MUI Tegaskan Fatwa Hukuman Mati Koruptor Sudah Ada Sejak Dua Dekade Lalu

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan.(poto: hidayatullah.com)

Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan.(poto: hidayatullah.com)

Jakarta, dorlanhikmah.com – Wacana wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor kembali menyedot perhatian publik di tanah air. Majelis Ulama Indonesia menegaskan pandangan hukum keagamaan terkait sanksi berat tersebut sebenarnya sudah rampung sejak dua dekade lalu.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Buya Amirsyah Tambunan, menyampaikan penetapan fatwa tersebut terjadi pada Musyawarah Nasional MUI tahun 2005. Keputusan dalam Fatwa Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 secara tegas membuka ruang penerapan sanksi maksimal bagi pelaku kejahatan luar biasa.

MUI memandang praktik korupsi sebagai tindakan kriminal berat yang merusak sendi kehidupan berbangsa. Penerapan sanksi tegas dapat berjalan selama memenuhi ketentuan syariat serta mempertimbangkan aspek keadilan publik.

Buya Amirsyah menyampaikan penjelasan tersebut saat menghadiri agenda kegiatan rapat kerja nasional di Jakarta pada Ahad pertengahan Juli 2026. Ia menyebut pembahasan sanksi maksimal bagi pelaku kejahatan keuangan negara ini bukan merupakan wacana baru.

Landasan Hukum Islam dan Batasan Kewenangan Fatwa MUI

MUI menegaskan fatwa keagamaan tidak memiliki kekuatan hukum positif yang mengikat secara langsung seluruh warga negara. Kedudukan fatwa berfungsi sebagai pandangan moral dan pertimbangan keagamaan bagi pembuat kebijakan.

Baca Juga :  Zikir Kebangsaan Masjid Istiqlal Sambut Peringatan HUT Ke-81 Republik Indonesia

Pemerintah bersama DPR memegang kewenangan penuh untuk merumuskan undang-undang yang berlaku secara nasional. Implementasi sanksi maksimal tersebut memerlukan payung hukum resmi dari lembaga legislatif dan eksekutif.

Secara hukum Islam, ulama telah memberikan landasan kuat untuk menjatuhkan sanksi terberat dalam kondisi khusus. Namun eksekusi hukum tetap membutuhkan regulasi positif agar memiliki kekuatan mengikat.

Buya Amirsyah menyebut MUI menempatkan diri sebagai mitra strategis pemerintah dalam penguatan hukum. Lembaga ini tidak memiliki kewenangan teknis untuk membuat regulasi maupun mengeksekusi sanksi pidana.

Evaluasi Penegakan Hukum dan Ketegasan Efek Jera

Pihak MUI menyoroti maraknya kasus penyelewengan dana negara yang masih terus berulang hingga saat ini. Sanksi pidana yang berjalan selama ini dinilai belum memberikan efek jera yang nyata.

Masyarakat menaruh harapan besar pada penegakan hukum yang adil tanpa memandang latar belakang pelaku. Aparat penegak hukum harus menghindari praktik penegakan hukum yang tebang pilih.

Hukum tidak boleh terasa tajam ke bawah tetapi tumpul kepada pejabat yang memiliki kekuasaan. Penindakan tegas harus menyasar siapa saja yang terbukti merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Gus Kikin Pimpin PBNU 2026–2031, Ajak NU Kembali ke Qanun Asasi

Korupsi tergolong kejahatan sistematis yang menimbulkan dampak kerusakan sangat luas bagi kesejahteraan masyarakat. Ketiadaan efek jera membuat praktik culas ini terus menggerogoti anggaran pembangunan.

Sinergi Bersama Melawan Korupsi Sebagai Musuh Negara

MUI mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi nasional. Namun keberhasilan gerakan ini menuntut keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

Pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga ulama perlu membangun sinergi yang kuat. Pembentukan budaya antikorupsi menjadi langkah krusial untuk menutup celah penyelewengan.

