

Minggu, 25 Okt 2026 - 06:57 WIB