RUU Perampasan Aset NU Masuk Pembahasan Bahtsul Masail Muktamar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang pleno di Gedung Serbaguna Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026).(poto: nuonline).

Suasana sidang pleno di Gedung Serbaguna Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026).(poto: nuonline).

Jombang, dorlanhikmah.com – Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi memasukkan RUU Perampasan Aset NU ke dalam pembahasan Bahtsul Masail Qanuniyyah. Langkah ini menunjukkan komitmen organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tersebut untuk mengawal regulasi strategis yang berdampak luas bagi bangsa dan negara.

Wakil Ketua Komisi Keorganisasian Muktamar Ke-35 NU Asrorun Niam Sholeh menyampaikan informasi tersebut di Jombang, Jawa Timur. Ia menjelaskan bahwa forum persidangan akan menelaah secara mendalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan serta isu hukum kontemporer.

Pembahasan RUU Perampasan Aset NU ini menjadi salah satu agenda krusial dalam pertemuan akbar warga Nahdliyin. Seluruh jajaran pengurus dan ulama berkumpul untuk memberikan masukan kritis terhadap berbagai regulasi nasional.

Sidang Pleno I di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas mengawali seluruh rangkaian kegiatan ilmiah ini. Para peserta sidang langsung memfokuskan perhatian pada pengesahan tata tertib dan penyepakatan agenda umum penyelenggaran Muktamar.

Penetapan tata tertib persidangan menjadi fondasi utama untuk menjaga kelancaran seluruh proses musyawarah. Komitmen bersama ini memastikan seluruh tahapan pengambilan keputusan berjalan secara teratur, tertib, dan transparan.

Baca Juga :  Masuk Wantimpres Prabowo, Ini Profil Said Aqil Siroj

Enam Komisi Bahas Agenda Strategis Organisasi NU

Setelah mengesahkan agenda umum, panitia mengarahkan peserta untuk masuk ke dalam enam komisi khusus. Setiap komisi memikul tanggung jawab besar untuk membahas materi-materi strategis keorganisasian.

Sesi pembahasan juga mencakup prosedur tabulasi suara Ahlul Halli Wal Aqdi untuk menentukan kepemimpinan. Mekanisme ini menjamin proses pemilihan berjalan sesuai dengan kaidah dan tradisi keislaman yang berlaku di lingkungan NU.

Forum Bahtsul Masail dalam Muktamar kali ini terbagi ke dalam tiga tingkatan pembahasan yang saling melengkapi. Pembagian ini bertujuan agar setiap isu dapat terbedah secara spesifik, menyeluruh, dan komprehensif.

Bahtsul Masail Qanuniyyah khusus menelaah persoalan hukum positif dan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan nasional. Sementara itu, Bahtsul Masail Waqi’iyah membedah berbagai persoalan keagamaan kontemporer yang berkembang nyata di tengah masyarakat.

Adapun Bahtsul Masail Maudhu’iyyah memfokuskan kajian pada pemikiran tematik mendasar. Hasil pembahasan dari komisi ini menjadi acuan utama dalam menjalankan roda organisasi dan penguatan manhaj diniyah.

Komisi Program memikul mandat penting untuk merancang peta jalan perkhidmatan NU memasuki abad kedua. Perencanaan matang ini menjadi panduan arah gerak organisasi dalam merespons tantangan zaman yang semakin kompleks.

Baca Juga :  PBNU Siapkan SDM Profesional Masuk Pasar Kerja Qatar

Di sisi lain, Komisi Rekomendasi bertugas menyusun pandangan resmi organisasi untuk pihak internal maupun pemerintah eksternal. Masukan strategis tersebut mencakup berbagai isu kebangsaan, sosial, ekonomi, hingga kebijakan publik terkini.

Regenerasi Kepemimpinan Dorong Akselerasi Gerak Muktamar NU

Muktamar ini juga menjadi momentum krusial untuk mengevaluasi laporan pertanggungjawaban kepengurusan PBNU periode sebelumnya. Evaluasi menyeluruh ini memastikan prinsip akuntabilitas tetap terjaga dalam tata kelola organisasi.

Selain evaluasi kerja, agenda pemilihan struktur kepemimpinan baru menjadi perhatian utama seluruh peserta Muktamar. Proses transisi kepemimpinan ini akan menentukan arah kebijakan NU selama lima tahun ke depan.

Asrorun Niam menekankan pentingnya kolaborasi antara tokoh sepuh dan kader muda dalam struktur kepengurusan. Kombinasi ideal ini akan mendorong percepatan regenerasi kepemimpinan yang tangguh dan adaptif.

Ia berharap seluruh rangkaian musyawarah dapat berlangsung dalam suasana guyub, rukun, dan penuh kebersamaan. Suasana kondusif ini sangat penting untuk melahirkan keputusan strategis demi kemajuan NU dan bangsa Indonesia.(ust)

Berita Terkait

Al-Azhar Buka Peluang Pelatihan Dai Mahasiswa Indonesia Berkelanjutan di Kairo
Masuk Wantimpres Prabowo, Ini Profil Said Aqil Siroj
Wali Kota Sungai Penuh Beri Dukungan Penuh Kafilah MTQ Provinsi Jambi
FOZ Perjuangkan Perlindungan dan Kesejahteraan Amil Zakat Nasional
UAH Usulkan Kemenag Verifikasi Kompetensi Dai dan Konten Kreator
PBNU Siapkan SDM Profesional Masuk Pasar Kerja Qatar
100 Kata-Kata Mutiara Suami Istri Penuh Makna Islami
Fenomena Kalender Hijriah 2039 Hadirkan Dua Musim Haji Sekaligus
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Al-Azhar Buka Peluang Pelatihan Dai Mahasiswa Indonesia Berkelanjutan di Kairo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Masuk Wantimpres Prabowo, Ini Profil Said Aqil Siroj

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Beri Dukungan Penuh Kafilah MTQ Provinsi Jambi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:56 WIB

FOZ Perjuangkan Perlindungan dan Kesejahteraan Amil Zakat Nasional

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

UAH Usulkan Kemenag Verifikasi Kompetensi Dai dan Konten Kreator

Berita Terbaru

Ilustrasi membaca Al-Qur'an.(poto: AI).

Al-Qur'an

Hukum Tajwid dan Seni Baca Al-Qur’an: Mana Lebih Utama?

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:13 WIB

Ilustrasi tilawah Al-Qur'an di masjid sebagai amalan terbaik sesuai tuntutan waktu.(poto: AI).

Fiqih

Ibadah yang Paling Utama Menurut Ibnul Qayyim

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:01 WIB

Ilustrasi skema alur akad ijarah dalam fikih muamalah, mengatur hak sewa manfaat tanpa memindahkan kepemilikan aset.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Sisa Kuota Hangus dalam Fikih Islam dan Ijarah

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:12 WIB