Perlawanan terhadap kejahatan anggaran tidak bisa mengandalkan satu lembaga saja secara parsial. Seluruh komponen bangsa harus bersatu padu menciptakan sistem pengawasan yang efektif.

Sebagai landasan moral, Buya Amirsyah mengutip firman Allah SWT dalam Surah Ali ‘Imran ayat 103. Ayat tersebut mengajak seluruh umat untuk senantiasa menjaga persatuan dan berpegang teguh pada kebaikan.

MUI berkomitmen terus menyuarakan pentingnya pendidikan moral serta penguatan integritas di semua tingkatan. Penegakan hukum yang adil menjadi kunci utama menyelamatkan negara dari bahaya korupsi.(ust)

Sumber: hidayatullah.com

Berita Terkait

Persaingan Sengit Final KTIQ dan KTIH MTQH Ke-55 Provinsi Jambi
Menag Ajak Negara MABIMS Bangun Peradaban Islam dari Asia Tenggara
Peserta Finalis Beradu Hafalan di Musabaqah Al-Hadis MTQH Jambi
Jadwal Sholat Sungai Penuh Hari Ini Sabtu 7 November 2026
Jadwal Sholat Kota Sungai Penuh Hari Ini Jumat 6 November 2026
Kemenag Jambi Sebut Angka Nikah Anjlok, Ingatkan Jangan FOMO
Jadwal Sholat Sungai Penuh Kamis 5 November 2026
Pembukaan MTQH ke-55 Jambi: Dorong Lahirnya Generasi Qurani
Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 05:47 WIB

Persaingan Sengit Final KTIQ dan KTIH MTQH Ke-55 Provinsi Jambi

Sabtu, 7 November 2026 - 05:43 WIB

Menag Ajak Negara MABIMS Bangun Peradaban Islam dari Asia Tenggara

Sabtu, 7 November 2026 - 05:36 WIB

Peserta Finalis Beradu Hafalan di Musabaqah Al-Hadis MTQH Jambi

Jumat, 6 November 2026 - 10:08 WIB

Jadwal Sholat Kota Sungai Penuh Hari Ini Jumat 6 November 2026

Kamis, 5 November 2026 - 11:09 WIB

Kemenag Jambi Sebut Angka Nikah Anjlok, Ingatkan Jangan FOMO

Berita Terbaru

Ilustrasi Tafsir AL-qur'an.(poto: dorlanhikmah.com).

Al-Qur'an

Tafsir Al-Baqarah Ayat 5: Kunci Meraih Keberuntungan Abadi

Sabtu, 7 Nov 2026 - 05:52 WIB

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, hadir langsung di lokasi acara untuk menyaksikan jalannya kompetisi.(poto: jambi.kemenag.go.id).

Berita Islam

Persaingan Sengit Final KTIQ dan KTIH MTQH Ke-55 Provinsi Jambi

Sabtu, 7 Nov 2026 - 05:47 WIB

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyambut langsung kedatangan seluruh ketua delegasi negara anggota pada Minggu (1/11/2026).(poto: jambi.kemenag.go.id).

Berita Islam

Menag Ajak Negara MABIMS Bangun Peradaban Islam dari Asia Tenggara

Sabtu, 7 Nov 2026 - 05:43 WIB

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said.(poto: jemabi.kemenag.go.id).

Pendidikan

Kemenag Rilis Juknis Himayatu Thalabah untuk Lindungi Santri

Sabtu, 7 Nov 2026 - 05:40 WIB

Arena Musabaqah Al-Hadis MTQH Ke-55 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2026 resmi memasuki babak puncak pada Kamis (5/11/2026).(poto: jambi.kemenag.go.id).

Berita Islam

Peserta Finalis Beradu Hafalan di Musabaqah Al-Hadis MTQH Jambi

Sabtu, 7 Nov 2026 - 05:36 WIB